Bagi banyak orang, menikah adalah peristiwa sakral. Namun cara masyarakat memaknai pernikahan terus berubah seiring perkembangan zaman. Generasi muda kini melihat pernikahan bukan sekadar tradisi, melainkan keputusan personal yang menuntut kesiapan emosional, sosial, dan ekonomi. Karena itu, tidak sedikit yang memilih menunda pernikahan, fenomena yang dalam kajian sosial dikenal sebagai waithood. Meski demikian, stigma sosial tetap hidup. Tidak ada aturan mengenai batas maksimal usia menikah, tetapi pertanyaan terkait pernikahan masih kerap menjadi tekanan sosial di tengah masyarakat.
Fenomena
tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam paparan TANWIR (Tausiyah Nasihan
dan Wawasan Ilmu Ramadan) bertajuk “Waithood dan Pernikahan: Drama Tekanan
Sosial vs Kebebasan Individu dalam Perspektif Islam” yang disampaikan dosen
Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta, Taufiqurohman, M.H., di Masjid UIN Sunan Kalijaga, Senin
(2/3/2026).
Menurut Taufiq,
generasi muda saat ini berada pada persimpangan antara ekspektasi sosial dan
kebutuhan untuk mempersiapkan diri secara matang sebelum menikah. Ekspektasi
tersebut bisa menjadi motivasi, tetapi tidak jarang justru menimbulkan tekanan
psikologis.
Ia menuturkan,
dari survei yang pernah dilakukan kepada mahasiswa mengenai ketakutan terhadap
pernikahan, terdapat sejumlah kekhawatiran yang cukup dominan. Alasan-alasan
yang muncul diantaranya rasa takut belum mampu menjadi pemimpin keluarga yang
baik dan sabar. ketidakstabilan ekonomi, trauma akibat pengalaman keluarga yang
tidak harmonis atau broken home, kekhawatiran terhadap kurangnya
komunikasi dan kepercayaan dalam hubungan, serta pengaruh media dan standar
sosial yang membentuk ekspektasi tertentu tentang pernikahan.
Dalam
kesempatan tersebut, Taufiq juga menyoroti adanya pergeseran cara pandang
terhadap pernikahan dari masa ke masa. Merujuk pada pemikiran sosiolog Anthony
Giddens, ia menjelaskan bahwa pernikahan modern semakin didasarkan pada nilai
kesetaraan (equality). Jika pada masa lalu pernikahan sering berlangsung
melalui perjodohan, kini banyak orang menempatkan pernikahan sebagai hubungan
yang dibangun atas pertimbangan rasional. Kesetaraan pendidikan, finansial,
hingga kesamaan visi hidup menjadi faktor yang semakin diperhitungkan.
“Pernikahan
modern tidak lagi hanya dipahami sebagai kewajiban sosial, tetapi sebagai
hubungan yang dibangun atas dasar cinta emosional, kemitraan, dan kesetaraan,”
katanya.
Perubahan
tersebut juga melahirkan berbagai diskursus baru dalam masyarakat, seperti isu childfree,
anggapan bahwa pernikahan menakutkan (marriage is scary), fenomena fatherless,
hingga kecenderungan menunda pernikahan atau waithood.
Waithood dipahami
sebagai kondisi ketika seseorang menunda pernikahan meski telah memasuki usia
yang secara sosial dianggap layak untuk menikah. Penundaan tersebut bisa
terjadi karena pilihan sadar maupun karena tekanan situasi.
Sebagai
akademisi yang menggeluti hukum keluarga. Taufiq menegaskan, bahwa secara hukum
sebenarnya tidak ada batas maksimal usia untuk menikah. Undang-undang hanya
menetapkan batas minimal usia layak nikah, yakni 19 tahun. Namun dalam
kehidupan sosial, norma masyarakat sering kali menciptakan stigma terhadap
mereka yang belum menikah pada usia tertentu.
Dalam konteks
fenomena waithood, ia menekankan bahwa kematangan dalam pernikahan tidak
hanya ditentukan oleh usia. Kesiapan menikah, menurutnya, mencakup berbagai
aspek, mulai dari niat, fisik, stabilitas finansial, hingga kematangan
intelektual dan sosial.
Namun bagi
mereka yang memilih menunda pernikahan, tantangan yang dihadapi tidak selalu
bersifat personal, melainkan juga sosial. Individu yang berada dalam fase waithood,
ujar dia, kerap berhadapan dengan stigma bahwa mereka belum menjalankan ajaran
agama secara utuh, mengingat dalam pandangan masyarakat pernikahan sering
dipahami sebagai penyempurna separuh agama.
Tekanan sosial tersebut juga terasa lebih kuat bagi perempuan. Dalam banyak
kasus, perempuan masih dihadapkan pada ekspektasi bahwa pernikahan menjadi
penanda kedewasaan yang utuh. Di sisi
lain, tidak sedikit perempuan yang justru telah berhasil dalam karier dan
kehidupan profesional, tetapi tetap dianggap “belum lengkap” hanya karena belum
memiliki pasangan.
Pada akhirnya, pernikahan bukan sekadar memenuhi tuntutan sosial, melainkan
keputusan hidup yang memerlukan kesiapan dan tanggung jawab. Melalui
ruang-ruang diskusi seperti ini, UIN Sunan Kalijaga menghadirkan Ramadan
sebagai ruang untuk merenung, membaca realitas kehidupan, memahami pilihan
hidup, dan menimbang masa depan dengan lebih bijak. (humassk)