UIN SUKA

Jumat, 16 Januari 2026 16:04:00 WIB

0

REVITALISASI BIAYA SOSIAL KORUPSI Oleh: Fathorrahman Ghufron Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga

Berbagai kasus korupsi yang terkuak baru-baru ini, menambah rentetan panjang tindak kejahatan korupsi di Indonesia. Padahal kerugian negara yang disebabkan oleh kejahatan luar biasa seperti korupsi ini mencapai ribuan trilyun. Namun, seakan para pelakunya telah “mati rasa”, korupsi dijadikan sebagai ritus birokrasi untuk memperkaya diri dan memperluas spiral koneksi.

 

Mencermati akumulai tindak korupsi yang setiap tahun semakin mentradisi di republik ini, beberapa waktu yang lalu masyarakat mulai jengah dan mengekspresikan kekesalannya dengan membuat istilah “Klasemen Liga Korupsi Indonesia” yang sangat satire. Dalam klasemen ini, berisi 11 jenis kejahatan korupsi yang dilakukan oleh pejabat Negara maupun pengelola Usaha Milik Negara.

 

Namun, apakah perlawanan kultural yang dilakukan oleh masyarakat akan menjadi system early warning sehingga para pejabat berikutnya tidak melakukan mega korupsi lagi? Tampaknya, para pejabat Negara yang mengidap “kleptokrasi” akan menjadikan perlawanan dan seruan moral sebagai angin lalu. Dan, tidak menutup kemungkinan, mereka yang bermental “kleptomania” akan menasbihkan mega korupsi sebagai satu-satunya cara memperlebar jaringan pengayaan diri dan koneksinya.

 

Oleh karena itu, di tengah pergulatan pesimisme terhadap penanggulangan dan pencegahan korupsi yang dewasa ini tidak terlalu bertaji, ada baiknya merevitalisasi gagasan penerapan biaya sosial korupsi bagi para koruptor yang pernah diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2016.

 

Secara prinsipil, gagasan KPK ini senafas dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi koruptor yang kini semakin digaungkan ke ruang publik. Bahkan, gagasan ini dipastikan bisa menjadi pendobrak kebuntuan pemberantasan Korupsi yang selama ini hanya berjalan di tempat. Sebab, gagasan biaya sosial korupsi tidak hanya menitik beratkan pada biaya eksplisit yang hanya berhubungan dengan biaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengadilan, hingga pemasyarakatan. Akan tetapi, biaya ini meliputi pula dengan biaya implisit yang berhubungan dengan kerugian sosial yang ditimbulkan oleh perilaku korupsi.

 

Kerugian Sosial

Untuk merancang kerugian sosial yang ditimbulkan oleh perilaku korupsi tentu perlu menentukan berbagai parameter dan varible yang digunakan sebagai sistem pengukurannya. Merujuk pada pandangan Brand and Price—sebagaimana dikutip oleh Rimawan Pradiptyo dalam tulisan “Biaya Sosial Korupsi”—yang membagi biaya sosial kejahatan dalam tiga kelompok utama yaitu, pertama, biaya antisipasi terhadap korupsi. Kedua, biaya akibat korupsi, dan ketiga, biaya reaksi terhadap korupsi, maka semua kerugian yang ditumbulkan oleh perilaku korupsi bisa dihitung.

 

Ketiga unsur tersebut bisa digunakan sebagai parameter untuk menghitung biaya implisit dan eksplisit tersebut. Selain itu, penghitungan dengan mengacu pada ketiga parameter ini—meskipun tidak dipungkiri pula bisa menggunakan parameter lain yang bisa jadi lebih baik—akan memberikan kemanfaatan sosial yang besar baik bagi negara, lebih-lebih bagi masyarakat yang selama ini sangat dirugikan oleh pelaku korupsi.

 

Secara sosiologis, kemanfaatan sosial yang bisa diperoleh dari biaya antisipasi terhadap korupsi adalah terkait dengan tumbuhnya partisipasi banyak pihak. Baik penggiat anti korupsi maupun masyarakat yang terlibat dalam gerakan pencegahan perilaku korupsi melalui penyebaran brosur, lifleat, iklan, dan lain sebagainya. Untuk menumbuhkan partisipasi ini, tentu membutuhkan dana yang sumbernya bisa dipungut dari pelaku korupsi yang sudah menyengsarakan rakyat.

 

Demikian pula, sebuah objek yang jadi bancakan korupsi dan berdampak kerugian sosial bagi masyarakat juga dihitung untuk mengcover kerugian yang ditanggung oleh rakyat. Selain itu biaya reaksi berhubungan dengan biaya proses penanganan korupsi bermula dari proses penyidikan, penyelidikan hingga pengadilan juga masuk dalam skema penghitungannya.

 

Secara matematis, biaya setiap kerugian sosial yang ditimbulkan oleh perilaku korupsi yang setiap parameternya dinominalisasi dengan jumlah 100 juta pada masing-masing biayanya, maka ada biaya 300 juta yang harus ditanggung oleh pelaku korupsi.

 

Berdasarkan pola hitungan yang mengkombinasikan antara pendekatan eksplisit dan implisit ini, maka sangsi hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi akan melebihi dana korupsi yang dilakukan. Pelipatgandaan ini patut dilakukan bukan untuk memberatkan atau menjerat pelaku korupsi dengan tanggungan biaya yang melebihi dari dana yang diselewengkan. Akan tetapi, cara ini dilakukan guna memberikan efek jera yang berarti bagi setiap orang yang masih berniat melakukan korupsi.(tulisan ini sdh terbit di media KR 14 Januari 2026)

 

Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Wakil Katib PWNU Yogyakarta.