WhatsApp Image 2026-10-06 at 14.57.56(2)(1).jpeg

Selasa, 06 Oktober 2026 14:54:00 WIB

0

Reorientasi Fakultas Syariah dan Hukum di Era Global, Rektor UIN Sunan Kalijaga Dorong Pengembangan Kajian Hukum Islam

Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) dituntut tidak berhenti pada pengulangan kerangka normatif dalam membaca persoalan hukum Islam. Perubahan sosial yang semakin kompleks membutuhkan keberanian untuk mengembangkan pertanyaan, pendekatan, dan objek kajian baru agar ilmu hukum Islam tetap mampu menjelaskan realitas.


Gagasan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional “Reorientasi Fakultas Syariah dan Hukum di Era Transformasi Global” yang digelar Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia dengan FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai tuan rumah, Selasa (6/10/2026), di Aula Convention Hall UIN Sunan Kalijaga. Seminar menjadi bagian dari rangkaian Rapat Kerja Nasional Forum Dekan FSH PTKIN se-Indonesia.

Seminar nasional tersebut diikuti oleh para dekan, wakil dekan FSH, beserta pihak terkait dari berbagai PTKIN. Hadir pula dalam forum tersebut, Ketua Forum FSH PTKIN se-Indonesia, Prof. Dr. Muhammad Maksum.


Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan, mengatakan reorientasi kajian FSH perlu diarahkan pada keberanian untuk mempertanyakan kembali persoalan-persoalan yang selama ini dianggap telah mapan. Menurutnya, perkembangan ilmu pengetahuan justru lahir ketika akademisi berani mengajukan pertanyaan baru terhadap persoalan yang sudah dianggap selesai.

Ia mengingatkan, kajian hukum Islam di Indonesia sebenarnya memiliki sejarah panjang dalam upaya memperluas cara pandang terhadap hukum. Salah satu tonggak pentingnya terlihat dari pemikiran Hasbi Ash-Shiddieqy sejak 1970-an yang mendorong pengembangan kajian hukum dan fikih dengan orientasi pada maslahah mursalah

Dalam perkembangannya, pendekatan terhadap hukum Islam juga semakin terbuka terhadap disiplin ilmu lain. Pendekatan sejarah, sosiologi, hingga antropologi mulai digunakan untuk memahami bagaimana suatu ilmu berkembang, bagaimana hukum lahir, serta bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat.

Prof. Noorhaidi menilai, perkembangan tersebut juga sejalan dengan paradigma integrasi-interkoneksi yang digagas Prof. Amin Abdullah. Paradigma itu membuka ruang bagi kajian Islam untuk berdialog dengan beragam disiplin dan diskursus keilmuan.

“Dari segi itu ada kemajuan. Sosiologi hukum Islam diajarkan, antropologi hukum Islam diajarkan. Kita membuka diri untuk melihat keragaman diskursus dalam hukum Islam,” katanya.

Namun, keterbukaan metodologis tersebut, menurut dia, masih menghadapi persoalan. Kajian hukum Islam berisiko terjebak pada penggunaan satu kerangka tertentu secara berulang, termasuk kecenderungan menjadikan maqasid syariah sebagai jawaban atas hampir setiap persoalan.

“Semua hal kita kaji, hukum perdagangan internasional misalnya, tetapi selalu di bawahnya tinjauan maqasid. Persoalannya bukan hanya apa hukumnya, tetapi juga dapat dikaji bagaimana doktrin itu berkembang, faktor apa yang memengaruhinya, bagaimana relasi kuasa berkembang,” ujarnya.

Ia menilai, kajian FSH perlu bergerak lebih jauh, misal dengan mempertanyakan hubungan antara wahyu dan akal, teks dan praktik, agama dan politik, dan sejenisnya. Dengan demikian, hukum Islam tidak semata-mata ditempatkan sebagai seperangkat norma yang dicari jawabannya, tetapi juga dikaji sebagai pengetahuan yang tumbuh dalam konteks sejarah dan masyarakat.

“Ini menjadi tantangan sekaligus peluang kita bersama untuk memperluas ranah kajian, dengan menghubungkan kerangka normatif dan realitas yang terus berkembang. Dengan begitu, ilmu pengetahuan dapat terus tumbuh dan menghadirkan kontribusi yang semakin bermakna bagi masyarakat,” katanya.

Dihadapan delegasi 45 PTKIN yang hadir, Prof. Noorhaidi juga mendorong Forum Dekan FSH PTKIN tidak berhenti pada diskusi akademik. Gagasan yang muncul dari forum tersebut, menurutnya perlu diterjemahkan menjadi kebijakan dan rekomendasi yang dapat ditawarkan kepada Kementerian Agama maupun pemangku kepentingan lainnya.


Nada yang sama disampaikan oleh Dekan FSH UIN Sunan Kalijaga, Prof. Ali Sodiqin. Forum ini, menurutnya menjadi ruang untuk mempertemukan gagasan sekaligus memperkuat arah pengembangan FSH PTKIN dalam menghadapi perubahan global.


Rangkaian kegiatan juga diisi dengan kompetisi akademik bagi mahasiswa. Lomba Legal Opinion diikuti 23 delegasi dari 16 perguruan tinggi, sementara Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) diikuti 55 delegasi dari 20 perguruan tinggi.

Di sela-sela kegiatan tersebut, turut berlangsung pertemuan Forum Kepala Bagian (Kabag) FSH PTKIN se-Indonesia untuk memperkuat tata kelola dan dukungan manajerial fakultas. Forum ini menjadi ruang berbagi pengalaman serta menyelaraskan pengelolaan administrasi, keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana, serta layanan akademik agar agenda pengembangan keilmuan ditopang oleh kelembagaan yang efektif dan pelayanan yang berkualitas.

Bagi UIN Sunan Kalijaga, forum tersebut sekaligus menjadi ruang untuk mempertemukan kembali tradisi keilmuan hukum Islam dengan tantangan masyarakat yang terus berubah. Reorientasi FSH dengan demikian bukan sekadar agenda kelembagaan, melainkan bagian dari upaya memastikan kajian syariah dan hukum tetap produktif membaca realitas, melahirkan pengetahuan, dan memberi kontribusi bagi kebijakan publik.(humassk)