Pada awal Muharam 1448 H genap setahun Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) digunakan secara resmi oleh Muhammadiyah. Momentum ini menjadi penting untuk melakukan refleksi, tidak hanya terhadap capaian yang telah diraih, tetapi juga terhadap berbagai tantangan yang masih menghadang di masa depan. Sebagai sebuah gagasan pembaruan yang menyentuh aspek mendasar kehidupan umat Islam, yaitu persoalan kalender hijriah, KHGT menghadirkan dinamika yang menarik. Ia memperoleh apresiasi dari berbagai kalangan, tetapi sekaligus memunculkan pertanyaan, kritik, bahkan penolakan dari sebagian pihak yang masih berpegang pada paradigma kalender lokal.
Muhammadiyah mulai mengadopsi dan menggunakan KHGT sejak 1 Muharam 1447 H. Kehadiran KHGT merupakan bagian dari ikhtiar panjang untuk mewujudkan kalender hijriah yang mapan, pasti, dan dapat digunakan secara global. Spirit utama yang dikembangkan adalah prinsip “satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia”. Dengan prinsip ini, tidak boleh ada perbedaan tanggal hijriah di berbagai belahan dunia pada hari yang sama. Jika di Indonesia telah memasuki tanggal tertentu, maka tanggal yang sama juga berlaku di Afrika, Eropa, Amerika, dan kawasan lainnya.
Prinsip tersebut sesungguhnya lahir dari tuntutan zaman. Di era globalisasi, mobilitas manusia melampaui batas-batas negara. Komunikasi berlangsung secara real time. Aktivitas ekonomi, pendidikan, sosial, dan keagamaan semakin terkoneksi dalam satu sistem global. Dalam konteks demikian, keberadaan kalender hijriah yang berbeda-beda di berbagai negara menjadi tantangan tersendiri. Umat Islam yang seharusnya memiliki satu sistem kalender sering kali justru merayakan hari-hari besar pada tanggal yang berbeda. Karena itu, KHGT hadir sebagai tawaran solusi untuk mewujudkan kesatuan waktu umat Islam secara global.
Kehadiran KHGT mendapat sambutan positif dari banyak pihak. Saat peluncurannya, sejumlah tokoh nasional maupun internasional memberikan apresiasi. Mereka melihat KHGT sebagai langkah maju dalam pengembangan peradaban Islam modern. Kalender tidak lagi dipandang sekadar alat menentukan awal bulan, tetapi juga instrumen penting dalam membangun kesatuan umat, meningkatkan kepastian administrasi, dan memperkuat posisi umat Islam dalam percaturan global.
Apresiasi tersebut menunjukkan bahwa gagasan kalender global sesungguhnya memiliki daya tarik yang kuat. Banyak kalangan menyadari bahwa problem perbedaan awal bulan hijriah tidak akan pernah selesai apabila umat Islam terus bertahan pada paradigma lokal. Selama setiap negara atau wilayah merasa memiliki otoritas sendiri dalam menentukan awal bulan, maka perbedaan akan terus berulang dari tahun ke tahun. Dalam perspektif ini, KHGT menawarkan paradigma baru yang lebih luas, yaitu menjadikan dunia sebagai satu kesatuan matlak (Ittihadul Matali’).
Meski demikian, perjalanan KHGT tidak sepenuhnya mulus. Sejak awal peluncurannya, sejumlah kritik dan pertanyaan terus muncul. Sebagian pihak masih mempertanyakan keabsahan KHGT dari sudut pandang fikih. Kelompok ini berpendapat bahwa KHGT “sulit diterima” karena dianggap mengabaikan rukyat. Dalam pandangan mereka, rukyat memiliki dimensi ta’abbudi yang tidak dapat digantikan oleh hisab. Hisab hanya berfungsi sebagai alat bantu untuk mempermudah proses pengamatan, bukan sebagai penentu utama awal bulan.
Pandangan tersebut memiliki akar yang kuat dalam tradisi fikih klasik. Selama berabad-abad, sebagian besar ulama memahami hadis-hadis penentuan awal bulan secara literal dengan menempatkan rukyat sebagai instrumen utama. Karena itu, ketika muncul sistem kalender yang sepenuhnya berbasis hisab astronomis, sebagian kalangan merasa bahwa terdapat pergeseran mendasar dari tradisi yang selama ini dipraktikkan.
Perdebatan antara hisab dan rukyat sebenarnya bukan persoalan baru. Ia telah berlangsung selama berabad-abad dalam sejarah pemikiran Islam. Namun, dalam konteks KHGT, perdebatan tersebut memperoleh bentuk yang lebih kompleks karena yang dipersoalkan bukan hanya metode penentuan awal bulan, melainkan juga ruang lingkup keberlakuannya. KHGT tidak hanya menggunakan hisab, tetapi juga mengembangkan paradigma global yang melampaui batas-batas geografis dan politik negara.
Karena itu, salah satu kritik yang muncul adalah terkait penggunaan data visibilitas hilal global. Dalam kasus penentuan awal Ramadan 1447 H, misalnya, muncul pertanyaan mengapa hilal yang dijadikan rujukan berada di Alaska dan bukan hilal nasional Indonesia. Bagi sebagian kalangan, pertanyaan tersebut terasa logis karena selama ini mereka terbiasa memahami bahwa awal bulan ditentukan berdasarkan hasil rukyat yang terjadi di wilayah masing-masing.
Pertanyaan tersebut menunjukkan adanya perbedaan paradigma yang cukup mendasar. Dalam sistem kalender lokal, keberadaan hilal di suatu wilayah belum tentu memiliki implikasi bagi wilayah lain. Sebaliknya, dalam paradigma global, keberhasilan terpenuhinya kriteria awal bulan (ketinggian hilal 5 derajat dan elongasi 8 derajat) di satu bagian dunia dapat menjadi dasar keberlakuan tanggal yang sama untuk seluruh dunia. Dengan kata lain, fokusnya bukan lagi pada lokasi pengamatan, melainkan pada kesatuan sistem kalender dunia.
Pandangan yang masih menekankan rukyat lokal sesungguhnya dapat dipahami. Pola pikir tersebut dibentuk oleh pengalaman sejarah yang panjang. Hingga hari ini, mayoritas negara muslim masih menggunakan pendekatan lokal atau regional dalam menentukan awal bulan hijriah. Data empiris menunjukkan bahwa praktik rukyat lokal masih menjadi rujukan utama di berbagai kawasan dunia Islam. Oleh karena itu, wajar apabila sebagian masyarakat merasa asing ketika diperkenalkan dengan konsep kalender global.
Di sinilah letak tantangan terbesar KHGT. Persoalannya bukan semata-mata pada aspek teknis astronomi ataupun argumentasi fikih, melainkan pada perubahan paradigma. Mengubah paradigma dari lokal menuju global bukanlah pekerjaan yang mudah. Sejarah menunjukkan bahwa setiap perubahan besar selalu memerlukan waktu untuk diterima oleh masyarakat.
Perubahan paradigma menuntut perubahan cara berpikir, cara memandang realitas, dan cara memahami hubungan antara bagian dan keseluruhan. Dalam konteks kalender, masyarakat yang terbiasa berpikir lokal akan cenderung bertanya tentang hilal di wilayahnya sendiri. Sebaliknya, masyarakat yang berpikir global akan melihat dunia sebagai satu kesatuan sistem yang saling terhubung.
Kesulitan perubahan paradigma ini tidak hanya terjadi pada tingkat individu, tetapi juga pada tingkat kolektif. Organisasi keagamaan, lembaga pendidikan, bahkan negara memiliki memori dan tradisi yang terbentuk selama puluhan atau ratusan tahun. Karena itu, memahami keputusan organisasi keagamaan tidak cukup hanya dengan melihat perkembangan terkini. Keputusan tersebut harus dibaca secara jernih dalam konteks sejarah, tradisi, dan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku di masing-masing organisasi.
Dalam konteks ini, sikap Nahdlatul Ulama (NU) terhadap KHGT dapat dipahami secara normatif. Secara organisatoris, NU masih merujuk pada keputusan Munas Ulama di Situbondo tahun 1405 H/1984 M yang kemudian dimuat dalam Ahkamul Fuqaha Nomor 342. Keputusan tersebut pada dasarnya masih menjadi landasan utama dalam memahami persoalan rukyat, hisab, dan matlak. Perubahan-perubahan yang terjadi hingga Muktamar Lampung 1442/2021 lebih banyak menyentuh aspek kriteria dan teknis pelaksanaan, bukan perubahan fundamental terhadap paradigma dasarnya.
Karena itu, apabila hingga saat ini NU belum menerima KHGT sebagai sistem kalender yang digunakan secara resmi, hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari konsistensi organisasi terhadap keputusan yang masih berlaku. Dengan kata lain, perbedaan yang muncul bukan semata-mata karena faktor astronomi, melainkan juga karena faktor kelembagaan dan tradisi pemikiran yang telah mengakar.
Namun demikian, terdapat fenomena menarik yang mulai terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Di kalangan generasi muda NU, khususnya Generasi Z, penerimaan terhadap gagasan kalender global tampak lebih terbuka. Generasi ini tumbuh dalam lingkungan digital yang serba terhubung. Mereka terbiasa berinteraksi dengan informasi global dan memiliki kecenderungan berpikir lintas batas.
Bagi sebagian Generasi Z, gagasan satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia terasa lebih mudah dipahami dibandingkan konsep perbedaan tanggal yang terjadi pada hari yang sama. Mereka melihat konsistensi logis dalam sistem kalender global. Di samping itu, latar belakang pendidikan yang semakin akrab dengan sains dan teknologi membuat mereka lebih mudah menerima pendekatan astronomis yang digunakan dalam KHGT.
Fenomena ini memberikan harapan sekaligus tantangan. Harapan karena terdapat ruang dialog yang semakin terbuka antara paradigma lokal dan global. Tantangan karena penerimaan tersebut tidak akan terjadi secara otomatis. Diperlukan proses diseminasi yang berkelanjutan, sistematis, dan berbasis argumentasi yang kuat.
Dalam konteks ini, Muhammadiyah memiliki tugas penting untuk terus melakukan sosialisasi KHGT kepada masyarakat luas. Pendekatan yang digunakan perlu bersifat asertif, dialogis, dan edukatif. KHGT tidak cukup diperkenalkan sebagai produk organisasi, tetapi harus dipahami sebagai hasil integrasi antara ajaran agama dan perkembangan sains modern.
Pendekatan agama dan sains perlu berjalan secara seimbang. Penjelasan fikih diperlukan untuk menunjukkan landasan normatif KHGT, sementara penjelasan astronomi diperlukan untuk memperlihatkan validitas ilmiahnya. Dengan memadukan keduanya, masyarakat dapat memahami bahwa KHGT bukan sekadar proyek teknis astronomi, melainkan juga bagian dari ijtihad keagamaan yang berorientasi pada kemaslahatan umat.
Diseminasi kepada Generasi Z menjadi semakin penting karena merekalah yang akan menjadi aktor utama dalam menentukan arah perkembangan pemikiran Islam pada masa depan. Bahasa komunikasi yang digunakan juga perlu disesuaikan dengan karakter generasi digital yang lebih menyukai penjelasan sederhana, visual, dan berbasis data.
Namun, sosialisasi kepada pihak luar bukan satu-satunya pekerjaan rumah yang harus dilakukan. Pengalaman selama setahun penggunaan KHGT menunjukkan bahwa sosialisasi internal juga memiliki tingkat urgensi yang sama besar. Sebuah sistem kalender yang baru tidak cukup hanya ditetapkan melalui keputusan organisasi. Ia harus dipahami, diterima, dan diinternalisasi oleh seluruh warga persyarikatan.
Pengalaman penentuan awal Ramadan 1447 H memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya penguatan literasi internal. Berbagai pertanyaan yang muncul dari kalangan internal menunjukkan bahwa proses transisi menuju paradigma kalender global masih memerlukan pendampingan yang lebih intensif. Tidak semua anggota memiliki latar belakang astronomi atau fikih yang memadai untuk memahami kompleksitas KHGT.
Karena itu, pengalaman tersebut seharusnya menjadi bahan refleksi bersama. Sosialisasi internal perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai forum, baik di tingkat pusat, wilayah, daerah, maupun cabang. Materi yang disampaikan juga perlu disusun secara bertahap, mulai dari konsep dasar hingga argumentasi yang lebih mendalam.
Setahun perjalanan KHGT menunjukkan bahwa perubahan besar memang membutuhkan waktu. Apresiasi yang terus mengalir merupakan modal sosial yang sangat berharga. Kritik dan pertanyaan yang muncul juga tidak perlu dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai bagian dari proses pendewasaan gagasan. Setiap inovasi dalam sejarah Islam selalu menghadapi fase dialog, perdebatan, dan pengujian sebelum akhirnya memperoleh penerimaan yang lebih luas.
Pada akhirnya, KHGT bukan hanya tentang kalender. Ia merupakan ikhtiar untuk membangun kesadaran baru bahwa umat Islam adalah satu komunitas global yang membutuhkan sistem waktu yang juga bersifat global. Jalan menuju tujuan tersebut mungkin masih panjang. Akan tetapi, setelah satu tahun perjalanan, KHGT telah menunjukkan bahwa gagasan tentang kesatuan waktu umat bukan lagi sekadar mimpi, melainkan sebuah proses yang sedang bergerak menuju kenyataan.
Wa Allahu A’lam bi as-Sawab
Artikel ini telah dimuat di harian MEDIA INDONESIA, Rabu, 17 Juni 2026.