UIN Sunan Kalijaga Akan Bangun Gedung Kuliah Terpadu Dengan Dana APBN Skema SBSN

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berencana membangun Gedung Kuliah Terpadu yang didanai dengan APBN skema Surat Berharga Syari’an Negara (SBSN). Gedung Kuliah Terpadu tersebut akan didirikan di atas lahan parkir kampus Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Sunan Kalijaga, Jl. Marsda Adisucipta.

Terkait dengan rencana pembangunan Gedung Kuliah Terpadu ini, setelah melalui studi kelayakan beberapa saat oleh Tim Pengelola SBSN UIN Suka, langkah berikutnya UIN Sunan Kalijaga melakukan penandatanganan perjanjian Kontrak Jasa Konsultan Perencana Pembangunan Gedunag Kuliah Terpadu dengan PT. Pola Dwipa, yang beralamat di Jl. Dr. Wahidin 167 Semarang, Jawa Tengah. Surat Perjanjian ditandatangani oleh Ir. Arya Wirabhuana, S.T., M. Sc., IPM., CIPM., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tim Pengelola SBSN UIN Suka, dan Ir. Drs. H. Sunarto, M.T., selaku Direktur Utama PT. Pola Dwipa, di ruang pertemun lt. 1, gedung Prof. Saifuddin Zuhri, kampus UIN Sunan Kalijaga, 19/1/2022. Penandatangan Surat Perjanjian disaksikan Rektor UIN Suka, Prof. Phil Al Makin, Wakil Rektor 2, bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Dr. Phil Sahiron, Wakil Rektor 3, bidang Kemahasiswaan dan Kerja-sama, Dr. Abdur Rozaki, Tim Pengelola SBSN UIN Suka, dan Tim Leader dari PT. Pola Dwipa. Hadir pula para Kabiro dan Kabag di lingkup UIN Sunan Kalijaga.

Mengawali penandatanganan Surat Perjanjian Kerja-Sama, Arya Wirabhuana menyampaikan, bahwa Gedung Kuliah Terpadu akan membawa manfaat yang sangat besar bagi kelancaran perkuliahan semua fakultas yang ada di kampus UIN Suka. Penandatangan Surat Perjanjian Jasa Konsultan Perencana kali ini merupakan rangkaian pertama pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dengan Skema SBSN. Setelah sebelumnya Tim SBSN UIN Sunan Kalijaga mendapatkan laporan dari Tim Lelang Kementerian Agama RI. Dalam laporan tersebut disampaikan, peserta yang ikut penawaran lelang Jasa Konsultan Perencana pembangunan gedung kuliah terpadu sejumlah 70 perusahaan jasa konsultan. Dari 70 peserta lelang, hanya 19 perusahaan yang memasukkan proposal penawaran. Dan hanya 7 perusahaan yang lolos seleksi proposal penawaran. Setelah uji kelayanan kualifikasi teknis dan penawaran biaya, lelang dimenangkan oleh PT. Pola Dwipa.

Proses selanjutnya adalah kunjungan ke alamat PT di Semarang menverifikasi kelengkapan dokumen PT, dan melakukan kesepakatan terkait mekanisme dan proses pekerjaan. Pihak PT juga sudah menyepakati terjalinnya komunikasi 24 jam, serta tidak akan ada pergantian tenaga ahli hingga selesainya pekerjaan rancangan konstrusi. Proses selanjutnya dilakukannya penandatangan perjanjian perikatan kerja-sama secara hukum, sehingga pekerjaan rancangan konstruksi dapat selesai dengan baik sesuai kualifikasi dan waktu yang disepakati bersama, yang dilakukan hari ini, demikian jelas Arya Wirabhuana.

Usai penandatangan Surat Perjanjian Kontrak, kedua belah pihak akan melaksanakan studi banding ke Gedung Kuliah Terpadu yang paling sesuai dengan rancangan dan pertemuan-pertemuan secara periodik. Pekerjaan rancangan konstrusi ini disepakati sebesar RP. 1.556.161.000,00. Setelah pekerjaan ini selesai, dilanjutkan lelang dan penandatangan surat perjanjian kontrak dengan Konsultan Manajemen Kontruksi, Konsultan Pengawas dan Review Perencanaan dengan estimasi HPS sebesar Rp. 1.897.839.900.00. dengan Pagu yang ditetapkan Rp. 2.400.431.000,00. Selanjutnya lelang dan penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak pekerjaan pembangunan konstruksi Gedung Kuliah Terpadu dengan nilai anggaran sebesar Rp. 41.750.000.000,00. Sementara untuk pekerjaan furniture tidak dilakukan melalui lelang, tetapi mendasarkan pada intruksi katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), imbuh Arya Wirabbhuana.

Sementara itu, Prof. Phil Al Makin dalam arahannya menyampaikan, UIN Sunan Kalijaga sudah beberapa kali malaksanakan proyek pembangunan gedung perkuliahan yang dibiayai APBN dengan skema SBSN. Yang terakhir adalah pembangunan gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Dengan mematuhi Peraturan Menteri Agama, tidak ada masalah terkait realisasi anggaran dan periode waktu yang ditetapkan. Jika semua diniatkan ibadah, bekerja dengan jujur, komunikasi yang baik, semua akan berjalan baik dengan hasil yang berkah. Pihaknya berharap Pelaksanaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu ini juga akan berjalan baik, komunikasi yang baik/tidaka ada kesakah-pahaman, saling memahami niat baik, tidak tuduh menunduh, menerapkan ungkapan orang jawa prasojo dan platelo, penerapan anggaran yang jujur, Insya Allah akan menghasilkan pembangunan Gedung Kuliah terpadu yang berkah, dan sukses membangun tanpa menyisakan permusuhan, demikian harap Prof. Phil Al Makin. (Weni/Doni)