Di tengah perubahan besar sistem peradilan Indonesia melalui hadirnya KUHAP Nasional 2025 dan menguatnya pendekatan keadilan restoratif, perguruan tinggi dituntut menjadi ruang lahirnya generasi penegak hukum yang tidak hanya cakap memahami pasal, tetapi juga peka terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Komitmen tersebut tampak dalam kegiatan “MA Goes to Campus” yang digelar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis (25/6/2026), dengan menghadirkan para pimpinan pengadilan untuk berdialog langsung dengan mahasiswa.
Menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Prof. Dr. H. Herri Swantoro, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Irwan Rosady, S.H., M.H., forum ini menjadi sarana pembelajaran langsung bagi ratusan mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memahami perkembangan hukum nasional dan tantangan penegakan keadilan di Indonesia.
Dimoderatori oleh Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Adji Prakoso, S.H., M.H., diskusi mengangkat dua isu strategis, yakni perubahan kewenangan peradilan pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional dan perkembangan pendekatan restorative justice dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam paparannya, Prof. Herri Swantoro menjelaskan bahwa KUHAP Nasional menghadirkan sejumlah perubahan mendasar yang memengaruhi praktik peradilan di Indonesia. Salah satu perubahan penting adalah penguatan mekanisme pengawasan terhadap berbagai upaya paksa, seperti penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, dan tindakan dalam keadaan mendesak.
Selain itu, KUHAP terbaru juga memperkenalkan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA), yakni mekanisme kesepakatan antara jaksa dan terdakwa yang memungkinkan penundaan proses pemidanaan apabila terdakwa memenuhi kewajiban tertentu, seperti penggantian kerugian atau bentuk pertanggungjawaban lainnya.
Menurut Prof. Herri, perubahan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia terus berkembang untuk menghadirkan proses peradilan yang lebih efektif dan berorientasi pada keadilan substantif.
Di hadapan para mahasiswa, ia juga menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi utama profesi hakim. Menurutnya, menjadi hakim bukan sekadar pilihan pekerjaan, melainkan panggilan hidup yang menuntut tanggung jawab moral yang tinggi.
“Profesi hakim adalah profesi yang penuh amanah. Karena itu, integritas harus menjadi nilai utama. Hakim harus siap ditempatkan di mana saja, memegang teguh etika, dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia mendorong mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga serta mahasiswa fakultas hokum di perguruan tinggi lainnya untuk tidak ragu berkontribusi dalam dunia peradilan melalui profesi hakim maupun aparatur penegak hukum lainnya.
Sementara itu, Irwan Rosady mengajak peserta melihat hukum dari perspektif yang lebih luas melalui konsep restorative justice atau keadilan restoratif. Menurutnya, pendekatan tersebut penting dipahami mahasiswa hukum karena menunjukkan bahwa hukum tidak hidup di ruang hampa, melainkan berada di tengah realitas sosial masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa keadilan restoratif tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi berupaya memulihkan kerugian korban, memperbaiki hubungan sosial yang rusak, dan memastikan adanya tanggung jawab dari pelaku.
Mengutip pemikiran pakar keadilan restoratif Howard Zehr, Irwan menyebut bahwa terdapat tiga pertanyaan utama dalam pendekatan ini, yakni siapa yang dirugikan, apa kebutuhan mereka, dan siapa yang berkewajiban memperbaiki kerugian tersebut.
“Mahasiswa hukum saat ini tidak cukup hanya memahami pasal demi pasal. Mereka harus memiliki kepekaan sosial dan kemanusiaan agar mampu melihat keadilan secara lebih utuh,” katanya.
Menurut Irwan, keadilan restoratif memiliki akar yang kuat dalam budaya hukum Indonesia yang selama ini mengenal penyelesaian konflik berbasis musyawarah dan kearifan lokal. Meskipun demikian, penerapannya tetap harus berada dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru.
Ia menegaskan bahwa hakim harus memastikan setiap kesepakatan restoratif benar-benar lahir dari proses yang bertanggung jawab dan tidak merugikan pihak tertentu. Pendekatan tersebut dapat diterapkan pada sejumlah perkara tertentu, seperti perkara anak, tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun, delik aduan, perkara lalu lintas, maupun tindak pidana ringan dengan nilai kerugian kecil.
Bagi UIN Sunan Kalijaga, kehadiran para pimpinan pengadilan dalam forum akademik semacam ini menjadi bagian penting dari upaya menjembatani teori hukum yang dipelajari di ruang kelas dengan praktik peradilan yang berkembang di lapangan.
Forum tersebut sekaligus memperkuat komitmen UIN Sunan Kalijaga dalam menyiapkan lulusan hukum yang tidak hanya menguasai aspek normatif, tetapi juga memahami dinamika kelembagaan peradilan, perkembangan regulasi, serta nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat.
Melalui dialog langsung dengan para praktisi peradilan, mahasiswa memperoleh wawasan mengenai tantangan profesi hakim, arah reformasi hukum nasional, hingga pentingnya integritas dan sensitivitas sosial dalam penegakan hukum.
Kegiatan ini juga menunjukkan bahwa kampus tidak hanya berfungsi sebagai pusat transfer pengetahuan, tetapi menjadi ruang kolaborasi antara akademisi dan lembaga negara dalam merumuskan masa depan hukum Indonesia yang lebih berkeadilan, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bagi mahasiswa, forum ini menjadi kesempatan berharga untuk memahami bahwa hukum bukan sekadar kumpulan pasal dan prosedur, melainkan instrumen untuk menghadirkan keadilan yang bermartabat. Sementara bagi dunia peradilan, dialog dengan kampus menjadi sarana penting untuk menyiapkan generasi penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan siap menjawab tantangan zaman. (humassk)