Terima Akreditasi BPJPH Kemenag RI, LPH UIN Sunan Kalijaga Siap Melayani Sertifikasi Halal untuk Masyarakat Indonesia

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah mendapatkan Sertifikat Akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)Kementerian Agama RI. Sertifikat Akreditasi diterima oleh Ketua LPH UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Ahmad Baidowi, S.Ag., M.Si., bertempat di Mercure Hotel Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/10/2022). Sertifikat akreditasi ini diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Pusat Kerja sama dan Standardisasi Halal BPJPH, H. M. Sidik Sisdiyanto, M.Pd. Sertifikat Akreditasi diberikan kepada LPH UIN Sunan Kalijaga berdasarkan Surat Rekomendasi Ketua Dewan Pelaksana Tim Akreditasi LPH nomor: A0020/TIM-AK/LPH-LHLN/RK.01.01/10/2022, yang menyatakan bahwa LPH UIN Sunan Kalijaga telah terakreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dengan kualifikasi: PRATAMA, yang berlaku dari 5 Oktober 2022 sampai dengan 5 Oktober 2026.

Sertifikat Akreditasi diserahkan oleh Plt. Kepala Pusat Kerja sama dan Standardisasi Halal BPJPH, H. M. Sidik Sisdiyanto, M.Pd. kepada Ketua LPH UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Ahmad Baidowi, S.Ag., M.Si.

Usai menerima Sertifikat Akreditasi, Prof. Baidowi menyampaikan, dianugerahkannya sertifikat akreditasi ini menjadi simbol resmi mulai beroperasinya LPH UIN Sunan Kalijaga dan memperoleh legalitas sebagai LPH tersertifikasi. Diperkuat dengan 12 Auditor Halal, LPH UIN Sunan Kalijaga siap mendorong percepatan ekosistem halal di Indonesia dengan melayani kebutuhan sertifikasi halal jalur reguler dengan cakupan wilayah kerja di Provinsi DIY pada khususnya dan Indonesia umumnya. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 pasal 4, produk-produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib tersertifikasi halal, mendorong masyarakat untuk melakukan jaminan penyelenggaraan Produk Halal yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.

Koordinator Auditor LPH UIN Sunan Kalijaga, Dr. Imelda Fajriati menambahkan, dengan Sertifikat Akreditasi ini LPH UIN Sunan Kalijaga sudah siapmenyediakan layanan antara lain sertifikasi halal untuk jalur reguler, Verifikasi/Validasi, Inspeksi Produk dan/atau PPH. Inspeksi, Audit dan Pengujian Laboratorium jika diperlukan bagi produk berupa Makanan dan Minuman serta Obat-obatan (herbal).Di tahun ke-2, LPH UIN akan mengajukan re-akreditasi menambah ruang lingkup pemeriksaan untuk kosmetik, bahan kimia dan pemeriksaan rumah potong.

LPH UIN Sunan Kalijaga didukung oleh auditor halal yang kompeten dengan menerapkan manajemen mutu ISO 17065 sebagai lembaga sertifikasi yang transparan dan imparsial (tidak memihak). Dengan disahkannya LPH UIN Sunan Kalijaga, maka semakin menguatkan peran Universitas dalam mendukung jaminan produk halal di Indonesia.

Dengan demikian, UIN Sunan Kalijaga memiliki 2 lembaga halal, yaitu Lembaga Pendamping PPH (LP3H) yang melayani sertifikat halal secara gratis khusus Usaha Mikro Kecil, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melayani pengajuan sertifikasi halal secara regular, demikian jelas Dr. Imelda. (Ihza/Weni)