Kata “pengawasan” atau “diawasi” kerap memunculkan kesan negative, tertekan, curiga, tidak bebas. Namun dalam spiritualitas Islam, kesadaran diawasi justru melahirkan ketenangan. Ia dikenal sebagai muroqobah, kesadaran batin bahwa Allah senantiasa melihat, bukan untuk menekan, melainkan untuk menuntun dan menguatkan.
Gagasan inilah yang menjadi refleksi Prof. Dr. Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum., dalam program Lentera (Lembutkan Hati Terangi Ramadan) di Masjid UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa malam (24/2/2026), menjelang pelaksanaan Sholat Tarawih.
Prof. Lindra mengawali paparannya dengan menyampaikan Kewajiban Hati yang terdapat dalam kitab Mirqātu Su‘ūd at-Taṣdīq karya Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi, khususnya pembahasan tentang muroqobah lillāh,kesadaran batin bahwa Allah senantiasa mengawasi setiap hamba-Nya.
Dari khazanah klasik tersebut, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum tersebut, kemudian membawa jamaah pada dialog dengan pemikiran modern, yakni gagasan filsuf Prancis Michel Foucault melalui bukunya Discipline and Punish. Dalam karya itu, Foucault membahas perubahan sistem penghukuman pada abad ke-17 dan ke-18 yang semula brutal dan terbuka di ruang public, seperti penyiksaan dan eksekusi menuju sistem modern yang lebih “halus” melalui penjara, rehabilitasi, dan disiplin administratif.
“Sekilas tampak lebih manusiawi,” ujar Prof. Lindra, “tetapi Foucault mempertanyakan, apakah benar lebih manusiawi, atau hanya lebih sistematis dan tersembunyi?”
Ia mengutip ungkapan Foucault, bahwa kekuasaan modern tidak lagi menghukum tubuh secara kasat mata, melainkan mengatur perilaku, pikiran, dan kebiasaan manusia melalui sistem disiplin dan pengawasan berkelanjutan. Foucault menggunakan konsep panopticon, terinspirasi dari desain penjara gagasan Jeremy Bentham sebagai metafora masyarakat modern.
Dalam sistem panoptikon, kata Prof. Lindra, seseorang merasa selalu diawasi, meskipun tidak tahu pasti apakah benar-benar sedang diawasi. Perasaan kemungkinan diawasi inilah yang membuat individu akhirnya mengawasi dirinya sendiri. Model ini tidak hanya berlaku di penjara, tetapi juga menjalar ke sekolah, militer, rumah sakit, pabrik, hingga kantor modern melalui absensi, perankingan, inspeksi, rekam medis, target kerja, CCTV, dan indikator kinerja.
Prof. Lindra mengakui adanya kemiripan sekilas antara panoptikon dan muroqobah. Keduanya sama-sama berbicara tentang kesadaran diawasi yang melahirkan kontrol diri dan kedisiplinan.
“Secara permukaan tampak mirip, sama-sama menghasilkan self-regulation. Tetapi secara hakikat berbeda jauh,” tegasnya.
Dalam kerangka Foucault, menurutnya, pengawasan bersumber dari sistem sosial dan relasi kekuasaan manusia atas manusia. Ia bersifat eksternal dan bertujuan menciptakan keteraturan sosial. Dampaknya bisa melahirkan kepatuhan yang didorong rasa takut.
Sebaliknya, muroqobah lanjut Prof Lindra, bersumber dari iman dan tauhid. Ia bersifat batiniah dan transenden, bertujuan mendekatkan diri kepada Allah, serta melahirkan keikhlasan. Jika panoptikon menciptakan kecemasan karena manusia merasa tertekan oleh sistem, maka muroqobah menghadirkan ketenangan karena Allah bukan hanya Maha Melihat, tetapi juga Maha Pengampun.
Mengakhiri paparannya, Prof. Lindra mengingatkan bahaya ketika praktik keagamaan berubah menjadi “panoptik sosial”, yakni ketika seseorang beribadah karena malu, takut dicap buruk, atau khawatir dinilai negatif oleh lingkungan.
“Jika agama dijalankan karena tekanan sosial, itu mendekati panoptik. Tetapi jika dijalankan karena kesadaran iman dan hubungan personal dengan Allah, itulah muroqobah sejati,” ujarnya.
Refleksi menjelang tarawih itu seolah mengajak jamaah menata ulang makna pengawasan, bukan sekadar mekanisme kontrol sosial, melainkan kesadaran spiritual yang menumbuhkan cinta, keikhlasan, dan ketenangan batin.(humassk)