WhatsApp Image 2026-02-12 at 16.38.50.jpeg

Kamis, 12 Februari 2026 17:01:00 WIB

0

Perkuat Tata Kelola, SPI UIN Sunan Kalijaga Selenggarakan Pembinaan dan Konsultasi Penataan SDM

Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pegawai dan Konsultasi Tindak Lanjut Pembahasan Penataan SDM pada Satuan Kerja, Kamis (12/2/2026) di ruang pertemuan Lt 2 PAU. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi serta peningkatan sinergi antara satuan kerja dan fungsi pengawasan internal.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AAKK) Dr. H. Muhammad Lutfi Hamid, M.Ag., dan dilanjutkan sambutan Wakil Rektor II UIN Sunan Kalijaga, Dr. Mochamad Sodik, S.Sos., M.Si. Dalam sambutannya, Wakil Rektor II menegaskan pentingnya pembinaan dan konsultasi sebagai langkah preventif untuk memastikan pengelolaan SDM berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas.


Materi pembinaan disampaikan oleh Dr. Khoirul Huda Basyir, Lc., M.Si., Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI, di hadapan para pejabat di lingkungan UIN Sunan Kalijaga,  Ia menjelaskan adanya perubahan paradigma pengawasan di lingkungan Kementerian Agama yang kini menempatkan auditor sebagai mitra strategis, baik secara personal maupun institusional.

“Paradigma lama memposisikan auditor sebagai watchdog yang berfokus pada masalah yang sudah terjadi dengan pendekatan yang kaku dan cenderung menghukum. Kini, paradigma baru mengedepankan peran auditor sebagai mitra strategis dengan orientasi pencegahan dan konsultansi,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan preventif jauh lebih efektif dalam mencegah terjadinya penyimpangan. SPI dan auditor diharapkan hadir sebagai sahabat satuan kerja melalui fungsi consulting dengan kebijakan open door policy, sehingga satuan kerja dapat berkonsultasi sejak awal dalam setiap proses pengambilan kebijakan.

Ia juga menekankan bahwa saat ini dunia komunikasi dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun, sehingga pengawasan harus adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pemanfaatan e-audit dan pengolahan big data menjadi bagian dari metode pengawasan modern untuk meningkatkan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Lebih lanjut, Dr. Khoirul Huda menjelaskan mandat Piagam Audit yang menjadi landasan kerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kementerian Agama. Pertama, adanya otoritas kewenangan penuh dalam menjalankan fungsi pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penolakan terhadap pemberian data dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum. Kedua, dukungan sumber daya pengawasan profesional dan tersertifikasi yang dijamin oleh Itjen. Ketiga, tujuan pengawasan untuk memberikan keyakinan memadai dan layanan konsultansi guna mewujudkan tata kelola yang bersih.

Penguatan integritas organisasi juga menjadi perhatian utama. Narasumber mengingatkan pentingnya komitmen menolak gratifikasi dan korupsi sebagai bentuk kecurangan yang merugikan negara. Ia turut menyinggung pembaruan regulasi, yakni Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang menggantikan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, sebagai bagian dari upaya penguatan pencegahan tindak pidana korupsi.

Sinergi dan kolaborasi nasional dalam pengawasan juga terus diperkuat melalui kerja sama dengan KPK, BPKP, BPK, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Kementerian PANRB, guna membangun pengawasan yang berdampak dan berkelanjutan.

Pada sesi konsultasi, peserta menyampaikan berbagai isu strategis terkait pengelolaan SDM, antara lain reviu kebutuhan pegawai non-ASN, pemenuhan rasio dosen dan mahasiswa, serta pengaktifan kembali dosen pascatugas belajar. Diskusi berlangsung interaktif dan menghasilkan sejumlah masukan yang akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas unit.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara SPI dan satuan kerja semakin solid, serta mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.(humassk)