Senat UNIDA Gontor Kunjungi UIN Suka
Senat Universitas Islam Darussalam (UNIDA) Gontor, Ponorogo berkunjung ke kampus UIN Sunan Kalijaga, 26/1/2022. Kunjungan dari Universitas Islam Darussalam Gontor Ponorogo yang terdiri dari Ketua Senat Dr. KH. Ahmad Hidayatullah Zarkasyi, M.A., Sekretaris Senat, Dr. agus Budiman, M.Pd., Anggota Senat dan Tata Usaha Senat ini disambut hangat oleh Ketua Senat UIN Suka, Prof. Dr. H. Siswanto Masruri, M.A, Sekretaris Senat, Prof. Dr. Maragustam, M.A., Ketua Komisi I, Prof. Bermawy Munthe, M.A., Ketua Komisi II, Prof. Dr. Khoiruddin, M.A., Ketua Komisi III, Prof. Dr. Susiknan, M.A., Ketua Komisi IV, Prof. Dr. Abdul Mustaqim, S. Ag., M.Ag., Sekretaris Komisi I, Dr. Ibi Satibi, S.H.I., M.Si., Sekretaris Komisi II, Dr. Imam Muhsin, M.Ag., Sekretaris Komisi III, Dr. Erika Setyanti Kusumaputri, M.Si., Sekretaris Komisi IV, Dra. Nurahni, M. Ag., Staf Akademik, dan Sekretariat Senat UIN Suka. Dalam sambutannya mengawali pertemuan, Prof. Siswanto Masruri entara lain menjelaskan, bahwa Senat di UIN Suka berfungsi untuk mengawasi, mengontrol, dan memberi pertimbangan kepada Rektor. Karena UNIDA adalah universitas swasta, UNIDA akan lebih holistic dibandingkan UIN. Senat UIN Suka bertugas mengurus kegiatan akademik, semua hal yang berkaitan dengan akademik juga termasuk bidang akademik. Beberapa periode kepemimpinan yang lalu, Senat dipisahkan dari Rektor. Ketua Senat bukan lagi Rektor. Rektor menjadi partner senat yang bekerja secara berdampingan, yang menerbitkan SK tetap Rektor.
Sementara itu KH., Zarkasyi menanyakan banyak hal, diantaranya tentang mekanisme penyusunan statuta, peran Senat dalam penyusunan statuta dan kode etik, peran Senat dalam memajukan universitas, sejauh mana Senat dapat memberi masukan/koreksi kepada perguruan tinggi, kewenangan dan kontribusi Senat dalam penyusunan aturan-aturan yang ada di UIN Sunan Kalijaga, fasilitas yang diberikan oleh perguruan tinggi ke Senat, KH. Zarkasyi juga menyampaikan bahwasanya, Gontor sedang mempersiapkan pesantren mutu untuk menghadapi akreditasi, pihaknya ingin memahami indikator mutu Senat perguruan tinggi
Menjelaskan apa yang ditanyakan dari UNIDA, Prof. Siswanto Masruri menyampaikan, terkait penyusunan Statuta dilakukan oleh komisi Senat bidang organisasi, dibawa ke koordinasi komisi, kemudian dibawa ke pleno Senat. Anggota senat di UIN Sunan Kalijaga ada 67 orang dengan guru besar ada 37 orang. Selain Statuta ada Ortaker (organisasi dan tata kerja) UIN Sunan Kalijaga. Ortaker ini di bawa ke Menteri Agama kemudian diteruskan ke Kemenpan RI.
Pada saat kepemimpinan Prof. Amin Abdullah, senat menyusun statuta yang dikirim ke Menteri Agama. Yang perlu digarap terlebih dahulu adalah Ortakernya baru diturunkan ke Statuta yang lebih detail. Senat UIN Suka sepenuhnya terlibat dalam setiap kegiatan di UIN Sunan Kalijaga untuk menuju Unggul, termasuk dalam kegiatan akreditasi Prodi. Komisi etik menyusun kode etik terkait akademik untuk mahasiswa, dosen, dan tendik. Ketika Rektor menjadi ketua senat, pertemuan senat menjadi terbatas. Oleh karena itu lalu dipisah. Dengan terpisah senat lebih independen. Namun senat sifatnya hanya mengusulkan kebijakan-kebijakan, yang menetapkan tetap Rektor. Senat mempunyai fungsi kontrol UIN mau dibawa kemana. Statuta menjadi kuncinya perguruan tinggi, namun tidak harga mati. Jika ada perkembangan maka bisa diamandemen, diubah. Itu adalah tugas Senat, jika ada yang perlu perubahan maka bisa diubah, demikian jelas Prof Siswanto Masruri.
Lebih jauh Prof. Siswantio menjelaskan, Senat dan Rektor, seperti Presiden dan DPR. Senat bertugas mengawasi dan menetapkan, namun yang meng-SK-kan dan membiayai adalah Rektor. Senat dalam melakukan tugas pengawasan dapat melalui jalur informal atau jalur formal melalui surat. Yang perlu dipastikan adalah Rektor maksimal hanya bisa menjabat dua periode.
Saat ini di UIN Sunan Kalijaga power-sharingnya luar biasa, ada pembagian penugasan antara Muhammadiyah dan NU di posisi-posisi pimpinan. Tentang fasilitas, Prof. Siswanto menjelaskan, Senat UIN Suka mempunyai kantor di pusat administrasi UIN, fasilitas tidak banyak, karena setiap anggota Senat juga dosen yang sudah mempunyai ruang dan fasilitas sendiri. Kita tidak sampai kegiatan yang kecil-kecil, hanya dalam penyusunan renstra itu dilibatkan, serta dalam kegiatan ceremonial seperti wisuda, pengukuhan guru besar, pemberian anugerah, kenaikan jabatan dosen, termasuk tugas Senat/acara Senat. Rapat Koordinasi Komisi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Senat, tidak dibatasi waktu.
Tentang indikator mutu Senat: Senat harus banyak proaktif dalam pertemuan, Senat membuat produk peraturan-peraturan yang mengakomodir perkembangan yang ada, meminimalisir adanya tabrakan-tabrakan yang mungkin terjadi. Kunci dalam akreditasi adalah aturan main, maka statuta itu pun dibuat untuk dilaksanakan. Tentang pelanggaran aturan, senat lebih fokus ke kode etik terkait akademik, karena pelanggaran kriminal sudah ada UU sendiri.
Sejauh ini, hal yang dilakukan di komisi adalah mereview aturan-aturan yang ada, merespon perkembangan peraturan/isu yang ada, melihat apakah aturan yang dimiliki sekarang masih akomodatif terhadap kebutuhan di UIN, selanjutnya jika diperlukan akan membuat aturan baru yang akomodatif untuk diusulkan ke Rektor. UIN Sunan Kalijaga mempunyai Unit Pelayanan Terpadu yang berada di bawah Rektor yang menangani pengaduan terkait pelanggaran kode etik khususnya tentang kejahatan. Ada dua jenis pengaduan, ada yang jemput bola, ada yang berdasarkan laporan masyarakat, selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Berangkat dari Ortaker dan Statuta semua unsur dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya, ada baiknya dibuat aturan yang beraneka ragam yang dapat digunakan sebagai pegangan. Tentang laporan pertanggungjawaban Senat, di UIN Sunan Kalijaga tidak ada. Yang ada adalah laporan Rektor (laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban) ke Senat. Senat hanya mendokumentasikan setiap kegiatan yang dilaksanakan agar bisa dibaca generasi selanjutnya, demikian papar Prof. Siswanto Masruru. (Tim humas)