Legasi yang telah dirintis pada era Lukman Hakim Saifuddin dilanjutkan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas pada awal masa jabatannya. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah membentuk Tim Unifikasi Kalender Hijriah melalui PMA Nomor 331 Tahun 2021. Pembentukan tim ini menjadi penanda bahwa agenda penyatuan kalender hijriah tidak berhenti sebagai wacana, tetapi mulai ditempatkan dalam kerangka kerja kelembagaan yang lebih terstruktur.
Tim tersebut memperoleh mandat yang cukup luas. Tugasnya mencakup penelitian, pengkajian, dan pengembangan hisab dan rukyat, khususnya yang berkaitan dengan penentuan awal bulan kamariah. Selain itu, tim bertugas memberikan rekomendasi dalam upaya unifikasi kalender Hijriah, melaksanakan berbagai kegiatan yang mendukung penyatuan kalender, menyusun naskah akademik, serta memberikan saran dan masukan kepada Menteri Agama. Seluruh hasil pelaksanaan tugas tersebut selanjutnya dilaporkan sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan.
Mandat tersebut menunjukkan bahwa unifikasi kalender Hijriah mulai ditempatkan sebagai persoalan yang membutuhkan kajian komprehensif. Kalender tidak hanya berkaitan dengan hasil perhitungan astronomis, tetapi juga menyentuh persoalan kriteria, metodologi, definisi wilayah, otoritas, dan mekanisme implementasi. Karena itu, upaya penyatuan kalender membutuhkan proses yang sistematis dan berkesinambungan, dengan mempertemukan kajian ilmiah dan dialog keumatan.
Dalam konteks tersebut, pada Rabu–Jumat, 13–15 Rabiulawal 1443 H bertepatan dengan 20–22 Oktober 2021, Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, menyelenggarakan Sinkronisasi Hisab Taqwim Standar Indonesia di Hotel Royal Safari Garden, Bogor, Jawa Barat.
Salah satu rekomendasi penting dari kegiatan tersebut adalah perlunya menyusun naskah akademik unifikasi kalender Hijriah yang komprehensif. Dalam penyusunannya, kriteria baru MABIMS, Kalender Global Turki 1437/2016, dan Rekomendasi Jakarta 1438/2017 diusulkan sebagai bahan acuan. Rekomendasi ini memperlihatkan adanya kesadaran bahwa agenda unifikasi tidak dapat dibangun hanya dari satu pendekatan. Berbagai gagasan yang telah berkembang di tingkat regional dan global perlu dikaji secara objektif sebelum dirumuskan menjadi kebijakan.
Rekomendasi tersebut juga mendorong Kementerian Agama RI untuk menyosialisasikan hasil kajian dan draf naskah akademik kepada organisasi kemasyarakatan Islam serta lembaga-lembaga terkait. Langkah ini penting karena unifikasi kalender Hijriah pada akhirnya tidak hanya menyangkut kebijakan pemerintah, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan keagamaan masyarakat. Dengan demikian, proses penyatuan semestinya dibangun melalui kajian, dialog, pengujian, dan komunikasi yang berkelanjutan.
Namun, agenda tersebut tidak berlanjut sebagaimana mandat awalnya. Penyusunan naskah akademik unifikasi kalender Hijriah tidak berkembang menjadi proses yang berkesinambungan, sementara perhatian Kementerian Agama kemudian lebih diarahkan pada persoalan implementasi kriteria Neo-Visibilitas Hilal MABIMS. Pergeseran fokus ini patut dicermati karena penerapan suatu kriteria semestinya didukung oleh kerangka konseptual dan pedoman operasional yang jelas.
Persoalan tersebut kemudian terlihat, antara lain, dalam perbedaan pandangan mengenai penggunaan pendekatan toposentrik dan geosentrik. Perbedaan ini bukan sekadar persoalan teknis karena pilihan sistem koordinat berkaitan dengan cara fenomena astronomis dihitung dan diterapkan dalam penentuan awal bulan kamariah. Ketika pedoman operasional belum dirumuskan secara jelas, ruang interpretasi menjadi lebih terbuka dan dapat melahirkan perbedaan di kalangan ahli.
Pada titik inilah pengalaman pembentukan Tim Unifikasi Kalender Hijriah dan rekomendasi Sinkronisasi Hisab Taqwim Standar Indonesia 2021 perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam perjalanan menuju penyatuan kalender hijriah. Agenda tersebut telah membuka ruang untuk mempertemukan berbagai gagasan dan pengalaman, baik dari MABIMS, Kalender Global Turki 1437/2016, maupun Rekomendasi Jakarta 1438/2017. Persoalannya kemudian adalah bagaimana ruang yang telah terbuka tersebut dapat dilanjutkan secara konsisten hingga menghasilkan kerangka unifikasi yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, perdebatan kalender hijriah tidak semestinya berhenti pada pertanyaan tentang kriteria mana yang digunakan. Yang lebih penting adalah memastikan adanya kesinambungan antara proses perumusan, landasan epistemologis, metodologi, pedoman operasional, dan implementasi. Di sinilah agenda unifikasi membutuhkan proses yang terbuka dan berkelanjutan, sehingga setiap keputusan memiliki dasar yang jelas serta dapat dipahami oleh berbagai pihak.
Pada akhirnya, kalender hijriah yang unifikatif tidak lahir hanya dari penetapan sebuah kriteria. Ia membutuhkan proses ilmiah, kelembagaan, dan dialog keumatan yang berjalan secara konsisten. Karena itu, pengalaman Tim Unifikasi Kalender Hijriah menjadi catatan penting, gagasan yang telah dirumuskan perlu dilanjutkan sampai pada tahap implementasi yang memiliki landasan metodologis dan pedoman operasional yang jelas. Dengan cara demikian, agenda unifikasi tidak berhenti pada pergantian fokus kebijakan, tetapi benar-benar bergerak menuju sistem kalender yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan diterima dalam kehidupan keumatan.
Wa Allahu A'lm bi as-Sawab