bersama pisn.jpeg

Rabu, 21 Oktober 2026 18:03:00 WIB

0

UIN Sunan Kalijaga Terlibat dalam Penguatan Tata Kelola Akademik PTKIS melalui PISN

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta turut terlibat dalam upaya penguatan tata kelola akademik perguruan tinggi keagamaan melalui keikutsertaan Wakil Rektor I dalam kegiatan Coaching Clinic Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN) bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS). Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), berlangsung di Hotel Royal Darmo Malioboro, Yogyakarta, Rabu (21/10/2026).

Keterlibatan UIN Sunan Kalijaga dalam kegiatan ini menjadi bagian dari forum koordinasi dan penguatan pemahaman mengenai kebijakan akademik, regulasi penerbitan dokumen kelulusan, serta pengelolaan data pendidikan tinggi. Forum tersebut mempertemukan unsur Direktorat PTKI, Kopertais III, Ketua Majelis Akreditasi LAMGAMA, pimpinan perguruan tinggi, dan operator PTKIS.


Sebanyak 50 pimpinan dan 50 operator PTKIS mengikuti kegiatan yang bertujuan memperkuat pemahaman mengenai mekanisme penomoran ijazah dan sertifikat profesi nasional. Penguatan ini penting untuk mendukung penerbitan dokumen kelulusan yang sah, akurat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tiga narasumber dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, memaparkan kebijakan penerbitan dokumen kelulusan, teknis penggunaan PISN, serta tata kelola data dan integrasinya dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Dhaniek Wardhanie Ratnaningrum menjelaskan regulasi penerbitan dokumen kelulusan yang mencakup ijazah, transkrip nilai, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), sertifikat profesi, dan sertifikat kompetensi sesuai jenis pendidikan. Penerbitannya harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, akurasi, dan legalitas, termasuk memastikan kesesuaian identitas mahasiswa serta legalitas perguruan tinggi dan program studi.


Ia juga menekankan pentingnya penggunaan Nomor Ijazah Nasional dan Nomor Sertifikat Profesi Nasional sesuai ketentuan, serta pengarsipan dokumen kelulusan dalam bentuk elektronik. Penerapan prinsip tersebut turut mendukung pencegahan penerbitan dokumen oleh pihak yang tidak berwenang dan peningkatan kepatuhan perguruan tinggi dalam melaporkan data pendidikan tinggi.

Selanjutnya, Rifqi A’zhom Muta’allim memaparkan mekanisme teknis PISN, mulai dari pemeriksaan eligibilitas mahasiswa hingga penerbitan nomor ijazah dan sertifikat profesi. Perguruan tinggi perlu memastikan status kelulusan dan kelengkapan data mahasiswa, termasuk jumlah SKS, IPK, masa studi, akreditasi, serta kepatuhan pelaporan pada PDDikti.


Sementara itu, Dany Prima Kresnala menjelaskan pengembangan fitur PISN untuk mendukung pengelolaan data dan sinkronisasi dengan PDDikti. Fitur tersebut meliputi pelebaran data mahasiswa, validator khusus masa studi program pendidikan profesi, sinkronisasi nomor ijazah atau sertifikat profesi, serta API Cek Eligibilitas.


Berbagai mekanisme tersebut membantu perguruan tinggi mengidentifikasi dan memperbaiki kendala data sebelum nomor ijazah atau sertifikat diterbitkan. Ketepatan data menjadi aspek penting karena perubahan data pokok setelah nomor diterbitkan tidak otomatis mengubah data yang telah tercatat dalam PISN.

Bagi perguruan tinggi keagamaan, penguatan pemahaman mengenai PISN menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola akademik yang tertib dan akuntabel. Integrasi data yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, serta ketepatan penerbitan dokumen kelulusan turut menjaga keabsahan dokumen dan integritas data lulusan.

Keikutsertaan UIN Sunan Kalijaga dalam forum ini menempatkan institusi sebagai bagian dari ekosistem pendidikan tinggi keagamaan yang terus memperkuat pemahaman terhadap kebijakan dan tata kelola akademik. Melalui keterlibatan dalam forum koordinasi tersebut, penguatan tata kelola pendidikan tinggi diharapkan dapat mendukung layanan akademik yang semakin akurat, transparan, dan akuntabel. (humassk)