Pelantikan-Pengurus-KIP-1024x576.jpg(1).jpeg

Selasa, 04 Agustus 2026 09:22:00 WIB

0

Komisioner KI Pusat Resmi Dikukuhkan, Ketua PPID UIN Sunan Kalijaga Dorong Penguatan Tata Kelola Informasi Publik

Hak masyarakat untuk memperoleh informasi merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengetahui, mengawasi, sekaligus berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Sebaliknya, tanpa akses terhadap informasi yang terbuka, akurat, dan mudah diperoleh, transparansi serta akuntabilitas badan publik akan sulit diwujudkan. Karena itu, pengukuhan kepemimpinan baru Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030 dipandang sebagai momentum strategis untuk semakin memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia.


Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia secara resmi mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 di Ruang Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Senin (3/8). Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.

Dalam sambutannya, Menteri Komunikasi dan Digital RI menegaskan bahwa Komisi Informasi memegang peran strategis dalam menjaga kualitas informasi publik di tengah derasnya arus informasi digital dan meningkatnya penyebaran disinformasi. Pemerintah juga menargetkan peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) hingga mencapai skor 75 pada tahun mendatang melalui penguatan penyelesaian sengketa informasi, peningkatan kualitas pelayanan informasi publik, serta kolaborasi yang semakin erat antara Komisi Informasi dan seluruh badan publik.

Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 dipimpin oleh Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, Hafidhah sebagai Wakil Ketua, serta Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota. Ketua Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa kepemimpinannya akan dijalankan secara kolektif kolegial dengan semangat gotong royong dan pelayanan kepada masyarakat.

Bagi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pengukuhan Komisioner Komisi Informasi Pusat menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola perguruan tinggi yang baik. Sebagai badan publik yang menyelenggarakan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, universitas memiliki tanggung jawab menghadirkan informasi yang mudah diakses, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua PPID Utama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. Mochamad Sodik, menyambut baik pengukuhan Komisioner Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 sebagai momentum untuk semakin memperkuat budaya keterbukaan informasi di seluruh badan publik, termasuk perguruan tinggi.

"Pergantian kepemimpinan Komisi Informasi Pusat bukan sekadar estafet kelembagaan, tetapi menjadi penguat komitmen nasional dalam mewujudkan tata kelola badan publik yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Kami meyakini bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi," ujarnya.

Menurut Prof. Sodik, keterbukaan informasi di lingkungan perguruan tinggi tidak cukup dimaknai sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lebih dari itu, keterbukaan informasi merupakan instrumen strategis untuk memperkuat good university governance, meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus membangun kepercayaan sivitas akademika dan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.

Ia menjelaskan, UIN Sunan Kalijaga terus mengembangkan berbagai inovasi layanan informasi melalui penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Upaya tersebut diwujudkan melalui digitalisasi layanan informasi, pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP), peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyediaan informasi yang lebih proaktif, cepat, dan mudah diakses masyarakat.

"Di UIN Sunan Kalijaga, keterbukaan informasi kami tempatkan sebagai bagian dari penguatan good university governance. Karena itu, pengembangan layanan PPID terus kami lakukan melalui digitalisasi layanan, pembaruan Daftar Informasi Publik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga penyediaan informasi yang lebih proaktif dan mudah diakses masyarakat," jelasnya.

Ia juga berharap Komisi Informasi Pusat terus menjadi mitra strategis badan publik dalam membangun budaya keterbukaan informasi yang semakin berkualitas. Dengan kolaborasi yang kuat, keterbukaan informasi tidak hanya menghadirkan transparansi, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, memperkuat akuntabilitas, dan pada akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Komitmen terhadap keterbukaan informasi pada akhirnya bukan hanya menjadi ukuran kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga cerminan kualitas tata kelola sebuah institusi. Melalui penguatan layanan PPID dan pengembangan budaya transparansi yang berkelanjutan, UIN Sunan Kalijaga menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan informasi publik yang semakin terbuka, adaptif, dan terpercaya sebagai bagian dari upaya mewujudkan perguruan tinggi yang unggul serta akuntabel di tengah transformasi digital.(humassk)