Trio Yonathan Mendapat Pengakuan Sebagai Insinyur Profesional Tingkat ASEAN
Ir. Trio Yonathan Teja Kusuma, M.T., mendapatkan pengakuan sebagai Insinyur Profesional tingkat ASEAN. Pengakuan ini ditetapkan dengan sertifikat oleh ASEAN Federation of Engineering Organisations (AEFO), 22/7/2023.
Kepada humas usai menerima sertifikat dan medali, Trio Yonathan menyampaikan rasa syukurnya atas pengakuan ini. Dan tentunya menambah nilai plus Prodi Teknik Industri, UIN Sunan Kalijaga di tingkat internasional, baik secara akademik maupun kiprahnya dalam turut serta membangun masyarakat dan bangsa.
Dijelaskan Trio Yonathan bahwa pengakuan sebagai Insinyur di tingkat ASEAN ini dapat diraihnya melalui proses yang Panjang. Diawali dengan menyerahkan portofolio proyek proyek yang pernah dikerjakan. Pengakuan ini juga merupakan kelanjutan dari Sertifikasi IPM (Insinyur Profesional Madya) dari Persatuan Insinyur Indonesia. “Dari hasil IPM selanjutnya diminta untuk mengajukan sertifikasi ditingkat ASEAN. Karena dirasa layak, kemudian portofolio-portopolio proyek-proyek diajukan ke AFEO dan Alhamdulillah dinyatakan sebagai Insinyur Profesional tingkat ASEAN,” aku Trio Yonathan.
ASEAN Engineering ini merupakan sertifikat registrasi para insinyur profesional yang dikeluarkan oleh ASEAN Federation of Engineering Organisations (AEFO). AEFO merupakan sebuah organisasi internasional non-negara. The AFEO merupakan perkumpulan berbagai lembaga keinsinyuran resmi dari negara-negara anggota ASEAN. Indonesia salah satunya, serta negara lainnya seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Myanmar, Laos, Vietnam, Kamboja, dan Brunei Darussalam.
Menurut Trio Yonathan, diterimanya sertifikat internasional ini tentunya memberikan dampak bagi Dosen maupun Universitas, dimana Dosen ataupun Insinyur yang sudah mendapat sertifikat ASEAN Engineering memiliki kemerdekaan dan peluang yang luas untuk melakukan praktik keinsinyuran di seluruh negara anggota ASEAN.
Sementara itu, untuk memperoleh pengakuan sebagai Insinyur Profesional di tingkat ASEAN, ada beberapa syarat yang harus ndipenuhi. Diantaranya yang bersangkutan merupakan anggota aktif Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan sudah tersertifikasi insinyur profesional minimal Insinyur Profesional Madya (IPM) dan masih berlaku. Lolos verifikasi dari PII pusat untuk diajukan ke AFEO, demikian imbuh Trio Yonatan. (Weni/Doni)