Kuliah subuh di masjid kami tadi menarik, disampaikan oleh Rektor UMY Prof. Nurmandi. Ya, beliau tetangga kami. Sekitar empat bulan lalu beliau dihubungi oleh sebuah keluarga yang bermaksud mewakafkan (istilah wakaf yang dipergunakan) jenazah ayahnya. Wakaf jenazah? Ya.
Ceritanya begini, suatu ketika seorang lelaki (maaf, tidak saya sebutkan identitasnya) berwasiat kepada keluarganya, jika nanti meninggal jenazahnya diwakafkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan (kedokteran) untuk dijadikan kadaver. Kadaver adalah jenazah manusia yang diawetkan untuk dimanfaatkan sebagai media pembelajaran, praktik bedah, dan penelitian anatomi di fakultas kedokteran. Penggunaan media jenazah ini penting agar mahasiswa atau dokter mengetahui secara konkrit struktur tubuh manusia. Tentu saja penggunaannya diatur secara hukum dan etika profesi. Biasanya kadaver itu berasal dari jenazah tak teridentifikasi di rumah sakit. Kasus keluarga di atas jarang sekali terjadi.
Nah, pada saat beliau sakit kritis, keluarganya menanyakan lagi apakah beliau tetap bermaksud mewakafkan jasad dirinya. Dengan mantap beliau mengiyakan. Tak lama kemudian beliau meninggal, dalam usia 80 tahunan. Karena itulah keluarga itu datang mengantar jasad ayah mereka itu ke UMY untuk dijadikan kadaver.
Saya penasaran, apakah ada orang yang melakukan sebelumnya, baik dengan menggunakan istilah wakaf ataupun donasi. Saya berselancar di internet. Ya, ada, tapi sangat sedikit. Bisa dihitung dengan jari. Dalam buku "Rumah Masa Depan Kami di FK-KMK UGM: Sebuah Memoar," Pangesti Wiedarti menulis tentang suaminya, Fitri Mardjono (dulunya dosen UGM), yang mewakafkan diri menjadi kadaver untuk FK-KMK UGM. Suaminya kemudian meninggal pada 2011. Dalam memoar itu dia juga menyatakan keinginannya untuk mengikuti jejak suaminya itu. Di Jawa Timur juga ada, Purbyantara yang mendonorkan dirinya sebagai kadaver ke Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.
Tentang hukum wakaf, donasi atau pemanfaatan anggota tubuh atau mayat untuk kepentingan ilmu pengetahuan sebagian (besar?) ulama modern membolehkan, juga MUI, NU, dan Muhammadiyah. Biasanya mendasarkan diri pada argumen darurat dan kemaslahatan. Tentu dengan syarat den ketentuan tertentu, seperti tetap dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan harus dimuliakan (diperlakukan dengan baik, tidak dihina), dan setelah dianggap cukup (walau kecukupan ini bisa bermakna beberapa tahun), kadaver harus dimakamkan sebagaimana mestinya.
Yang luar biasa di sini adalah kemauan almarhum mewakafkan diri sendiri menjadi kadaver dan juga keikhlasan dan ketegaran keluarga mengantar jenazah (suami, ayah, kakek) yang mereka cintai bukan ke makam, tetapi ke sebuah lembaga ilmu pengetahuan, agar jenazah itu dapat tetap memberikan manfaat kepada kemanusiaan melalui ilmu pengetahuan.*** (Yk, 26/02/2026)