Bismillahirrahmanirrahim
Yang Terhormat dan Yang Mulia:
Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat Akademik UIN Sunan Kalijaga,
Rektor dan para Wakil Rektor UIN Sunan
Kalijaga,
Dekan dan para Wakil Dekan Fakultas Hukum UIN Sunan Kalijaga,
Rekan-rekan dosen, mahasiswa, segenap sivitas akademika UIN Sunan Kalijaga
Tamu undangan yang meluangkan waktunya untuk hadir
Serta seluruh keluarga yang saya sayangi.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Yang Maha Esa. Atas rahmat dan
karunia-Nya, saya memperoleh kehormatan untuk menyampaikan pidato pengukuhan
sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum Internasional. Sholawat serta Salam saya
Haturkan kepada Nabi Agung, Muhammad SAW. Momen ini bukan titik awal, juga bukan
titik akhir, melainkan titik jeda untuk menoleh ke belakang, merenungi
perjalanan keilmuan, sekaligus memandang ke depan, ke arah tantangan hukum
internasional yang semakin kompleks.
Pidato pengukuhan ini menjadi ruang bagi saya untuk berbagi kegelisahan intelektual. Oleh karena itu, izinkan saya untuk sekedar bercerita terkait satu hal yang saya pelajari selama beberapa tahun terakhir ini terkait hukum internasional. Ada satu pertanyaan yang terus berulang: bagaimana hukum yang dibangun di atas norma dan konsensus, bertahan di tengah realitas perang, kekerasan, dan penderitaan manusia? Dari kegelisahan itulah, pidato ini saya susun dengan judul: “Perang Kontemporer dalam Perspektif Hukum Internasional: Kedaulatan Negara, Kemanusiaan, dan Tanggung Jawab Global.”
Hadirin yang saya hormati,
Perang adalah fenomena yang usianya setua peradaban manusia.[1] Dari perang antar kerajaan, menuju perang antar negara modern, hingga konflik bersenjata kontemporer yang melibatkan aktor non-negara. Hal ini menunjukkan bahwa wajah perang terus berubah. Perubahan mendasar terjadi setelah Perang Dunia II.[2] Trauma kemanusiaan yang ditinggalkan perang mendorong komunitas internasional menyepakati bahwa perang tidak lagi dapat diterima sebagai instrumen kebijakan luar negeri yang sah, melainkan sebagai pengecualian yang hanya dapat dibenarkan dalam keadaan yang sangat terbatas.[3] Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menandai titik balik yang penting dalam sejarah hukum international, termasuk mengatur tentang perang.[4] Namun, meskipun norma telah berubah, praktik tidak selalu mengikuti. Perang memang tidak lagi diumumkan secara formal, tetapi kekerasan bersenjata tetap hadir dengan berbagai wajah baru. Lalu bagaimana perang ini diatur dalam hukum internasional?
Para hadirin yang mulia,
Saya ingin menggarisbawahi pada bagian ini bahwa larangan penggunaan kekerasan (use of force) merupakan norma fundamental dalam Hukum Internasional
Jika kita membaca Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB nampak bahwa secara tegas melarang ancaman atau penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional.[5] Larangan ini sering disebut sebagai tulang punggung tatanan internasional modern. Norma ini bahkan telah berkembang menjadi norma imperatif hukum international, yang disebut jus cogens (peremptory norms of international law).[6]
Jus ini bukan sembarang jus. Ini adalah jus yang membuat lidah negara-negara dan subjek hukum internasional lainnya (semestinya) tidak bisa berkata tidak. Status jus cogens ini mengikat seluruh negara tanpa kecuali.[7] Artinya bahwa dalam doktrin hukum internasional, negara-negara mau tidak mau harus menahan diri dalam penggunaan kekerasan bersenjata. Namun, kekuatan norma ini sering diuji oleh realitas.
Realitas seperti apa? Nah… sebelum kesana, saya ingin mengembalikan ingatan kita ketika Juni tahun lalu, US ikut-ikutan dalam penyerangan Israel terhadap Iran,[8] Presiden US juga memerintahkan pemboman tiga situs nuklir utama negara tersebut. Juga tanggal 3 januari tahun 2026 ini, Pasukan AS melancarkan serangan dini hari terhadap Venezuela, dan menculik Presiden Venezuela, Nicolas Maduro.[9] Tahun ini terjadi kembali penyerangan oleh US dan kepada Iran, bahkan sampai saat ini masih berlangsung penyerangan udara dari dua pihak. Ketika ditanya oleh New York Time terkait hal ini, Paman Trump dengan santai dan terang-terangan ia mengatakan “I don’t need international law. I’m not looking to hurt people”[10] Hehehe nampak humanis dan bermoral khan? Tapi apakah menurut hadirin yang mulia, ini melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB?
Meskipun kita secara serentak menjawab Ya!!! Tapi Bagi Trump? Ketika ia teguh pada pendiriannya bahwa bodo amat pada hukum internasional. Nah… lalu kita bisa apa? Disinilah persoalannya bahwa ternyata hukum international berada dalam masa ujian (remidi) yang salah satunya ditimbulkan oleh adanya interpretasi lain yang dirangkai oleh negara-negara sesuai kepentingannya.
Dalam konteks US, ketika alasan kepentingan keamanan nasional dikedepankan, maka ia cenderung mencari ruang interpretasi untuk membenarkan penggunaan kekuatan.[11] Di sinilah ujian itu terjadi. Bukan di ruang kelas atau ruang sidang, melainkan di medan konflik. Dalam praktiknya, berbagai konflik bersenjata kontemporer menunjukkan kecenderungan negara-negara menafsirkan pengecualian atas larangan penggunaan kekerasan secara luas.[12]
Pengecualian ini salah satunya adalah hak membela diri (self-defense right). Hak ini tidak lagi selalu dikaitkan dengan serangan bersenjata yang nyata sebagaimana konsep awal, tetapi juga dengan ancaman yang dipersepsikan akan terjadi.[13] Ini menjadi penafsiran liar yang tidak hanya dipegang dan ditelan bulat-bulat oleh US saja, tapi juga Ia ditularkan pada negara-negara lain supaya lama-lama ini menjadi doktrin dan dianggap sah secara hukum.[14] Pertanyaannya adalah: hak membela diri seperti apakah sebenarnya yang dibolehkan dalam Hukum internasional?
Hadirin yang saya hormati
Sebelum membahas terkait hak membela diri. Saya ingin mengingatkan kembali bahwa hukum perang kontemporer membagi dalam dua hal yaitu jus ad bellum (hukum menjelang konflik bersenjata) dan jus in bello (hukum ketika terjadi konflik bersenjata). Masing-masing memiliki ketentuan yang terpisah.[15] Bahkan beberapa tahun ini para sarjana sudah mulai membincangkan terkait cabang baru yaitu jus post bellum (hukum setelah terjadi konflik bersenjata).[16] Tapi ya sudahlah….. yang sudah ada dulu kita lihat sejauhmana ia bekerja.
Nah…hak membela diri ini merupakan bagian dari jus ad bellum. Pada mulanya, hak ini dirancang sebagai pengecualian terhadap larangan penggunaan kekerasan.[17] Pengecualian ini pun awalnya dibangun untuk situasi yang sangat terbatas, yakni untuk merespons serangan bersenjata yang nyata dan aktual. Sederhananya, jika Indonesia diserang, maka saat itu juga Indonesia boleh melawan. Hal ini jelas termaktub dalam matan Pasal 51 Piagam PBB,[18] dan hukum kebiasaan internasional.[19] Akan tetapi, meskipun self-defence ini diperbolehkan dalam hukum internasional, namun tetap ada aturan mainnya.[20]
1. Adanya Serangan Bersenjata (Armed Attack): Harus ada serangan bersenjata yang nyata dan melawan hukum,[21] bukan hanya ancaman verbal atau sanksi, atau sekedar dugaan apalagi karena kepala negara yang paranoid.
2. Seketika (Imminent): Pembelaan harus dilakukan ketika serangan terjadi atau ancaman yang tak terelakkan lagi, tanpa memberi ruang waktu untuk manuver lain. Ketika ada jeda yang lama dan perencanaan penyerangan, maka menjadi tindakan agresi, bukan lagi membela diri.
3. Proporsional (Proportionality): Kekuatan yang digunakan dalam membela diri harus sebanding dengan serangan yang diterima. Dalam hal ini, pembelaan yang kita lakukan cukup untuk menghentikan serangan lawan. Jika diserang dengan senapan dan korbannya 3 orang Militer, tidak kemudian melawan dengan bom yang bisa menewaskan ratusan bahkan ribuan masyarakat sipil termasuk anak-anak dan non kombatan lainnya[22] Termasuk juga kita tidak boleh lagi melakukan perlawanan ketika lawan sudah tidak berdaya.
4. Cara terakhir (The last Resort): Harus tidak ada pilihan lain yang wajar untuk menghentikan serangan kecuali dengan penggunaan kekuatan bersenjata tersebut.
5. Pelaporan: Negara yang membela diri wajib melaporkan tindakannya ke Dewan Keamanan PBB.
Nampak dalam hal ini, penggunaan kekuatan bersenjata meskipun alasan membela diri, namun tetap diatur secara hati-hati. Sedangkan tindakan penggunaan kekuatan bersenjata di luar ketentuan jus ad bellum adalah kejahatan agresi yang menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Akan tetapi, lagi-lagi, dalam konflik kontemporer, konsep ini mengalami perluasan signifikan.
Dalam beberapa kasus, negara mengklaim membela diri terhadap ancaman yang belum terjadi, salah satu contohnya yang paling sering dibahas adalah justifikasi US terhadap invasi Irak tahun 2003. Ini menggelikan, belum terjadi kok udah KeGR-an kalau akan diserang? Ibaratnya lihat orang sedang mengasah pisau untuk menyembelih ayam, lalu (kalau kata Gen Z) kita overthinking dan menganggap itu akan digunakan untuk membunuh kita, sehingga tanpa babibu, kita segera menyerang orang tersebut. Metode ini dikenal dengan preemptive Self-defence (PESD) yang diinisiasi oleh seniornya Trump yaitu J.W. Bush, sehingga dikenal juga sebagai "Bush Doctrine".[23] PESD ini menuai kontroversi terkait legalitasnya karena Pasal 51 Piagam PBB secara tekstual mengaitkan hak bela diri dengan keadaan ketika armed attack occurs, sehingga tindakan sebelum serangan nyata masih diperdebatkan. Meski demikian, Sebagian negara berupaya mencari legitimasi melalui hukum kebiasaan internasional, yang berkaca pada kasus Caroline 1837 di mana saat itu sesungguhnya menekankan adanya unsur kebutuhan yang seketika, sangat mendesak, dan tidak menyisakan pilihan lain.[24]
Sayangnya…. Meskipun sudah kampanye besar-besaran baik secara konsep maupun praktek seperti yang dilakukan US pada Irak di tahun 2003, namun doktrin (doktrinan) ini banyak diikuti oleh negara-negara lain.[25] Alasannya jelas, secara legalitas, hal ini tidak diatur secara eksplisit dalam Piagam PBB (meskipun ada customary international law-nya). Mayoritas para tokoh hukum international sangat meragukan doktrin ini karena berpotensi disalahgunakan sebagai agresi militer. Selain itu, syarat yang ditentukan dalam customary international law pun yaitu adanya prinsip necessity dan proportionality menimbulkan penafsiran sepihak termasuk dalam memastikan adanya imminent threat atau ancaman yang akan segera terjadi.[26] Hal ini didukung ketika negara-negara juga menyaksikan bahwa dugaan kepemilikan senjata pemusnah masal/ Weapons of Mass Destruction (WMD) hanya akal-akalan dan isapan jempol saja.[27] PESD ini seringkali dilakukan berdasarkan dugaan yang berbasiskan inteligen dengan tingkat kredibilitas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara publik.
Untung saja negara-negara tidak serta merta taqlid pada US, jika tidak…maka tindakan pre-emptive self-defense ini berpotensi adanya penyalahgunaan yang akhirnya merusak hukum humaniter internasional. Jika tidak, maka akibat lainnya menjadikan makna use of force semakin luas dan liar serta memicu eskalasi konflik yang lebih luas. Belum lagi persoalan aktor non-negara yang beroperasi di lintas batas wilayah negara lain, tanpa persetujuan negara tempat aktor tersebut berada. Siapa yang bertanggung jawab? Praktik ini menimbulkan perdebatan serius tentang kedaulatan, atribusi serangan, dan batas-batas penggunaan kekuatan. Akan menjadi diskusi sendiri berbobot 24 SKS.
Sebagai orang UIN, gak afdhol rasanya jika tidak mengkaji terkait penggunaan kekuatan bersenjata ini dari sisi hukum Islam. Hukum Islam pada dasarnya membolehkan penggunaan kekuatan bersenjata dengan ketentuan yang sangat ketat. Kebolehan ini berlaku ketika umat Islam mengalami penindasan,[28] pengusiran, atau pelanggaran perjanjian, maka perang diperbolehkan sebagai bentuk pembelaan diri.[29] Al-Qur’an memberikan batasan yang jelas bahwa peperangan hanya boleh dilakukan terhadap pihak yang memerangi umat Islam dan harus dilakukan tanpa melampaui batas. Dalam konteks fikih, terutama dalam kajian hukum perang Islam (fiqh as-siyar), penggunaan senjata diperbolehkan apabila terdapat ancaman nyata terhadap jiwa, harta, atau kehormatan, dan tidak ada cara lain yang lebih ringan untuk menghentikan bahaya tersebut.[30] Namun, para ulama seperti al-Shaybānī menegaskan bahwa perang tidak dibenarkan karena kekafiran semata, tetapi karena agresi atau serangan dari pihak lawan.[31] Selain itu, jika ancaman telah berhenti, maka penggunaan kekuatan bersenjata juga harus segera dihentikan. Dengan demikian, hukum Islam hanya membolehkan penggunaan senjata sebagai upaya terakhir untuk mempertahankan diri (defensive) dan dalam rangka menegakkan keadilan.
Hadirin yang diberkahi Allah
Kembali ke penegakkan hukum international, Mahkamah Internasional (ICJ) sebenarnya dalam beberapa putusannya sudah menekankan bahwa penggunaan kekuatan harus memenuhi syarat necessity dan proportionality. Namun, harus diakui bahwa penerapan prinsip-prinsip tersebut di lapangan sering kali dipengaruhi oleh aspek non-hukum seperti politik dan keamanan nasional. Tentu agak-agak mengerikan, terlebih lagi jika kita tengok konsepnya Morgenthau, Political Realism yang menyaksikan bahwa politik sebagai perjuangan abadi untuk kekuasaan (struggle for power) demi memenuhi kepentingan nasional.[32] Ia memandang bahwa politik internasional didorong oleh sifat dasar manusia yang egois, di mana negara-negara bertindak otonom dalam sistem anarkis untuk mengutamakan keamanan dan kepentingannya yang ditampilkan dalam bentuk kekuasaan (interest defined as power). Kepentingan negara ini bersifat dinamis dan tentu jauh dari moralitas universal. Dalam hal ini, negara-negara bertindak untuk memaksimalkan, mempertahankan, atau mendemonstrasikan kekuatan. Nah… satu hal yang bisa menjadi alat utama untuk menjaga perdamaian dalam sistem anarkis ini adalah melalui keseimbangan kekuatan antar negara. Pertanyaannya… apakah negara-negara memiliki kekuatan yang seimbang? Tiba-tiba saya jadi ingat BoP neh…. Kita bahas nanti tipis-tipis…
Hadirin yang saya hormati
Salah satu ciri paling menonjol dari perang kontemporer adalah internasionalisasi konflik internal. Perlu diketahui bahwa perang/konflik bersenjata ini ada dua kategori. Pertama, konflik yang bersenjata bersifat internasional, yakni konflik yang terjadi antar negara atau beberapa negara yang disebut International Armed Conflict (IAC). Contohnya adalah konflik antara Rusia dan Ukraina. Konflik ini dikategorikan sebagai IAC karena melibatkan penggunaan kekuatan bersenjata secara langsung antara dua negara berdaulat, sehingga secara hukum humaniter internasional ia masuk ke dalam rezim konflik bersenjata internasional. Kedua, konflik bersenjata yang tidak bersifat internasional, yaitu konflik yang terjadi di dalam wilayah suatu negara (internal conflict) atau disebut Non-International Armed Conflict (NIAC). Contohnya dapat dilihat pada kekerasan bersenjata di Myanmar, khususnya di Negara Bagian Rakhine, ketika aparat keamanan Myanmar berhadapan dengan kelompok bersenjata non-negara, seperti Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA). Dalam kerangka hukum humaniter internasional, konflik semacam ini dikategorikan sebagai NIAC karena terjadi di dalam wilayah satu negara dan melibatkan negara melawan kelompok bersenjata non-negara, bukan perang antarnegara.
Nah….sebagian besar konflik bersenjata dewasa ini berawal sebagai konflik internal. Namun, jarang sekali konflik tersebut benar-benar bersifat domestik. Keterlibatan negara lain, baik secara langsung maupun tidak langsung sering menjadikan konflik internal berkembang ke arah yang lebih luas dan memiliki dimensi internasional. Contohnya adalah konflik di Libya, yang mula-mula berangkat dari pertikaian internal, tetapi kemudian ada intervensi serta dukungan negara-negara lain, sehingga karakter konfliknya tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai urusan domestik. Pola yang sama juga dapat ditemukan di beberapa negara lain, seperti Suriah dan Yaman, di mana konflik dalam negeri semakin kompleks karena campur tangan pihak luar.
Bantuan senjata, pelatihan militer, pendanaan, dan dukungan intelijen adalah bentuk keterlibatan yang paling sering ditemui. Akibatnya, klasifikasi konflik menjadi semakin kabur. Apakah konflik tersebut tunduk pada hukum konflik bersenjata internasional (IAC) atau non-international (NIAC)? sehingga rezim hukum yang berlaku menjadi kabur.[33] Situasi ini menantang kerangka klasik hukum humaniter, yang sejak lama membedakan secara tegas antara konflik internasional dan non-internasional. Tanpa bergulat pada perdebatan terkait konsep klasik ini, saya tertarik untuk mempertanyakan kembali sejauh mana intervensi kemanusiaan yang dilakukan oleh negara-negara pada konflik internal ini merupakan kewajiban moral dan apa batas hukumnya.
Intervensi kemanusiaan sejatinya lahir dari keprihatinan dan kegelisahan moral terhadap tragedi kemanusiaan yang massif,[34] misalnya terjadi pembunuhan massal, pembersihan etnis, atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Ketika suatu negara gagal melindungi penduduknya, atau…. justru negara sendiri yang menjadi pelaku pelanggaran kemanusiaan tersebut,[35] yang dalam hal ini, negara sukses membully dan mendzolimi rakyatnya, seperti yang terjadi di Kamboja, Chile dan Indonesia.[36] Hal memunculkan pertanyaan: apakah komunitas internasional harus diam? ketika diam, apakah ini sebagai bentuk pembiaran?
Sidang Senat yang Saya Hormati
Secara normatif, penggunaan kekuatan bukan karena alasan membela diri dan tanpa mandat Dewan Keamanan PBB tetap menimbulkan problem legalitas yang serius. [37] Meskipun hukum internasional dibangun di atas prinsip kedaulatan dan non-intervensi,[38] yang mana negara-negara harus berusaha untuk mempengaruhi satu sama lain melalui cara diplomatik dan bukan dengan menggunakan kekuatan bersenjata atau intervensi koersif.[39] Akan tetapi, dari perspektif moral, ketiadaan tindakan intervensi sering kali dipandang sebagai kegagalan kolektif, sebab masyarakat internasional pada akhirnya tidak hanya dinilai dari kemampuannya menghormati kedaulatan negara, tetapi juga dari kesediaannya mencegah genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan ketika suatu negara nyata-nyata tidak mampu atau tidak mau melindungi penduduknya. Di sinilah hukum internasional berada dalam posisi yang dilema: dituntut untuk responsif terhadap penderitaan manusia, namun sekaligus waspada terhadap potensi penyalahgunaan hukum internasional itu sendiri.
Sejarah menunjukkan bahwa dalih kemanusiaan ternyata digunakan secara selektif,[40] dan double standar.[41] Keputusan untuk melakukan intervensi tidak hanya didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan semata, tetapi juga dipengaruhi oleh kepentingan politik, ekonomi, dan strategis negara-negara besar. Praktiknya, US dan sekutunya sering bingit melakukan aksi heroik dengan alasan melindungi kemanusiaan atau menegakkan hak asasi manusia. Invasi Irak 2003 misalnya, US lakukan tanpa mandat dari Dewan Keamanan PBB.[42] Begitu juga dengan operasi militer oleh NATO dalam Perang Kosovo 1999 yang juga memicu perdebatan mengenai legalitasnya dalam hukum internasional, Bruno Simma, misalnya, menilai bahwa aksi tersebut tidak memiliki dasar legal yang kuat, meskipun perdebatan tentang legitimasi moralnya tetap membuka diskusi.[43] Yang mengenaskan adalah intervensi militer terhadap konflik dalam negeri di Libya pada tahun 2011. Ini dilakukan dengan dasar perlindungan warga sipil melalui mandat Dewan Keamanan PBB, namun pelaksanaannya berkembang menjadi operasi militer yang berujung pada jatuhnya rezim Muammar Gaddafi.[44] Setelah intervensi dilakukan, Libya justru menjadi failed state, mengalami ketidakstabilan politik yang berkepanjangan, konflik bersenjata antar kelompok dan melemahnya institusi negara,[45] Di sisi lain, terdapat berbagai krisis kemanusiaan lain seperti Genosida Rwanda 1994 yang tidak mendapatkan respon militer serupa dari komunitas internasional. Oleh karena itu, sikap kritis tetap diperlukan agar hukum internasional tidak berubah menjadi alat legitimasi kepentingan geopolitik. Dalam hal ini, muncullah doktrin responsibility to protect.
Doktrin Responsibility to Protect (R2P) diperkenalkan sebagai kompromi normatif antara kedaulatan dan kemanusiaan.[46] Doktrin R2P dikembangkan sebagai respon atas kegagalan komunitas internasional mencegah tragedi kemanusiaan. R2P juga menegaskan bahwa kedaulatan bukan hanya hak negara, namun mengandung tanggung jawab untuk melindungi penduduknya.[47] Namun, fakta menunjukkan bahwa implementasi R2P sangat bergantung pada dinamika politik Dewan Keamanan.[48] Di sinilah, idealisme normatif sering berhadapan dengan realitas geopolitik. Ketidakkonsistenan penerapan R2P menimbulkan kritik tentang standar ganda dan selektivitas.[49] Hal ini berbeda dengan pendekatan penyelesaian konflik dalam Islam yang lebih menekankan keadilan, ishlah, dan peran pihak ketiga yang dipercaya, bukan netralitas formal semata.[50]
Hadirin yang berbahagia
Terlepas dari legalitas penggunaan kekuatan, Hukum Humaniter Internasional sesungguhnya tetap (dan harus) berlaku. Prinsip pembedaan (distinction), proporsionalitas (proportionality), dan kehati-hatian (precaution) dirancang untuk melindungi mereka yang tidak turut serta dalam peperangan.[51] Namun, perang modern yang berlangsung di wilayah padat penduduk dan melibatkan teknologi persenjataan canggih, menantang implementasi prinsip-prinsip tersebut. Belum lagi dengan konflik modern yang melibatkan negara dan kelompok non-negara sering menunjukkan karakter perang asimetris seperti yang terjadi di Afganistan, Irak dan Palestina.[52] Dalam hal ini, saya sependapat dengan Frédéric Mégret bahwa analisis hukum perang sering bersifat teknis dan formalistik, sehingga terkadang menciptakan jarak antara penilaian hukum dan realitas penderitaan manusia di lapangan.[53] Buktinya adalah, adanya label “barbar” dan beradab yang merupakan cara pandang kolonial, masih berlaku pada masa modern ini.[54] Cara pandang ini berpotensi memengaruhi penerapan hukum humaniter internasional karena negara yang memiliki kekuatan militer dominan sering dipandang sebagai aktor yang sah dalam sistem hukum internasional, sementara kelompok non-negara lebih mudah dikategorikan sebagai pelanggar hukum atau teroris. Padahal kalau kelompok non negara gak pake taktik, ya mana bisa melawan. Di sinilah kita menyaksikan gap antara kebutuhan militer dan kewajiban kemanusiaan. Oleh karena itu, Konvensi Genewa dan semua turunannya diuji kembali kesaktiannya.
Di sisi lain, mekanisme akuntabilitas internasional terhadap pelanggaran Ius in Bello telah berkembang, baik melalui pengadilan internasional maupun mekanisme nasional.[55] Namun, masih banyak pelanggaran serius yang tidak berujung pada pertanggungjawaban hukum yang efektif. Keterbatasan yurisdiksi, politik internasional, dan ketiadaan kemauan negara menjadi hambatan utama. Akibatnya, korban sering kali menunggu keadilan yang tidak kunjung datang.[56] Kondisi ini memperkuat kesan bahwa hukum internasional kuat dalam deklarasi, tetapi lemah dalam implementasi.
Akhirnya, mau gak mau, sebagai akademisi, saya menyadari bahwa hukum internasional bukanlah instrumen yang sempurna. Ia lahir dari kompromi, dan dijalankan dalam dunia yang tidak selalu adil. Lalu apakah Hukum internasional tidak berguna? Klo iya, nampaknya saya harus siap-siap beralih profesi.
Hadirin yang saya hormati,
Sejarah hubungan internasional mengajarkan kepada kita satu pelajaran sederhana: perdamaian dunia bukanlah proyek satu orang, bukan pula panggung bagi ambisi pribadi, melainkan tanggung jawab bersama umat manusia. Namun, dari waktu ke waktu, selalu muncul gagasan yang seolah-olah menawarkan jalan pintas menuju perdamaian—gagasan yang terdengar megah dalam nama. Nah saatnya kita ngerumpi tentang BOP yang dipimpin oleh seorang tokoh kartun dari Washington DC.
Board of Peace!!! Kedengarannya luar biasa, bukan? Kalau dengar namanya saja, seolah-olah ini lembaga dilindungi banyak malaikat, semua orang duduk bersama, minum teh dan camilan lalu dunia tiba-tiba damai. Sayangnya, setelah kita lihat lebih dekat, rasanya peace-nya gak terasa, yang ada rasa piiss.[57] Mari kita lihat contoh paling nyata: Palestina. Dalam berbagai program yang dibicarakan dalam kerangka BoP ini, yang sering muncul justru tuntutan agar Palestina dilucuti, dibatasi, atau dikendalikan. Ini agak unik. Karena kalau kita buka berita international dan baca laporan-laporan HAM, yang melakukan agresi dan bahkan ada tanda-tanda melakukan genosida kan Israel. Tapi yang diminta untuk “tenang”, “dilucuti”, dan “dikendalikan” justru Palestina.
Ini seperti ada perkelahian. Yang satu datang membawa tank, jet tempur, dan rudal. Yang satu lagi hanya bawa pentungan yang bahkan untuk bertahan saja kesulitan. Lalu datang seorang mediator dan berkata: “Demi perdamaian… yang lemah duluan ya yang harus menyerahkan senjatanya.” Kalau ini yang disebut perdamaian, maka definisi perdamaian kita mungkin perlu diperiksa ulang.
Kalo boleh jujur, BoP ini dari awal memang sudah terasa seperti bully yang pakai jas diplomasi. Bahasanya halus, dokumennya rapi, tapi arah tekanannya jelas. Belum lagi kalau kita bicara soal struktur kekuasaannya. Kalau kita baca charter-nya,[58] kalau belum baca, coba dibaca deh, lumayan bikin kaget. hampir di setiap bagian kita bisa melihat betapa dominannya pengaruh Amerika Serikat, khususnya dalam konfigurasi kekuasaan yang berkaitan dengan Donald Trump. Hampir semua jalur keputusan, pengaruhnya berujung ke sana.
Jadi bayangkan saja situasinya: kita diajak masuk ke sebuah “board perdamaian”, tetapi struktur kekuasaannya sangat dipengaruhi oleh satu figur politik yang kita semua tahu reputasinya seperti apa. Pertanyaannya sederhana saya: serius nih Indonesia perlu ikut-ikutan masuk ke dalam sistem seperti itu?
Bukankan Indonesia sejak awal punya prinsip yang sangat jelas dalam politik luar negeri: bebas dan aktif?[59] Yang saya pahami, bebas artinya kita tidak tunduk pada kekuatan mana pun. Sedangkan aktif, artinya kita berperan untuk menciptakan perdamaian yang adil. Bukan perdamaian yang menekan yang lemah dan memanjakan yang kuat.
Saya melihat ketika kita masuk ke dalam BoP tanpa kritik, ada dua risiko besar yang harus kita sadari. Pertama, partisipasi kita bisa saja secara tidak langsung mendukung praktik penjajahan dan penindasan terhadap rakyat yang sebenarnya sedang memperjuangkan haknya. Kedua, kita justru bisa menyerahkan sebagian kedaulatan kita dalam pengambilan keputusan kepada struktur kekuasaan yang sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik negara lain. Ini tentu saja bertentangan dengan prinsip yang selama ini kita pegang teguh sejak kemerdekaan: bahwa Indonesia menolak penjajahan dalam segala bentuknya. Gak bahaya tah?!
Jadi kalau ada yang bertanya, “Kenapa Indonesia harus berhati-hati dengan BoP?” Jawabannya sederhana saja. Karena kita tidak mau ikut dalam sebuah “perdamaian” yang ternyata hanya damai bagi yang kuat, tetapi menekan yang lemah. Kita juga tidak mau politik luar negeri kita berubah dari bebas aktif menjadi ikut saja dulu, nanti dipikirkan belakangan.
Kita lihat saja satu ironi terbesar muncul ketika melihat tindakan Pemerintah US sendiri saat ini. Pemimpinnya berbicara tentang perdamaian dunia, tetapi pada saat yang sama Ia dan Israel justru terlibat dalam operasi militer besar terhadap Iran. Jadi di satu sisi mereka berbicara tentang “peace”, tetapi di sisi lain mereka menjatuhkan bom. Ini seperti seseorang datang ke rumah kita membawa pistol sambil berkata, “Tenang saja, saya datang membawa kedamaian.” Jujurly, logika seperti ini agak sulit diterima. Oleh karena itu, ada kalanya Indonesia perlu bersikap pura-pura bodoh (jika tidak bisa sedikit pintar) dengan tidak turut serta dalam rayuan ala MLM-Trump untuk menjadi bagian dari ambisi pribadi. Tapi yaaaah….
Hadirin yang saya hormati,
Kembali pada pertanyaan, Seberapa penting Hukum internasional ini ada?
Ya… mungkin Hukum internasional tidak selalu mampu mencegah perang, tetapi ia tetap penting untuk membatasi kekerasan. Apa jadinya jika tidak ada hukum yang memberikan batasan penggunaan kekuatan bersenjata? Hukum internasional akan digantikan hukum rimba tentunya.
Pidato pengukuhan ini saya tutup dengan sebuah harapan. Bahwa di tengah dunia yang semakin dipenuhi konflik, hukum internasional tetap menjadi bahasa bersama umat manusia untuk membatasi kekerasan. Kita mungkin tidak selalu berhasil mencegah perang. Namun, selama hukum internasional terus diperjuangkan, selama nilai kemanusiaan tetap menjadi pusat perhatian, harapan itu tidak pernah sepenuhnya padam. Tugas akademisi adalah menjaga agar hukum tidak kehilangan orientasi kemanusiaannya.
Daftar Pustaka
Abdalla, Amr. “Principles of Islamic Interpersonal Conflict Intervention: A Search within Islam and Western Literature.” Journal of Law and Religion 15 (2001): 151–84.
Abi-Saab, Georges. “Whither the International Community?” European Journal of International Law 9, no. 2 (1998): 248–65.
Antoine, Daniel, Antoine Zazzo, and Renée Friedman. “Revisiting Jebel Sahaba: New Apatite Radiocarbon Dates for One of the Nile Valley’s Earliest Cemeteries.” American Journal of Physical Anthropology 150, no. 56 (January 1, 2013): 68.
Arnold Kanter. Memorandum to the President. Dalam Alton Frye (Ed.), Humanitarian Intervention: Crafting a Workable Doctrine: Three Options Presented as Memoranda to the President. New York: Council on Foreign Relations, 2000.
Bellamy, Alex J. “Realizing the Responsibility to Protect.” International Studies Perspectives 10, no. 2 (2009): 111–28.
———. “Whither the Responsibility to Protect? Humanitarian Intervention and the 2005 World Summit.” Ethics & International Affairs 20, no. 2 (2006): 143–69.
Cassese, Antonio. “On the Current Trends towards Criminal Prosecution and Punishment of Breaches of International Humanitarian Law.” European Journal of International Law 9, no. 1 (1998): 2–17.
Darnela, Lindra. “Menakar Kembali Konsep Kedaulatan Negara Dan Intervensi Kemanusiaan: Catatan Kecil Untuk Indonesia,” 2019. http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36689.
David E. Sanger, Talyer Pager, Katie Rogers, and Zolan Kanno-Youngs. “Trump Lays Out a Vision of Power Restrained Only by ‘My Own Morality.’” The New York Times, January 8, 2026. https://www.nytimes.com/2026/01/08/us/politics/trump-interview-power-morality.html.
Dinstein, Yoram. War, Aggression and Self-Defence. Cambridge: Cambridge University Press, 2017.
Durhin, Nathalie. “Protecting Civilians in Urban Areas: A Military Perspective on the Application of International Humanitarian Law.” International Review of the Red Cross 98, no. 901 (2016): 177–99.
Fisk, Kerstin, and Jennifer M Ramos. “Actions Speak Louder than Words: Preventive Self-Defense as a Cascading Norm.” International Studies Perspectives 15, no. 2 (2014): 163–85.
Frédéric Mégret. “Overheard Amidst the Bombs.” Opinio Juris, Mei 2021. https://opiniojuris.org/2021/05/28/overheard-amidst-the-bombs/.
———. Thinking about What International Humanitarian Lawyers ‘Do’: An Examination of the Laws of War as a Field of Professional Practice. Dalam The Law of International Lawyers: Reading Martti Koskenniemi. Cambridge: Cambridge University Press, 2017.
Glenn Kessler. “The Iraq War and WMDs: An Intelligence Failure or White House Spin?” The Washington Post, March 22, 2019. https://www.washingtonpost.com/politics/2019/03/22/iraq-war-wmds-an-intelligence-failure-or-white-house-spin/.
Green, James A. “Questioning the Peremptory Status of the Prohibition of the Use of Force.” Mich. J. Int’l L. 32 (2010): 215.
Hamid, Abdul Ghafur. “The Legality of Anticipatory Self-Defence in the 21st Century World Order: A Re-Appraisal.” Netherlands International Law Review 54, no. 3 (2007): 441–90.
Hans. J. Morgenthau. Politics Among Nations: The Struggle for Power and Peace. 7th Ed. Revised by Kenneth W. Thompson and W. David Clinton. Boston: McGraw-Hill Higher Education, 2006.
Haryanto, Agus. “Prinsip Bebas Aktif Dalam Kebijakan Luar Negeri Indonesia: Perspektif Teori Peran.” Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi 4, no. 02 (2014): 17–27.
Holsti, Kalevi Jaakko. International Politics: A Framework for Analysis. Englewood Cliffs: Prentice-Hall International, 1988.
Hurd, Ian. “The Permissive Power of the Ban on War.” European Journal of International Security 2, no. 1 (2017): 1–18.
International Court of Justice. Case Concerning Oil Platforms (Islamic Republic of Iran v. United States of America), 2003 Judgment, Separate Opinion of Judge Simma 12 (International Court of Justice 2003).
Jacob Magid. “Full Text: Charter of Trump’s Board of Peace.” The Time of Israel, January 18, 2026. https://www.timesofisrael.com/full-text-charter-of-trumps-board-of-peace/.
Jawahir Thontowi. Terorisme Negara: Kerjasama Konspiratif Menjinakkan Islam Fundamentalis. Yogyakarta: UII Press, 2013.
Kaldor, Mary. “In Defence of New Wars.” Stability: International Journal of Security and Development 2, no. 1 (2013): 1–16.
Kretzmer, David. “The Inherent Right to Self-Defence and Proportionality in Jus Ad Bellum.” European Journal of International Law 24, no. 1 (2013): 235–82.
Lanovoy, Vladyslav. “The Use of Force by Non-State Actors and the Limits of Attribution of Conduct.” European Journal of International Law 28, no. 2 (2017): 563–85.
Laraswati Ariadne Anwar. “Mengapa AS Mengikuti Kemauan Israel Menyerang Iran?” Kompas.Id, June 23, 2025. https://www.kompas.id/artikel/mengapa-as-mengikuti-kemauan-israel-menyerang-iran.
Matius Alfons Hutajulu. “Maduro Tegaskan Masih Presiden Venezuela: Saya Diculik Sejak 3 Januari!” Detiknews, January 6, 2026. https://news.detik.com/internasional/d-8295260/maduro-tegaskan-masih-presiden-venezuela-saya-diculik-sejak-3-januari.
Muḥammad ibn al-Ḥasan al-Shaybānī. Kitāb Al-Siyar al-Kabīr. Commentary by Muḥammad Ibn Aḥmad Al-Sarakhsī. Beirut: Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah, 1977.
Muhammadin, Fajri Matahati, and Shania Dwini Azzahra. “The Role of Fiqh Al-Siyar in International Law-Making: Escaping the Lethargy.” Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies 60, no. 2 (2022): 509–46.
Murphy, Sean D. “Peremptory Norms of General International Law (Jus Cogens)(Revisited) and Other Topics: The Seventy-Third Session of the International Law Commission.” American Journal of International Law 117, no. 1 (2023): 92–112.
Paris, Roland. “The ‘Responsibility to Protect’and the Structural Problems of Preventive Humanitarian Intervention.” International Peacekeeping 21, no. 5 (2014): 569–603.
Pejic, Jelena. “Accountability for International Crimes: From Conjecture to Reality.” International Review of the Red Cross 84, no. 845 (2002): 13–33.
Ralph, Jason, and Adrian Gallagher. “Legitimacy Faultlines in International Society: The Responsibility to Protect and Prosecute after Libya.” Review of International Studies 41, no. 3 (2015): 553–73.
Sapiro, Miriam. “Iraq: The Shifting Sands of Preemptive Self-Defense.” American Journal of International Law 97, no. 3 (2003): 599–607.
Simma, Bruno. “NATO, the UN and the Use of Force: Legal Aspects.” European Journal of International Law 10, no. 1 (1999): 1–22.
Stahn, Carsten. “‘Jus Ad Bellum’,‘Jus in Bello’...‘Jus Post Bellum’?–Rethinking the Conception of the Law of Armed Force.” The European Journal of International Law 17, no. 5 (2006): 921–43.
Tams, Christian J. “The Use of Force against Terrorists.” In The Use of Force in International Law, 339–77. Routledge, 2017.
The White House. The National Security Strategy of the United States of America. especially Chapter V. Washington D.C: White House, 2002.
Ulfstein, Geir, and Hege Føsund Christiansen. “The Legality of the NATO Bombing in Libya.” International & Comparative Law Quarterly 62, no. 1 (2013): 159–71.
United Nations. Charter of the United Nations. Pasal 2 ayat 4, 1945.
Upeniece, V. “Conditions for the Lawful Exercise of the Right of Self-Defence in International Law.” SHS Web of Conferences 40 (January 1, 2018): 1–8.
W. J. Hennigan. “The President of War.” The New York Times, February 28, 2026. https://www.nytimes.com/2026/02/28/opinion/international-world/the-president-of-war.html.
Welsh, Jennifer M. “The Security Council’s Role in Fulfilling the Responsibility to Protect.” Ethics & International Affairs 35, no. 2 (2021): 227–43.
ICRC. “What Are Jus Ad Bellum and Jus in Bello?,” January 1, 2015. https://www.icrc.org/en/document/what-are-jus-ad-bellum-and-jus-bello-0.
Yazdani, Enayatollah, and Mostafa Qasemi. “An Analysis on Failed State in Libya.” State Studies 2, no. 6 (2016): 61–96.
UCAPAN TERIMA KASIH DAN CURRICULUM VITAE
Pada kesempatan ini Saya ingin mengucapkan syukur, Alhamdulillah kepada Allah SWT yang menjadikan saya ada dan memberi kehidupan yang luar biasa ini pada hambanya. Saya juga sangat berterima kasih yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya kepada orang-orang yang telah menemani perjalanan saya sejak saya lahir sampai saat ini.
Saya lahir awal tahun 1979, di satu Desa kecil di Majalengka dari seorang perempuan (yang menurut orang-orang) pemurah dan mandiri. Sayangnya saya tidak sempat mengenal dengan baik orang yang saya sebut “ibu” ini. Yang saya tahu namanya “Ibu Suryati”, sebagaimana yang tertulis di nisan yang saya jumpai ketika berziarah. Kalo dilihat yang tertera, Ibu meninggal di usia saya 4 tahun. Memori saya tentang ibu tidak begitu baik, lupa-lupa ingat. Satu-satunya photo beliau yang saya miliki, sudah hilang beserta dompet yang kecopetan di stasiun ketika saya mau mudik 30 tahun lalu. Ayah saya, (Alm). Bapak Nana Dayamartha, adlah seorang ayah yang dengan keterbatasan ekonominya, namun senantiasa mendukung anaknya untuk sekolah setinggi-tingginya. Sebuah kebanggaan saya lahir dari keluarga Bapak Tarmidi-Ibu Mamah (dari ibu) dan keluarga Ibu Masnu’ah-Bapak Adikin (dari ayah) yang saat ini hadir di ruangan ini. Terima kasih banyak bibi, mamang semuanya yang menjadi pengganti orang tua saya sampai saat ini.
Perjalanan akademik saya dimulai dari SDN II Kasturi yang saat itu saya sempat ditolak karena masih berusia 5 tahun ketika mendaftar. Tapi berkat lobi adiknya nenek saya yang saat itu seorang guru, saya diperkenankan jadi anak bawang, masa percobaan lah klo sekarang. Karena ayah merantau, saya diasuh oleh kakek (Aki Adikin) dan nenek (Ema Nunu) dari ayah dengan perlakuan istimewa dibanding paman dan bibi saya. Klo yang lain makan telur 1/4, saya dikasi utuh bulat. Nenek yang konon galak, gak pernah mendidik saya dengan kekerasan. Mulai kelas 5 SD, ayah saya pulang dari perantauannya dan menikah dengan seorang ibu yang sangat baik, yang saya panggil mamah. Kalo bukan keluarga, gak ada yang menyangka klo beliau ini ibu tiri saya karena mama begitu menyayangi saya dengan tulus. Orang paling mempertanyakan perbedaan fisik saja, karena mamah saya ini cantik, kayak artis India. Terima kasih untuk Alm. Mamah Yuyun yang membuat saya merasa punya ibu, sekaligus mematahkan teorinya orang-orang bahwa ibu tiri sekejam yang diceritakan di sinetron Indosiar. Alfaatihah…
Lulus sekolah SD, saya punya keinginan untuk mesantren. Referensi saya hanya satu, yaitu pesantren yang sama dengan kawannya bibi saya, Darussalam Ciamis. Tanpa ragu dan tanpa survey (kayak sekarang klo saya cari pondok buat anak). Saya diantar ayah mendaftar ke MTs Darussalam dan memulai perjalanan saya sebagai santri. Menjadi santrinya Almaghfurlah KH. Irfan Hielmy adalah satu kebanggaan bagi saya. Kyai yang tawadhu dan mengajarkan pada saya dan santri-santri yang lain untuk menjadi Muslim yang Moderat, Mukmin yang Demokrat, dan Muhsin yang Diplomat. Ini bukan hanya slogan, namun benar-benar beliau terapkan, dan ini menjadi karakter yang kuat bagi santri-santri. Terima kasih untuk putra putri beliau yang melanjutkan jejak dakwah yang rahmatan lil’alamin ini. Ang Icep, Ang Acep, bu Una, kang Hasan. Teman-teman MTsD tahun 1993, terima kasih atas kebersamaannya juga persaudaraannya sampai sekarang di bawah komando Kang Adul.
Mesantren Tiga tahun saya pikir cukuplah sebagai bekal agama buat saya pribadi. Saat itu saya pengen sekali sekolah SMA supaya bisa jadi dokter atau minimal perawat. Namun ketika saya menyampaikan keinginan saya untuk lanjut sekolah di SMA atau Sekolah Keperawatan, bapak tanya saya “memangnya mo jadi apa?”, “pengen jadi perawat pak” (itu karena saya udah tau diri klo gak mungkin mampu jadi dokter). Bapak jawab “tanggung amat, gak sekalian dokter aja”. Saya dengan sumringah jawab “ya pak klo gitu saya nanti kuliah di kedokteran”, namun bapak jawab “mahal, gak kuat bapak, di MAPK saja”. Saat itu, saya masih nego sama bapak karena tidak mudah untuk bisa lolos MAPK. Ya….. meskipun dapat rangking 1 selama MTs, tetap saya tidak merasa percaya diri klo harus mendaftar di MAPK yang siswanya merupakan dua orang terbaik di provinsi masing-masing. Namun bapak akhirnya dengan gaya demokrasi terpimpinnya menyampaikan “klo gak lolos MAPK, gapapa di Aliyah biasa, asal tetep di Darussalam”. Bagi Bapak, berada di lingkungan yang baik, saya akan menjadi ikut baik. Saya kemudian ingat kembali perkataan beliau ketika saya kelas 5 SD ketika Bapak mau memindahkan saya di SD lain yang paling Top di Kecamatan. Katanya “lebih baik jadi orang paling bodoh diantara yang pinter, daripada jadi orang pintar diantara yang bodoh”. Saat itu sih saya gak gitu paham maksudnya. Bersyukur akhirnya menjadi keluarga MAPK 93 (meskipun puyeng-puyeng dulu dan nangis-nangis dulu). Punya kawan-kawan yang hebat yang merupakan utusan dari berbagai provinsi ini merupakan satu privilege bagi saya. Membuat saya belajar jadi petarung, termasuk berjuang mendapatkan nasi dan air dari Dapur Umum, berebutan dengan yang lain. Alhamdulillah kami sampai saat ini, masih terus terjalin silaturahmi, bahkan kami punya harapan untuk menjadi sahabat syurga, kelak. Aamin. Disini saya mengenal kawan dan kakak kelas yang hebat-hebat, ada teh Ibah, teh Ai (teman satu tim CCQ), Abah Abad, kang Muhammad Ali, Ade Rina, Irma Irawati, dan sahabat-sahabat sekobong lainnya. Makasi untuk Kang Tholabi, yang sudah membantu mengawal proses pengajuan GB saya sehingga saya akhirnya bisa menaklukan rezim SISTER yang gak mudah ini.
Selepas dari pesantren, saya gak pake konsultasi lagi pada Bapak, saya waktu itu hanya minta doa restu (dan juga ongkos) buat daftar kuliah di IAIN Yogya. Kenapa Yogya? Saya pikir waktu itu klo Bandung atau Jakarta, ntar ketemunya temen-temen di pondok. Kenapa IAIN? Relistis aja bestie…. Pengennya sih ke UGM tapi gak kuat klo harus belajar keras dan mengejar lulus di sana. Bareng dengan dua sahabat saya, Maya dari Palembang dan Ansori, dari Sukabumi, kami naik kereta api ekonomi sambil berdiri dari Ciamis ke Lempuyangan. Dengan bantuan kakak kelas yang baik hati yang menjadi dewan penolong, teh Wiwin, saya tinggal sementara di kostnya dan memilih jurusan Al Ahwal Asy Syakhsiyyah yang saat ini namanya Hukum Keluarga Islam. Saat itu gak ada cita-cita mau jadi apa sih…. Hanya simple saja, saya nyari jurusan yang peminatnya banyak, namun gak banyak anak Darus, dan kebetulan si teteh juga jurusan yang sama sih, jadi ini karena endorsenya juga sih. Kawan-kawan di AS 2 (1996) ini terkenal tukang dolan, heboh dan tidak seakademik di kelas AS 1. Disini saya beruntung menjadi bestienya mbak Khotim, Evi, Dinbek, Ron2 dan Ijal yang hobinya sama-sama nonton konser musik rock apalagi klo gratisan. Terbiasa dengan atmosfir di Pesantren yang banyak organisasi, saya menghabiskan waktu dengan berorganisasi jadi (Mo pacaran, takut dosa). Ada beberapa organisasi yang saya ikuti saat itu: PMII yang saat itu bagi sama menjadi kampus pertama saya, Kordiska, HMJ AS, Jamaah Ibnu Abbas dan Kopma UIN Suka (meski tujuannya supaya dapat diskonan). Meski jadi aktivis organisasi dan juga aktivis nonton konser musik, saya tidak ingin jadi mahasiswa abadi yang gak lulus-lulus. 8 Semester saya selesaikan studi dengan bonus jadi wisudawan tercepat terbaik pada saat itu, dengan harapan bisa segera bekerja dan membantu orang tua. Namun setelah lulus, saya berfikir kembali, mau jadi apa saya di 5 tahun ke depan? Jadi PNS, paman saya bukan mentri Agama, gak punya dekengan pusat. Jadi pengusaha, saat itu jelas butuh modal dan saya merasa tidak punya genetik jadi saudagar. Oleh karena itu sama mencoba privilege lain dengan cara kuliah lagi.
Akhirnya saya bisa langsung lanjut kuliah di S2 Ilmu Hukum UGM. Kenapa kepikiran kuliah di UGM? Ya merek coy! dan itu juga salah satu keistimewaan. Dengan biaya hasil gotong royong nenek, adiknya nenek, Aki H. Anwar Masduki dan H. Abu Nashor Anwar, dan tentu saja Bapak, akhirnya saya bisa daftar dan bayar SPP di Yujiyem. Untuk selanjutnya, saya dibantu seorang yang dermawan, yang menjadi atasan mang Mamat, paman saya yang hanya tahu namanya saja: Pak Bambang Sutedjo, Terima kasih Bapak.
Di kampus ini, beruntung sekali saya bertemu dengan sahabat-sahabat terbaik saya, teman gila dan ghibah (hasanah). Mbak Anis Hidayah (banyak kisah denganmu termasuk nangis-nangis ketika mo ditinggal ke ibu kota), Lolita (driver ojolku, temen konser klo di jalan), dan Suka (yang baik hari antar jemput klo kuliah). Makasi juga kawan-kawan Yuridis romantis atas kebersamaannya.
Semester 2, ada kesempatan saya untuk hijrah (atau murtad ya?) dari awalnya daftar Hukum Perdata ke Hukum Internasional. Nyaris mo dideportasi sama dekan, akhirnya kami (saya dan Anis) tetap jadi anak HI. Selama kuliah sering sekali kami berdua berkunjung dan nginap di rumahnya Mas Kin dan Mbak Opah, terutama klo weekend. Selain karena butuh healing dari tugas-tugas kuliah yang bejibun, yaa alhamdulillah bisa makan enak dan gratis. itung-itung perbaikan gizi karena saat itu belum ada MBG. Dengan Mas Kin juga, saya sering konsultasi terkait kuliah, terutama klo materi berbahasa Inggris. Setelah semester 3 dan materi sudah selesai, saya memilih untuk cuti sambil bekerja dan menyelesaikan tesis. Bersyukur saat itu sedang akan pemilu dan salah satu NGO yaitu PATTIRO (Pusat Telaah dan Informasi Regional) membutuhkan fasilitator di wilayah Jawa barat, inilah debut saya bekerja secara professional. Setelah projek selesai, saya kembali ke kampus dan ujian tesis. Beruntungnya, sebelum wisuda saya dikabari kawan, Knoel (Nurul Azkiyah) bahwa di kantornya membutuhkan staf menggantikan dia karena Ia dapat beasiswa S2 ke Inggris. Alhamdulillah saya akhirnya jadi anak Mampang dengan bekerja di CBE (The Center for Betterment of education), satu NGO yang bergerak di isu Pendidikan dasar. Banyak jaringan dan kolega baru selama di Jakarta. Saya juga punya kesempatan untuk kunjungan ke beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Aceh pasca Tsunami. Saat itu sempat “nyambi” juga di Migrant Care dimana Anis jadi direkturnya, lumayan nambah pengalaman juga pendapatan hehe.
Sebagai orang yang senang bergerak di jalan sunyi, bagi saya…. Jakarta ini magnet dunianya begitu kuat dan kepikiran klo tua nanti pengen hidup di Yogya. Ternyata gak perlu nunggu tua, satu tahun di Jakarta, saya dapat info kalo ada bukaan PNS dan salah satunya jadi dosen Hukum Perdata International di UIN Sunan Kalijaga. Antara Ia dan tidak karena klo lolos berarti secepat ini saya pulang ke Yogya. Klo gak lolos, ya saya baik-baik saja karena baru mencari pengalaman dan jaringan lebih banyak di Jakarta. Ternyata takdir Allah meminta saya kembali ke Yogya segera dan mulai tahun 2005 saya resmi menjadi dosen di Fakultas Syari’ah IAIN yang, saat itu berubah menjadi UIN. Klo kata Juri (adik angkat saya waktu itu), “Kayaknya berubah jadi UIN karena untuk menyambut teteh”. Bisa aja tuh anak. Karena saat itu saya masih ada projek dengan CBE untuk membantu korban Tsunami di Aceh, maka saya meminta ijin ke kampus untuk bisa ngantor mulai Juni 2005. Resmi deh status jadi PNS yang sempet shock (tepatnya shock economy kali yaaa) karena gaji jadi PNS saat itu I/8 dari gaji saya di Jakarta. Yah karena saya udah biasa hidup pas-pasan. Bukan masalah bagi saya. Shock lagi karena gak lama setelah itu, saya diminta menikah oleh seorang ibu yang baik hati, ya tentu untuk putranya yang saat itu memang dekat dengan saya, namun gak kepikiran nikah di tahun itu. Terima kasih untuk Ibu Musyarofah yang saat itu meminta kami segera menikah, begitu juga dengan ayahanda (alm) Bapak Supangat. Sosok orang tua penyayang yang saya merasa kembali memiliki ibu dan ayah. Untuk mas Faishol Adib, Terima kasih sudah menjadi patner yang baik selama 20 tahun ini. Saya bersyukur karena memiliki suami yang sholihah (saking sholehnya karena Ia mau berbagi tugas rumah tangga) dan selalu mensupport saya dalam kondisi apapun. Terima kasih juga untuk putra-putri kami, Alifa, dan si kembar Alina-Akmal, sudah hadir di dunia ini, membuat hidup mama semakin berwarna. Saya bersyukur menjadi bagian dari keluarga Bani Abdul Hamid, mbah Nung, mbah Ahmad Mahmudi, mbah Uping, mbah Nita, mbah Warti, kak Opik, mba Anis, mbak Nik, Fida, mas Sawaun dan semua sepupu juga ponakan saya. Saya merasa Yogya adalah kampung saya sendiri. Makasi juga untuk kakak saya, Kak Abid yang meskipun jauh namun selalu bersedia menjadi teman curhat.
Sebagai seorang dosen, studi S3 adalah wajib. Saya memilih kampus UII karena ingin belajar dari guru yang berbeda. Di S3 Ilmu Hukum UII ini memang agak laen. Saya merasa bahwa kampus ini ingin memberikan pelayanan yang terbaik, baik dari fasilitas maupun tenaga pengajarnya. Jangan tanya berapa lama saya selesaikan kuliah disini. Yang jelas, saya punya 3 anak selama kuliah, dan sempat ikut suami 1 tahun di Amerika. Niatnya sih dulu buat menyelesaikan disertasi dengan mendapatkan fasilitas perpustakaan yang lengkap disana. Tapi ya, ada aja halangannya. Saya sangat senang waktu itu karena permohonan saya untuk memperoleh pembimbing yang diharapkan, dikabulkan oleh UII. Saya beruntung (pake banget) karena dua promotor saya ini adalah dua sosok dosen yang professional dan humanis. Profesional karena beliau berdua serius memberikan bimbingan dan arahan, tidak asal namun tidak mempersulit. Humanis, karena sangat memahami kondisi mahasiswanya dengan memberi kelonggaran saya dalam melakukan bimbingan, dan komunikasi beliau berdua sangat baik. Terima kasih banyak Prof. Marsudi Triatmodjo dan Prof. Nandang Sutrisno atas bimbingan dan kebaikannya pada saya sehingga saya bisa selesai juga kuliah S3.
Di kampus, saya pun tidak merasa sendiri karena punya banyak komunitas tempat saya mengabdi, belajar sekaligus bertumbuh. Sahabat Cendi menjadi basecamp kedua saya selain di FSH, Pak WR Rozaki, Bestie Say Yaya, Pak Dir Udin, Mas Dir Saif, mas Irul, mas Rudi, Mbak Reyna, Mbak Wina, De Citra, de Fitri, de Ninan, dan mas Rasyif. Makasi atas persahabatannya semoga langgeng sampai anak cucu. Kawan-kawan PLT, Bunda Ema, Uni Witri, mbak Afni, koh Ical, mbak Abidah dan semuanya yang tidak bisa sebut satu persatu. Alhamdulillah disini saya bisa uji nyali hehe. Tidak lupa juga dengan ibu-ibu komunitas Kartini yang awalnya terbentuk karena mo tampil puisi lalu berlanjut aksi kepedulian pada korban Covid 19, dan sampai sekarang menjadi tempat untuk jeda dari kehidupan akademik yang kadang bikin Lelah. Di bawah komando Bubah, kami semua bisa ngakak bareng, healing bareng, nyanyi bareng, dan makan bareng yang bikin imun naik. Meskipun klo piknik bareng masih tetap menjadi wacana bareng. Makasi atas kebersamaannya. Di FSH saya bersyukur berada di lingkaran yang saling sehat dan kondusif untuk tumbuh dan berkembang. Bersyukur saya bisa bertemu dengan sosok perempuan multi talenta, (masak bisa, nyanyi bisa, bikin artikel apalagi), bu dir, Bu Euis yang menjadi mentor juga kawan sehingga saya banyak belajar padanya. Makasi untuk pak Ali, dekan yang low profile (namun sekarang sudah semakin high profit) yang sering saya repotin ini itu dalam proses pengajuan GB saya, tapi beliau dengan sepenuh hati membantu saya. Jeng Ainun, temen sefrekwensi saya. Tuan Guru Ajib, Bu Eri, mas Hijrian, mas Jihad dan mas Rian. Tim ISLaMS yang kompak dan Solid. Makasi untuk mama lusi, bunda fatim atas kebaikannya. Makasi untuk dua mahasiswa saya yang setia membantu saya dalam proses penelitian, Arif dan Faisal. Maaf ya sering disuruh-suruh, terutama Arif yang barusan saya mintain tolong rapihkan Footnote di Pidato saya ini.
Makasi saya ucapkan pada banyak pihak yang membantu penelitian saya baik di Aceh, Lembata, Singkawang, Lombok dan tempat lainnya yang tidak bisa saya sebut satu persatu. Terima kasih banyak untuk para mentor saya dalam menulis dan melakukan penelitian, Prof Irwan Abdullah dan Mas Prof Saifuddin Zuhri. Makasi untuk kasubdit dan direktur Litapdimas yang memberi kesempatan saya untuk belajar penelitian dengan mereview, para reviewer yang pernah menjadi patner saya baik di Litapdimas Pusat, MoRA Airfund maupun di beberapa perguruan tinggi, saya banyak belajar dari bapak ibu semua. Suwun untuk mbakyu Iffatin Noor yang selain patner, juga bantu saya bolak balik memberi masukan untuk draf klarifikasi pengajuan GB saya.
Makasi juga untuk kawan-kawan INSANIA dan ICRC, Gemi, bang Novri, mbak Ulya, terutama mas Fajri yang sudah membantu mereview naskah pidato saya. Makasi untuk Jamaah NUSYA, Jamaah NU UIN Sunan Kalijaga, PW Fatayat NU DIY, dan Asosiasi Guru Besar Muslimat NU semoga saya jadi jamaah yang bermanfaat. Terima kasih untuk semua tetangga saya di Salakan Potorono, tetangga yang baik, tempat yang nyaman bagi kami sekeluarga. Pak Edi, Watik, Pak Yamto, Bu Wiwik, Pak Sipek, Bu Agnes, Pak Bekti, Bu Deni dan semua tetangga. Juga Makasi untuk Mas Surgana dan Neng Aan yang selalu nanyain kapan saya GB, juga Pak Bahiej dan mbak Ening. RT 10, GUYUB RUKUN SAKLAWASE!
Makasi buat pak kabag saya yang baik hati, pak Suefrizal. Makasi juga mas Roger dan mbak Devi, yang bolak balik saya repotin. Terima kasih untuk Mas Irul kabag Akademik, Pak Kabiro AAAK dan AUK, Tim KIA-mas Andi dan prof Burdah CS, dan semua pihak yang membantu kelancaran GB saya. Terima kasih yang tak terhingga untuk pak Rektor, Prof Noorhaidi, Bu WR I, Prof Isti yang sat set dan perhatian, Pak WR II, Prof Sodik, dan Pak WR III, Prof Rozaki yang mengkoordinir semua acara ini sehingga jadi rapi jali. Makasi sedalam-dalamnya untuk semua anggota senat, wabil khusus Ketua Senat, Prof Kamsi dan Sekretaris Senat, Prof Mara yang selalu welcome membantu proses pengajuan GB saya. Makasi untuk Bu Husnul di Perpustakaan yang dengan sigap bantu saya upload buku. Makasi buat pak Dekan FSH, dan para Wakil Dekan juga Kasekprodi, para Dosen dan Tendik di Fakultas Syari’ah dan Hukum juga di Universitas (mohon maaf tidak bisa saya sebut satu persatu) atas support dan kebersamaannya selama ini.
Demikian yang Ingin saya sampaikan, Mohon doa dari semuanya semoga amanah keilmuan ini dapat saya jalankan dengan penuh tanggung jawab dan memberi makna bagi pengembangan ilmu hukum dan bagi kemanusiaan.
Terima kasih
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
[1] Daniel Antoine, Antoine Zazzo, and Renée Friedman, “Revisiting Jebel Sahaba: New Apatite Radiocarbon Dates for One of the Nile Valley’s Earliest Cemeteries,” American Journal of Physical Anthropology 150, no. 56 (January 1, 2013): 68.
[2] Mary Kaldor, “In Defence of New Wars,” Stability: International Journal of Security and Development 2, no. 1 (2013): 1–16.
[3] Ian Hurd, “The Permissive Power of the Ban on War,” European Journal of International Security 2, no. 1 (2017): 1–18.
[4] Georges Abi-Saab, “Whither the International Community?,” European Journal of International Law 9, no. 2 (1998): 248–65.
[5] All Members shall refrain in their international relations from the threat or use of force against the territorial integrity or political independence of any state, or in any other manner inconsistent with the Purposes of the United Nations. Lihat: United Nations, Charter of the United Nations, Pasal 2 ayat 4, 1945.
[6] Vladyslav Lanovoy, “The Use of Force by Non-State Actors and the Limits of Attribution of Conduct,” European Journal of International Law 28, no. 2 (2017): 563–85.
[7] Sean D Murphy, “Peremptory Norms of General International Law (Jus Cogens)(Revisited) and Other Topics: The Seventy-Third Session of the International Law Commission,” American Journal of International Law 117, no. 1 (2023): 92–112.
[8] Laraswati Ariadne Anwar, “Mengapa AS Mengikuti Kemauan Israel Menyerang Iran?,” Kompas.Id, June 23, 2025, https://www.kompas.id/artikel/mengapa-as-mengikuti-kemauan-israel-menyerang-iran.
[9] Matius Alfons Hutajulu, “Maduro Tegaskan Masih Presiden Venezuela: Saya Diculik Sejak 3 Januari!,” Detiknews, January 6, 2026, https://news.detik.com/internasional/d-8295260/maduro-tegaskan-masih-presiden-venezuela-saya-diculik-sejak-3-januari.
[10] David E. Sanger et al., “Trump Lays Out a Vision of Power Restrained Only by ‘My Own Morality,’” The New York Times, January 8, 2026, https://www.nytimes.com/2026/01/08/us/politics/trump-interview-power-morality.html.
[11] W. J. Hennigan, “The President of War,” The New York Times, February 28, 2026, https://www.nytimes.com/2026/02/28/opinion/international-world/the-president-of-war.html.
[12] Dalam hal ini, Christian J Tams menujukkan bahwa komunitas internasional semakin mengakui hak negara untuk menggunakan kekuatan secara unilateral terhadap aktor teroris sehingga pendekatan yang dulu lebih restriktif terhadap penggunaan kekuatan mengalami tekanan. Dengan kata lain, Tams memperlihatkan adanya kecenderungan negara-negara memperluas tafsir pengecualian terhadap larangan penggunaan kekerasan, terutama melalui doktrin self-defence terhadap aktor non-negara. Lihat: Christian J Tams, “The Use of Force against Terrorists,” in The Use of Force in International Law (Routledge, 2017), 339–77.
[13] Miriam Sapiro menegaskan bahwa pendekatan pemerintahan Bush yang sering disebut preemptive self-defense sebenarnya lebih tepat disebut preventive self-defense karena sasaran doktrin itu bukan sekadar menghadapi serangan yang sudah nyata dan segera terjadi, melainkan mencegah ancaman yang lebih umum dan diperkirakan dapat terwujud di masa depan. Hal ini mengindikasikan bahwa hak membela diri tidak lagi selalu dikaitkan dengan serangan bersenjata yang aktual, tetapi juga dengan ancaman yang dipersepsikan akan datang Lihat: Miriam Sapiro, “Iraq: The Shifting Sands of Preemptive Self-Defense,” American Journal of International Law 97, no. 3 (2003): 599–607.
[14] Kerstin Fisk and Jennifer M Ramos, “Actions Speak Louder than Words: Preventive Self-Defense as a Cascading Norm,” International Studies Perspectives 15, no. 2 (2014): 163–85.
[15] Jus ad bellum merujuk pada syarat-syarat yang mengatur kapan negara dapat menggunakan kekuatan bersenjata, sedangkan jus in bello mengatur perilaku para pihak dalam konflik bersenjata. Lihat: “What Are Jus Ad Bellum and Jus in Bello?,” ICRC, January 1, 2015, https://www.icrc.org/en/document/what-are-jus-ad-bellum-and-jus-bello-0.
[16] Carsten Stahn menjelaskan perlunya peninjauan ulang atas hukum perang modern melalui konsepsi tripartit yang mencakup jus post bellum sebagai ranah normatif pascakonflik. Lihat: Carsten Stahn, “‘Jus Ad Bellum’,‘Jus in Bello’...‘Jus Post Bellum’?–Rethinking the Conception of the Law of Armed Force,” The European Journal of International Law 17, no. 5 (2006): 921–43.
[17] “What Are Jus Ad Bellum and Jus in Bello?”
[18] Nothing in the present Charter shall impair the inherent right of individual or collective self-defence if an armed attack occurs against a Member of the United Nations
[19] This right pre-existed the Charter, which incorporates it, with requirements like necessity and proportionality rooted in custom, as seen in the Caroline case (1837). Lihat: James A Green, “Questioning the Peremptory Status of the Prohibition of the Use of Force,” Mich. J. Int’l L. 32 (2010): 215.
[20] V. Upeniece, “Conditions for the Lawful Exercise of the Right of Self-Defence in International Law,” SHS Web of Conferences 40 (January 1, 2018): 1–8.
[21] Yoram Dinstein, War, Aggression and Self-Defence (Cambridge: Cambridge University Press, 2017), 242–44; International Court of Justice, Case Concerning Oil Platforms (Islamic Republic of Iran v. United States of America), 2003 Judgment, Separate Opinion of Judge Simma 12 (International Court of Justice 2003).
[22] Non-kombatan adalah orang-orang yang tidak atau tidak lagi ikut serta secara langsung dalam permusuhan, sehingga tidak boleh dijadikan sasaran serangan. Dalam hukum humaniter internasional, kategori ini pada pokoknya mencakup warga sipil dan orang-orang yang hors de combat, yakni mereka yang sudah tidak lagi dapat bertempur.
[23] The White House, The National Security Strategy of the United States of America, especially Chapter V (Washington D.C: White House, 2002).
[24] David Kretzmer, “The Inherent Right to Self-Defence and Proportionality in Jus Ad Bellum,” European Journal of International Law 24, no. 1 (2013): 235–82.
[25] Abdul Ghafur Hamid, “The Legality of Anticipatory Self-Defence in the 21st Century World Order: A Re-Appraisal,” Netherlands International Law Review 54, no. 3 (2007): 441–90.
[26] Necessity adalah keadaan ketika suatu negara menggunakan kekuatan karena tidak ada cara lain yang layak dan efektif untuk melindungi diri atau mempertahankan kedaulatannya, proportionality adalah keharusan agar penggunaan kekuatan dalam self-defence tidak berlebihan, melainkan harus sebanding dengan skala, durasi, dan intensitas ancaman yang dihadapi, sedangkan imminent threat adalah ancaman yang benar-benar sudah dekat, nyata, dan segera terjadi.
[27] Glenn Kessler, “The Iraq War and WMDs: An Intelligence Failure or White House Spin?,” The Washington Post, March 22, 2019, https://www.washingtonpost.com/politics/2019/03/22/iraq-war-wmds-an-intelligence-failure-or-white-house-spin/.
[28] Lihat Q.S. al-Hajj [22]: 39: اذن للذين يقاتلون بانهم ظلموا وان الله على نصرهم لقدير
[29] Lihat Q.S. al-Baqarah [2]: 190: وقاتلوا في سبيل الله الذين يقاتلونكم ولا تعتدوا إن الله لا يحب المعتدين
[30] Fajri Matahati Muhammadin and Shania Dwini Azzahra, “The Role of Fiqh Al-Siyar in International Law-Making: Escaping the Lethargy,” Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies 60, no. 2 (2022): 509–46.
[31] Muḥammad ibn al-Ḥasan al-Shaybānī, Kitāb Al-Siyar al-Kabīr, Commentary by Muḥammad Ibn Aḥmad Al-Sarakhsī (Beirut: Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah, 1977), 186.
[32] Hans. J. Morgenthau, Politics Among Nations: The Struggle for Power and Peace, 7th Ed. Revised by Kenneth W. Thompson and W. David Clinton (Boston: McGraw-Hill Higher Education, 2006).
[33] Ketentuan Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang berlaku dalam International Armed Conflict (IAC) dan Non-International Armed Conflict (NIAC) pada dasarnya tidak sepenuhnya sama. Dalam konteks IAC, rezim hukum yang berlaku mencakup Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 dan, apabila relevan, Protokol Tambahan I Tahun 1977. Adapun dalam konteks NIAC, ketentuan minimum yang berlaku bersumber pada Pasal 3 yang sama pada keempat Konvensi Jenewa 1949, serta dalam kondisi tertentu Protokol Tambahan II Tahun 1977, yang secara lebih khusus mengatur perlindungan terhadap korban dalam konflik bersenjata non-internasional.
[34] Arnold Kanter, Memorandum to the President, Dalam Alton Frye (Ed.), Humanitarian Intervention: Crafting a Workable Doctrine: Three Options Presented as Memoranda to the President (New York: Council on Foreign Relations, 2000), 3–4.
[35] Jawahir Thontowi, Terorisme Negara: Kerjasama Konspiratif Menjinakkan Islam Fundamentalis (Yogyakarta: UII Press, 2013).
[36] Sejarah memberikan kita banyak contoh tentang hal itu. Di Kamboja, rezim Khmer Rouge di bawah Pol Pot menjadikan kekuasaan negara sebagai alat penghancuran warganya melalui kerja paksa, kelaparan, penyiksaan, dan eksekusi massal yang menewaskan lebih dari satu juta orang. Di Chile, rezim Augusto Pinochet memperlihatkan bagaimana negara dapat berubah menjadi mesin represi yang sistematis, dengan penangkapan, penyiksaan, penghilangan paksa, dan pelanggaran HAM yang meluas terhadap warga yang dianggap musuh politik. Bahkan Indonesia pun, pada masa lalu, menyimpan catatan kelam ketika negara diduga terlibat atau membiarkan terjadinya pelanggaran HAM berat, termasuk dalam tragedi 1965-1966 yang oleh Komnas HAM sendiri telah dinyatakan sebagai bagian dari dugaan pelanggaran HAM yang berat.
[37] Dalam kerangka Piagam PBB, tindakan koersif bersenjata pada dasarnya hanya dapat dibenarkan jika, pertama, dilakukan dalam rangka hak membela diri sebagaimana diakui dalam Pasal 51, atau, kedua, dilakukan berdasarkan kewenangan Dewan Keamanan di bawah Bab VII setelah Dewan Keamanan menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, lalu memutuskan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk penggunaan kekuatan menurut Pasal 42. Karena itu, intervensi kemanusiaan sepihak, betapapun tampak bermotif moral, tetap berada dalam wilayah yang problematik secara hukum internasional jika dilakukan di luar dua dasar tersebut.
[38] Lihat Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pasal 2 ayat (1) tentang sovereign equality dan Pasal 2 ayat (7) tentang prinsip non-intervensi. Lihat juga Declaration on Principles of International Law concerning Friendly Relations and Co-operation among States in accordance with the Charter of the United Nations, UNGA Res. 2625 (XXV), 24 October 1970, yang menegaskan kembali kewajiban setiap negara untuk menghormati kedaulatan, integritas teritorial, dan larangan campur tangan dalam urusan domestik negara lain.
[39] Kalevi Jaakko Holsti, International Politics: A Framework for Analysis (Englewood Cliffs: Prentice-Hall International, 1988), 81.
[40] Lindra Darnela, “Menakar Kembali Konsep Kedaulatan Negara Dan Intervensi Kemanusiaan: Catatan Kecil Untuk Indonesia,” 2019, http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36689.
[41] Jason Ralph dan Adrian Gallagher menjelaskan bagaimana tuduhan standar ganda dan problem prosedural setelah Libya melemahkan legitimasi praktik R2P. Lihat: Jason Ralph and Adrian Gallagher, “Legitimacy Faultlines in International Society: The Responsibility to Protect and Prosecute after Libya,” Review of International Studies 41, no. 3 (2015): 553–73.
[42] Lihat Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 51
[43] Bruno Simma, “NATO, the UN and the Use of Force: Legal Aspects,” European Journal of International Law 10, no. 1 (1999): 1–22.
[44] Geir Ulfstein and Hege Føsund Christiansen, “The Legality of the NATO Bombing in Libya,” International & Comparative Law Quarterly 62, no. 1 (2013): 159–71.
[45] Enayatollah Yazdani and Mostafa Qasemi, “An Analysis on Failed State in Libya,” State Studies 2, no. 6 (2016): 61–96.
[46] Alex J Bellamy, “Whither the Responsibility to Protect? Humanitarian Intervention and the 2005 World Summit,” Ethics & International Affairs 20, no. 2 (2006): 143–69.
[47] Alex J Bellamy, “Realizing the Responsibility to Protect,” International Studies Perspectives 10, no. 2 (2009): 111–28.
[48] Jennifer M Welsh, “The Security Council’s Role in Fulfilling the Responsibility to Protect,” Ethics & International Affairs 35, no. 2 (2021): 227–43.
[49] Roland Paris, “The ‘Responsibility to Protect’and the Structural Problems of Preventive Humanitarian Intervention,” International Peacekeeping 21, no. 5 (2014): 569–603.
[50] Amr Abdalla, “Principles of Islamic Interpersonal Conflict Intervention: A Search within Islam and Western Literature,” Journal of Law and Religion 15 (2001): 151–84.
[51] Nathalie Durhin, “Protecting Civilians in Urban Areas: A Military Perspective on the Application of International Humanitarian Law,” International Review of the Red Cross 98, no. 901 (2016): 177–99.
[52] Perang asimetris terjadi ketika situasi ketika terdapat ketimpangan kekuatan militer, teknologi, dan legitimasi hukum antara para pihak yang berkonflik.
[53] Frédéric Mégret, Thinking about What International Humanitarian Lawyers ‘Do’: An Examination of the Laws of War as a Field of Professional Practice, Dalam The Law of International Lawyers: Reading Martti Koskenniemi (Cambridge: Cambridge University Press, 2017).
[54] Frédéric Mégret, “Overheard Amidst the Bombs,” Opinio Juris, Mei 2021, https://opiniojuris.org/2021/05/28/overheard-amidst-the-bombs/.
[55] Jelena Pejic, “Accountability for International Crimes: From Conjecture to Reality,” International Review of the Red Cross 84, no. 845 (2002): 13–33.
[56] Antonio Cassese, “On the Current Trends towards Criminal Prosecution and Punishment of Breaches of International Humanitarian Law,” European Journal of International Law 9, no. 1 (1998): 2–17.
[57] Ini istilahnya Mas Fajri ketika menjadi Narasumber di acara ISIL Talk#19, Ia memplesetkan BoP sebagai “Board of Piiss” J.
[58] Jacob Magid, “Full Text: Charter of Trump’s Board of Peace,” The Time of Israel, January 18, 2026, https://www.timesofisrael.com/full-text-charter-of-trumps-board-of-peace/.
[59] Agus Haryanto, “Prinsip Bebas Aktif Dalam Kebijakan Luar Negeri Indonesia: Perspektif Teori Peran,” Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi 4, no. 02 (2014): 17–27.