WhatsApp Image 2026-10-20 at 16.26.23.jpeg

Selasa, 20 Oktober 2026 16:25:00 WIB

0

Hadirkan Praktisi, Akademisi, dan Pegiat Antikorupsi, DEMA UIN Sunan Kalijaga Buka Dialog untuk Kawal RUU Perampasan Aset

Pemberantasan korupsi membutuhkan penguatan hukum, pengawasan publik, serta kebiasaan menjaga integritas dalam kehidupan sehari-hari. Perguruan tinggi memiliki peran untuk mempertemukan ketiganya melalui pendidikan, dialog ilmiah, dan keterlibatan mahasiswa dalam merespons persoalan kebangsaan.

Semangat tersebut mengemuka dalam dialog publik yang diselenggarakan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Convention Hall lantai 2, Selasa (20/10/2026). Mengangkat tema “Menagih Komitmen RUU Perampasan Aset dalam Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran”, forum ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mendalami agenda pemberantasan korupsi bersama akademisi, praktisi, dan pegiat antikorupsi.


Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan, menekankan bahwa persoalan korupsi perlu dipahami secara menyeluruh. Pembenahan regulasi dan kelembagaan memiliki peran penting, tetapi efektivitasnya juga berkaitan dengan budaya, kondisi sosial, ekonomi, serta nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat.

Ia mengingat kembali pengalamannya ketika menjadi peneliti tamu di KITLV Leiden. Saat itu, ia turut membaca bahan penelitian mengenai pemberitaan korupsi dalam media Indonesia sejak pertengahan abad ke-20. Dari pembacaan tersebut, ia menemukan bahwa keprihatinan terhadap korupsi telah berlangsung panjang dan terus menjadi perhatian dalam perjalanan bangsa.

Pengalaman itu, menurut Prof. Noorhaidi, menjadi pengingat untuk mengevaluasi pendekatan pemberantasan korupsi secara lebih mendalam. Penguatan hukum perlu berjalan beriringan dengan pendidikan dan pembentukan perilaku berintegritas.

“Marilah kita belajar dari lingkungan mikro keseharian kita untuk memastikan bahwa kegiatan akademik, kemahasiswaan, birokrasi, dan administrasi kita bebas dari segala bentuk penyelewengan serta manipulasi,” ujarnya.

Dalam konteks perguruan tinggi, pesan tersebut mencakup kejujuran mengerjakan tugas, tanggung jawab dalam proses pembelajaran, dan ketertiban pengelolaan administrasi. Integritas perlu tumbuh sebagai kebiasaan yang dipraktikkan oleh seluruh sivitas akademika.

Rektor juga menyoroti penggunaan kecerdasan buatan dalam kegiatan akademik. Kemudahan teknologi, menurut dia, perlu disertai tanggung jawab agar mahasiswa tetap mengembangkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif. Proses belajar harus memberi ruang bagi mahasiswa untuk membangun argumentasi dan menghasilkan pengetahuan melalui kemampuan berpikirnya sendiri.

Karena itu, Prof. Noorhaidi mengapresiasi dialog yang digagas DEMA. Pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk melatih penalaran, menguji gagasan, dan menyampaikan pandangan secara bertanggung jawab sebagai bekal kepemimpinan.


Nada yang sama disampaikan oleh aktivis 1998 Dr. Selamat Ginting yang menekankan pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi. Ia mendorong aspirasi disampaikan melalui forum ilmiah, kerja sama antarlembaga, serta langkah-langkah konstruktif yang dapat menjangkau pembuat kebijakan.

Menurut dia, diskusi publik perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan rekomendasi kepada DPR. Dengan demikian, gagasan yang berkembang di kampus dapat menjadi masukan bagi proses legislasi dan memperkuat perhatian terhadap kepentingan masyarakat, termasuk pemanfaatan anggaran pendidikan.


Sementara itu, Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Saut Situmorang menyoroti dimensi moral dan etika. Ia mengingatkan bahwa penindakan dan pengembalian aset perlu disertai pembenahan perilaku serta penguatan standar etika dalam penyelenggaraan kehidupan publik.

Pandangan mengenai keterkaitan antarinstrumen hukum turut disampaikan tenaga ahli Bakom RI, Diky. Ia menilai RUU Perampasan Aset perlu didukung penguatan substansi hukum lainnya agar pelaksanaannya saling menunjang. Kejujuran pelaporan oleh pejabat publik juga menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatiannya.


Adapun Arsya Lay dari Nalar Institute menekankan pentingnya keterbukaan pembahasan rancangan undang-undang dan partisipasi masyarakat. Ia menyampaikan kekhawatiran terhadap efektivitas regulasi apabila publik memiliki keterbatasan akses untuk mencermati substansinya. Pengawasan diperlukan agar ketentuan yang dirumuskan tetap sejalan dengan tujuan pemberantasan korupsi.


Arsya juga menyoroti pentingnya menjaga mekanisme pengawasan dan keseimbangan dalam demokrasi, membuka ruang bagi pandangan para pakar, serta memastikan aspirasi masyarakat memperoleh tanggapan melalui saluran politik formal.

Melalui forum ini, DEMA UIN Sunan Kalijaga membawa persoalan kebangsaan ke dalam ruang publik. Pembahasan RUU Perampasan Aset mempertemukan kebutuhan pembenahan kebijakan dengan tanggung jawab menjaga integritas di lingkungan terdekat. Dari kampus, mahasiswa didorong membangun kontribusi melalui argumentasi yang teruji, pengawasan yang konsisten, dan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui forum ini, DEMA UIN Sunan Kalijaga menegaskan peran mahasiswa dalam mengawal persoalan kebangsaan melalui dialog yang terbuka dan berbasis pengetahuan. Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi pijakan untuk merumuskan masukan bagi pembuat kebijakan sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan yang berkelanjutan. Dari ruang akademik, mahasiswa belajar menghubungkan daya kritis dengan tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan publik.(humassk)