IMG-20251025-WA0068.jpg

Sabtu, 25 Oktober 2025 12:25:00 WIB

0

Transisi Kementerian Haji, Kemenag Pastikan Peralihan Aset dan SDM Berjalan Mulus

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menandai fase baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Langkah ini diharapkan membawa pembenahan mendasar dalam manajemen haji nasional—mulai dari peningkatan efektivitas, profesionalisme, hingga fokus pelayanan yang lebih terarah bagi jemaah Indonesia.

Sebagai lembaga yang selama ini menjadi pelaksana utama penyelenggaraan haji, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dukungan penuhnya terhadap proses transisi kelembagaan tersebut. Kemenag memastikan bahwa peralihan aset dan sumber daya manusia (SDM) kepada Kementerian Haji dan Umrah berlangsung tanpa hambatan berarti.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa proses peralihan berjalan baik dan terukur. “Insya Allah tidak ada kendala signifikan. Secara teknis semua sudah kami pastikan berjalan lancar karena kita memiliki komitmen bersama. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji, dan transisi ini harus disukseskan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Kamaruddin mengakui, proses peralihan aset bersifat kompleks karena mencakup berbagai komponen, mulai dari fasilitas fisik hingga sistem pengelolaan keuangan. Meski demikian, ia menilai dinamika tersebut masih dalam batas wajar. “Sedikit kompleksitas itu hal biasa, karena asetnya tidak sederhana. Tapi Insya Allah semua berjalan sesuai yang diharapkan,” tambahnya.

Landasan Hukum yang Kuat

Kemenag memastikan seluruh proses transisi didukung oleh dasar hukum yang jelas. Pengalihan aset haji diatur dalam Pasal 127A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi tersebut telah disahkan Presiden dan diundangkan pada 4 September 2025.

“Proses ini tentu membutuhkan waktu karena melibatkan berbagai dokumen dan koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan. Namun Insya Allah tidak ada masalah berarti,” kata Kamaruddin.

Selain pengalihan aset, proses transisi juga menyangkut peralihan SDM yang selama ini berada di bawah Kemenag. Menurut Kamaruddin, kementeriannya tengah menunggu permohonan resmi dari Kementerian Haji untuk melaksanakan mekanisme tersebut.

“Karena yang selama ini menjalankan haji adalah Kemenag, tentu SDM kami yang paling memahami teknis dan sistemnya. Maka, proses pengalihan SDM ini akan dilakukan dengan hati-hati dan proporsional,” jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme pengalihan SDM sedikit berbeda dengan aset. Jika aset yang bersumber dari dana haji otomatis berpindah ke Kementerian Haji, maka pengalihan SDM bersifat opsional sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Tidak Ganggu Persiapan Haji 2026

Kamaruddin memastikan bahwa proses transisi tidak akan mengganggu persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan haji tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan Kemenag tetap berkomitmen membantu secara penuh.

“Harusnya tidak mengganggu. Proses haji terus berjalan, dan Kemenag akan tetap membantu sepenuhnya agar semua persiapan sesuai jadwal,” ujarnya.

Kamaruddin optimistis, dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia akan semakin baik. Sinergi antara kedua kementerian ini diyakini akan memperkuat tata kelola dan memperluas ruang inovasi dalam pelayanan jemaah.

“Ada komunikasi yang sangat produktif antara Kemenag dan Kementerian Haji. Kita semua memiliki tujuan yang sama: memastikan penyelenggaraan haji tidak boleh gagal, bahkan harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kini dikelola langsung oleh kementerian yang fokus pada haji, tentu hasilnya harus lebih optimal,” pungkasnya.(humassk)