Fishum UIN Sunan Kalijaga Selenggarakan FGD Permasalahan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di Daerah
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyebutkan pentingnya pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, meliputi semua dimensi dan aspek kehidupan, termasuk perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Upaya tersebut ditujukan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merupakan prinsip dasar pembangunan nasional sebagai amanah Undang-Undang-Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembangunan keluarga menjadi isu yang menarik, karena pada akhirnya di era disrupsi teknologi, keluarga menjadi benteng utama penanaman moral terhadap anak. Hal ini yang kemudian didiskusikan dalamFocus Group Discussion (FGD) dengan tema “Permasalahan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di Daerah.” Acara ini berlangsung di Interactive Center Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (FISHUM), UIN Sunan Kalijaga, 26/7/2022.
Dalam sambutannya, Sali Susiana, S.Sos., M.Si., selaku Peneliti Utama Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI menjelaskan bahwa, forum ini bertujuan untuk mendengarkan permasalahan-permasalahan Pembangunan Keluarga yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. “Beberapa isu strategis kependudukan, salah satunya yang paling update ialah tentang stunting. Presiden juga membuat satgas khusus. Angka kematian ibu, pernikahan dini, dan lainnya. Acara ini ingin mendengar bagaimana permasalahan yang terjadi, usulan dan rekomendasi untuk DPR. Sehingga ada masukan untuk perbaikan undang-undang ke depan,” jelasnya.
Dekan FISHUM, Dr. Mochamad Sodik, S.Sos., M.Si., sebagai berharap, forum ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Mengajak berbagai lembaga untuk hadir merupakan bentuk kolaborasi yang bisa menguatkan lembaga. Permasalahan mengenai kependudukan dan pembangunan keluarga menjadi isu yang krusial saat ini. “Banyak permasalahan mengenai tema ini, misalnya mengenai stunting, kenakalan remaja, pernikahan dini, Kesehatan reproduksi, serta penananam norma-norma kepada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa yang tentu menjadi PR bagi keluarga-keluarga di Indonesia,” tuturnya.
Dijelaskan, dalam Islam ada hal-hal penting yang perlu di jaga antara lain ialah menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga harta, menjaga akal, dan menjaga keturuan. “Maqashid Asy-Syariah dalam Islam ada 5. Belakangan ada tambahan yakni menjaga lingkungan. Peran keluarga sangat penting, karena kalau tidak hati-hati kita akan menjadi masyarakat yang lemah, pentingnya perhatian kita semua,” imbuhnya lagi.
Lukman Nusa, M.Ikom. Ketua NIAFs (Network of Indonesia and Australian Family Studies) dan Dosen Prodi Ilmu Komunikasi menjelaskan bagaimana media sosial dan urgensi revolusi karakter berbasis keluarga. Dalam penjelasannya ada berbagai perbedaan terhadap karakter masing-masing generasi. Gap antar generasi dan kecanggihan penggunaan teknologi tidak diiringi dengan pentingnya pendidikan. Pada akhirnya keluarga sebagai lingkungan pertama yang perlu mengambil peran yang lebih besar.
“Karena generasi tersebut tidak ada yang ekspert dalam satu hal, maka harus ada yang menjembatani, bagaimana mereka tumbuh dan berkembang di dunia ini. Mungkin akan banyak sekali masalah. Dan solusi yang paling mendasar kita lari pada pendidikan yang paling mendasar yakni keluarga. Dalam Islam Ibu merupakan madrasah pertama. Dengan kondisi yang semacam ini, maka pola asuh berubah menjadi serahkan kepada anak. Bagaimana seorang ibu atau bapak yang dituntut sebagai masdarasah pertama? Dalam Islam, ada Qaulan (perkataan). Perkataan yang baik, yang mulia, benar, lembut, pantas, dan berbekas. Pendidikan dalam Islam mengenai bagaimana mendidik generasi Z yang punya kondisi yang berbeda ketika dulu kita didik dengan orang tua kita bisa kita implementasikan dengan benar,” jelasnya.
Hadir pada agenda kali ini Dr. Sulistyaningsih, S.Sos. M.Si., perwakilan dari BKKBN Perwakilan DIY; Dinas Kesehatan Provinsi DIY; Dinas Sosial Provinsi DIY; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi DIY; serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DIY. Dalam FGD kali ini diperoleh berbagai data, bahan dan referensi berdasarkan kebutuhan legislasi DPR RI berkaitan dengan Program Legislasi Nasional 2019-2024, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional.(tri/Weni)