Di tengah konflik bersenjata yang terus menimbulkan penderitaan bagi warga sipil, nilai-nilai kemanusiaan dalam berbagai tradisi agama menjadi landasan penting untuk memperkuat perlindungan dan mendorong perdamaian. Melalui dialog lintas agama, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melalui Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) dan Center for Developing Cooperation and International Affairs (CDCIA), bersama Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dan Asosiasi Pengkaji Islam dan Hukum Humaniter Internasional (INSANIA) mempertemukan perspektif lintas iman untuk menggali kontribusi ajaran agama dalam mengurangi penderitaan akibat perang.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Diskusi Panel Kemanusiaan Lintas Agama bertajuk Perspektif Multireligius dalam Mengurangi Penderitaan di Tengah Konflik Bersenjata, yang diselenggarakan di Convention Hall Lantai 1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini menjadi ruang dialog akademik dan lintas iman untuk mempertemukan nilai-nilai spiritual dengan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional (HHI), khususnya dalam upaya melindungi warga sipil dan menjaga martabat manusia di tengah konflik.
Diskusi dimoderatori oleh Prof. Dr. Linda Darnela, dosen FSH UIN Sunan Kalijaga, dengan menghadirkan sejumlah tokoh dan akademisi yang membahas perspektif Islam, Katolik, Buddha, Konghucu, dan Hindu dalam merespons persoalan kemanusiaan akibat perang.
Penasihat Hukum dan Jurisprudensi Islam ICRC Jenewa, Dr. Ahmed Al-Dawoody, menekankan pentingnya memahami prinsip-prinsip perlindungan dalam hukum Islam sebagai bagian dari upaya kemanusiaan di wilayah konflik. Menurutnya, pemahaman tersebut relevan karena banyak konflik berlangsung di wilayah dengan penduduk mayoritas Muslim dan sebagian kelompok bersenjata non-negara menggunakan referensi hukum Islam.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan warga sipil merupakan prinsip utama dalam konflik bersenjata. Ajaran Islam, termasuk pesan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 190 tentang larangan melampaui batas dalam peperangan, menegaskan pentingnya membatasi kekerasan dan tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran serangan.
Prinsip tersebut sejalan dengan Hukum Humaniter Internasional yang mengatur pembedaan antara kombatan dan warga sipil serta pembatasan dampak serangan. Menurut Al-Dawoody, dialog dengan komunitas lokal dan tokoh agama juga penting agar upaya perlindungan kemanusiaan dapat dipahami dan diterapkan sesuai konteks sosial serta keagamaan masyarakat setempat.
Perspektif Katolik disampaikan oleh Rektor Universitas Sanata Dharma, FR. Albertus Bagus Laksana, S.J., S.S., Ph.D., melalui materi Lindungi Kehidupan: Just War Theory and Beyond. Ia menyoroti kompleksitas konflik modern yang dampaknya meluas melampaui medan pertempuran, termasuk akibat penggunaan teknologi militer seperti drone nirawak, persenjataan otonom, dan kecerdasan buatan.
Ia juga mengajak peserta merefleksikan kembali teori perang adil (Just War Theory) yang dalam perkembangannya menghadapi tantangan ketika digunakan untuk membenarkan perang. Sebaliknya, nilai-nilai perdamaian, dialog, antikekerasan, dan kepedulian tanpa diskriminasi perlu terus diperkuat. Prinsip Orang Samaria yang Baik Hati, misalnya, mengajarkan pentingnya merawat mereka yang terluka tanpa memandang identitas maupun keberpihakan dalam konflik.
Dari tradisi Buddha, Biksu Nyanabandhu Sakya Sthavira atau Dr. Burmansah, M.Pd., Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Agama Buddha (STIAB) Jinarakkhita, Lampung, mengangkat tema Mindfulness, Humanity, and the Ethics of War: From Buddhist Spirituality to Global Ethics. Ia menjelaskan bahwa upaya menjaga kemanusiaan tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan transformasi batin dan tanggung jawab etis.
Dalam perspektif Buddha, kekerasan berakar pada keserakahan (lobha), kebencian (dosa), dan ketidaktahuan (moha). Karena itu, praktik kesadaran penuh (mindfulness), welas asih, dan dialog menjadi penting untuk mencegah dehumanisasi serta membangun kepedulian terhadap penderitaan sesama. Nilai-nilai tersebut selaras dengan semangat perlindungan warga sipil, perawatan korban luka, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Sementara itu, mantan Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin), Prof. Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D., menguraikan relevansi ajaran Konghucu dalam membatasi penderitaan selama konflik bersenjata. Konsep Ren atau cinta kasih kemanusiaan mengajarkan empati dan tindakan nyata terhadap mereka yang menderita, sedangkan Yi menekankan kebenaran dan keadilan sebagai dasar bertindak.
Ia juga menyoroti konsep Datong, yakni visi persaudaraan universal, serta He, harmoni dalam perbedaan. Kedua konsep tersebut menegaskan bahwa perdamaian tidak harus dibangun melalui keseragaman, melainkan melalui penghormatan, dialog, dan kerja sama di tengah keberagaman. Dalam konteks konflik, nilai-nilai itu tercermin dalam kewajiban melindungi warga sipil, memperlakukan tawanan secara manusiawi, serta merawat mereka yang sakit dan terluka.
Perspektif Hindu disampaikan oleh Dr. Luh Gede Saraswati Putri, S.S., M.Hum., dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, melalui materi Humanity Across Faiths: A Hindu Perspective on Building Peace. Ia menjelaskan bahwa kisah-kisah dalam epos Ramayana dan Mahabharata tidak hanya memuat narasi peperangan dan kemenangan, tetapi juga menghadirkan refleksi tentang penderitaan yang dialami para korban.
Ajaran Ahimsa atau tanpa kekerasan menekankan keselarasan pikiran, perkataan, dan perbuatan agar tidak menyakiti makhluk lain. Sementara itu, konsep Tat Tvam Asi mengajarkan kesadaran akan keterhubungan antarmakhluk dan penghormatan terhadap martabat setiap kehidupan. Dalam konteks Nusantara, nilai tersebut juga tercermin dalam konsep Tri Hita Karana yang menekankan keselarasan hubungan manusia dengan sesama, alam, dan Tuhan.
Beragam perspektif tersebut memperlihatkan bahwa tradisi agama memiliki landasan etis yang dapat memperkuat upaya perlindungan kemanusiaan. Meskipun berangkat dari ajaran dan pendekatan yang berbeda, seluruhnya menempatkan penghormatan terhadap kehidupan, kepedulian terhadap korban, pembatasan kekerasan, dan tanggung jawab moral sebagai nilai penting dalam menghadapi konflik.
Melalui kegiatan ini, UIN Sunan Kalijaga menegaskan peran perguruan tinggi sebagai ruang perjumpaan gagasan, dialog antarperadaban, dan pengembangan pemikiran yang berorientasi pada kemanusiaan. Kolaborasi dengan ICRC dan INSANIA juga membuka ruang bagi penguatan kajian akademik mengenai hubungan agama, hukum humaniter, dan perdamaian.
Dialog lintas agama diharapkan tidak berhenti pada pertukaran perspektif, tetapi juga mendorong aksi nyata untuk melindungi mereka yang terdampak konflik. Di tengah perbedaan keyakinan dan identitas, kemanusiaan tetap menjadi titik temu untuk menolak kekerasan, merawat martabat manusia, dan membangun perdamaian yang berkelanjutan.(humassk)