UIN Sunan Kalijaga Berkolaborasi untuk Melahirkan Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail yang Kontributif bagi Kompleksnya Problem Peradaban Era Kini
Yogyakarta, 31 Juli 2024 - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berkolaborasi dengan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) dan Kementerian Agama menyelenggarakan Seminar "Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail" di University Hotel pada Rabu (31/7/2024) sampai dengan Jumat (2/8/2024). Opening ceremony diadakan pada Kamis (1/08/2024), dihadiri oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga beserta jajarannya, Senat, Dekan dan Direktur Pascasarjana, Wakil Ketua Umum PBNU, Kepala Kanwil DIY, serta anggota PWNU dan PCNU di Yogyakarta.
Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Phil. Al Makin, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada delegasi PBNU, Kemenag, Kanwil DIY, dan seluruh delegasi pondok pesantren di Yogyakarta. Beliau mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepada UIN Sunan Kalijaga sebagai tempat diskusi penting ini, yang menjadi ajang pertemuan dan tukar pikiran. Prof. Al Makin juga menyoroti peran besar ulama dalam menjaga kokohnya negara ini dan menyatakan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk berperan dalam memberikan fatwa yang berlaku di dunia internasional sebagaiman peran yang dilakukan oleh Universitas Al Azhar di Mesir yang memiliki peran secara sosial, nasional, dan politik.
Menutup sambutannya Al Makin berharap UIN Sunan Kalijaga dapat berkontribusi dengan baik, berdiskusi dengan tenang, dan menghasilkan kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia dan dunia.
Dr. Ahmad Bahiej, Kepala Kanwil DIY yang baru dikukuhkan, menekankan pentingnya kolaborasi antara PBNU, Kemenag, dan UIN Sunan Kalijaga dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Kolaborasi tersebut melibatkan banyak pihak karena kompleksitas permasalahan di masyarakat memerlukan kerja sama antara pemerintah, praktisi, dan akademisi.
Keynote speaker K.H. Zulfa Musthofa menyampaikan bahwa seminar ini dihadiri oleh pihak pesantren, kampus, dan falakiyah, karena semuanya memiliki irisan dengan istinbath hukum. Zulfa menjelaskan pentingnya kontekstualisasi dalam pengambilan hukum Islam sesuai dengan kompleksitas masalah yang dihadapi masyarakat saat ini. Beliau juga menekankan bahwa ulama harus bersikap tawasud, bermanhaj, dan dinamis dalam berfatwa.
Seminar "Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail" secara resmi dibuka oleh K.H. Zulfa Musthofa dan diharapkan dapat menghasilkan sumbangsih yang bermanfaat untuk masyarakat Indonesia dan dunia.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari yang meliputi Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dengan narasumber KH Ahmad Fahrur Rozi, Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama, dan dilanjutkan pada sessi berikutnya Bahtsul Masail Diniyyah : Pedoman Penetapan Awal Bulan Hijriyah yang akan dipimpin oleh KH. Sarmidi Husna, dari Katib PBNU (Tim Humas)