WhatsApp Image 2026-10-06 at 15.18.06.jpeg

Selasa, 06 Oktober 2026 15:12:00 WIB

0

Meneguhkan Integrasi-Interkoneksi dalam Pengembangan Keilmuan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Jadi Ruang Dialog Dekan FSH PTKIN se-Indonesia

Perubahan besar dalam tata sosial, politik, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi menuntut perguruan tinggi melakukan transformasi secara sadar. Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) juga perlu merespons perubahan tersebut dengan menata kembali paradigma keilmuan, kurikulum, riset, dan kapasitas dosen agar tetap relevan dengan persoalan hukum yang berkembang di masyarakat serta perkembangan sistem, norma, dan praktik hukum seiring dengan transformasi global.


Gagasan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional “Reorientasi FSH di Era Transformasi Global” yang diselenggarakan Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia dengan FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai tuan rumah, Selasa (6/10/2026), di Aula Convention Hall UIN Sunan Kalijaga. Seminar menghadirkan pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie dan cendekiawan Muslim Prof. Amin Abdullah sebagai narasumber utama.

Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan perubahan yang terjadi saat ini berlangsung dalam skala yang mendasar. Perubahan tata sosial, politik, dan ekonomi tersebut, menurut dia, akan terus berkembang hingga pertengahan abad ke-21 dan membawa persaingan antarperadaban yang semakin nyata.


Ia menyebut perkembangan kecerdasan artifisial bahkan telah melampaui perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) dalam memengaruhi berbagai bidang kehidupan. Kondisi tersebut membuat perguruan tinggi tidak dapat hanya menunggu perubahan berlangsung secara alamiah.

“Kalau kita tidak melakukan perubahan, kita akan tertinggal. Mau tidak mau kita harus bertransformasi secara disengaja, evolusi yang dipercepat,” ujarnya.


Prof. Jimly mengungkapkan, transformasi tersebut perlu menyentuh pendidikan, termasuk konten pembelajaran dan kurikulum. Dosen juga perlu bertransformasi agar mampu memainkan peran yang tidak mudah tergantikan oleh perkembangan teknologi.

Perubahan global, lanjutnya, perlu dibaca bersamaan dengan perubahan demografi dunia. Dalam beberapa dekade mendatang, populasi usia produktif dari masyarakat Muslim akan menjadi bagian penting dari populasi dunia. Tantangannya bukan semata-mata persoalan jumlah, melainkan bagaimana potensi demografis tersebut dikonversi menjadi kualitas manusia.

Dalam konteks pendidikan Islam, penulis 84 buku ini mendorong perguruan tinggi melakukan reintegrasi ilmu. Ia mengibaratkan ayatullah dan sunatullah sebagai dua sumber pembacaan realitas yang semestinya tidak dipisahkan.


“Ayatullah dengan segala cabang-cabangnya menghasilkan ilmu agama, sunatullah dengan segala cabang-cabangnya menghasilkan ilmu umum. Maka jangan jauhkan ayatullah dengan sunatullah,” ujarnya.

Reintegrasi tersebut, lanjut Prof. Jimly, menjadi penting karena masa depan bangsa dan umat manusia sedang menghadapi perubahan yang serius. Perguruan tinggi Islam tidak cukup hanya memperkuat studi keislaman, tetapi juga perlu meningkatkan penguasaan sains dan teknologi serta membangun dialog intelektual yang lebih luas.

“Masa depan pendidikan PTKIN diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas warga bangsa kita. Semangat studi keislaman perlu semakin mendalam, tetapi jangan melupakan dialog intelektual agar tidak terjebak dalam ekstremisme,” ujarnya.


Sementara itu, akdemisi yang juga pernah menjabat Rektor UIN Sunan Kalijaga 2 periode, Prof. Amin Abdullah menyoroti pentingnya memastikan gagasan integrasi-interkoneksi benar-benar hadir dalam praktik akademik, lebih khusus di Fakultas Syariah dan Hukum. Menurut dia, transformasi kelembagaan dari IAIN menjadi UIN perlu diikuti transformasi keilmuan yang nyata, bukan berhenti pada perubahan nama, struktur, atau simbol kelembagaan.

Ia mengingatkan bahwa perubahan tersebut perlu terlihat dari kapasitas dosen, karakter riset, kurikulum, hingga kualitas alumni.


“Dekan, di tangan Anda reintegrasi akan berjalan atau tidak. Reorientasi, integrasi-interkoneksi, dan transformasi global harus menjadi realitas,” ujarnya.

Menurut Prof. Amin, reorientasi keilmuan menjadi langkah penting bagi FSH PTKIN untuk memperkuat kualitas dan relevansi pendidikan hukum. Ia menyoroti empat aspek yang perlu mendapat perhatian, yakni penataan kurikulum dan pengelolaan beban ganda, penguatan literatur dan metode, peningkatan kualitas riset dan kapasitas dosen, serta penyelarasan kajian dengan perkembangan peradilan nasional..

Dalam aspek literatur, Prof. Amin melihat perlunya pembaruan sumber dan metode kajian. Kajian hukum tidak cukup hanya mengulang teks-teks lama, tetapi perlu mempertemukan pendekatan doktrinal dan empiris untuk membaca persoalan hukum kontemporer.

Ia juga mendorong penguatan case method agar mahasiswa dan akademisi terbiasa membaca hukum melalui kasus konkret, termasuk perkembangan praktik peradilan modern.

“Menjadi penting dari jargon ke realitas yang nyata. Harus ada di depan menjadi kompas epistemologi Fakultas Syariah dan Hukum,” katanya.

Ia yang juga sebagai penggagas integrasi interkoneksi, menekankan integrasi-interkoneksi juga tercermin dalam mata kuliah. Integrasi tidak cukup dengan menempatkan program studi hukum dan syariah dalam satu fakultas tanpa dialog epistemologis yang matang. Ia mencontohkan pengembangan mata kuliah hibrida dan kontekstual seperti sosiologi ushul fikih, analisis gender dalam hukum keluarga Islam, serta bioetika dan hukum Islam.


Pendekatan tersebut, menurut Prof. Amin, perlu mempertemukan dimensi bayani, irfani, dan burhani. Pendekatan burhani memungkinkan hukum dibaca berdasarkan realitas secara kritis, sementara irfani menghadirkan kepekaan etis dan humanis dalam membaca persoalan hukum.

Karena itu, ia mengajak FSH mengubah perspektif dalam mengkaji hukum. Kajian hukum, kata Prof. Amin, perlu memberi ruang lebih besar kepada pengalaman dan perspektif korban, bukan hanya melihat persoalan dari sudut pandang norma atau peraturan.

Menurut Prof. Amin, keberhasilan reorientasi FSH pada akhirnya dapat dilihat dari indikator yang konkret. Di antaranya desain kurikulum dan silabus yang menunjukkan integrasi epistemologis, karakter riset dan publikasi dosen, serta kemampuan menghasilkan naskah akademik dan rekomendasi kebijakan publik.

Ia mendorong FSH PTKIN menghasilkan riset yang membedah persoalan structural justice, ketimpangan relasi kuasa, dan hak konstitusional warga negara. Pada saat yang sama, FSH dapat memperluas kontribusinya melalui penyusunan naskah akademik, anotasi putusan, hingga amicus curiae untuk mendukung proses pembentukan dan pengembangan hukum nasional.


Nada yang sama disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Prof. Sahiron, yang menekankan bahwa integrasi-interkoneksi menuntut dialog antardisiplin keilmuan. Ilmu-ilmu keislaman dan ilmu-ilmu umum perlu saling terhubung dan memperkaya perspektif dalam memahami persoalan masyarakat. Dialog tersebut menjadi keharusan agar pengembangan keilmuan mampu menjawab tantangan yang semakin kompleks.

Gagasan ketiga narasumber tersebut memperlihatkan bahwa reorientasi FSH bukan sekadar agenda penyesuaian terhadap perubahan zaman. Lebih jauh, reorientasi diarahkan untuk membangun kembali posisi FSH sebagai ruang pengembangan ilmu yang mampu mempertemukan tradisi keislaman, perkembangan sains, realitas hukum, dan kebutuhan masyarakat.

Forum Dekan FSH PTKIN se-Indonesia yang berlangsung di UIN Sunan Kalijaga menjadi ruang untuk mempertemukan gagasan tersebut dengan agenda kelembagaan perguruan tinggi. Dari forum inilah, reorientasi keilmuan diharapkan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi diterjemahkan ke dalam kurikulum, riset, penguatan kapasitas akademik, dan kontribusi nyata terhadap pengembangan hukum dan kebijakan publik.(humassk)