Di hadapan 780 mahasiswa baru Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Jimly Asshiddiqie tidak mengawali pembicaraan dengan pasal-pasal konstitusi. Pakar hukum tata negara yang pernah memimpin Mahkamah Konstitusi itu justru membuka satu lembar perjalanan hidupnya, ia berasal dari madrasah.
“Anda yang berasal dari madrasah atau sekolah menengah jenis apa pun tidak perlu berkecil hati. Saya lulusan madrasah dan bisa menjadi salah satu pendiri Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Pesan tersebut disampaikan dalam Studium General Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga di Gedung Multipurpose, Kamis (3/9/2026). Kegiatan bertema “Menjadi Generasi Penegak Keadilan: Peran Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum dalam Membangun Indonesia Berkonstitusi” itu diikuti mahasiswa baru FSH Tahun Akademik 2026/2027 yang diperkenalkan sebagai Justicia Muda.
Namun, pengalaman tersebut tidak disodorkan sebagai cerita keberhasilan personal semata. Di balik perjalanan dari madrasah menuju panggung hukum tata negara, Prof. Jimly menunjukkan bekal intelektual yang perlu dibangun mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, yaitu kesediaan membaca ayat-ayat quraniyah dan ayat-ayat kauniyah secara beriringan.
Ilmu pengetahuan yang dirumuskan para ilmuwan, kata Prof. Jimly, pada dasarnya merupakan hasil pembacaan terhadap keteraturan alam atau sunatullah. Karena itu, mempelajari perkembangan ilmu pengetahuan merupakan bagian dari usaha manusia membaca tanda-tanda Tuhan yang terhampar dalam kehidupan.
“Kita harus akrab dengan ayat-ayat kauniyah, termasuk Plato dan Aristoteles. Kita juga harus akrab dengan ayat-ayat quraniyah. Itu harus menjadi satu dalam bacaan batin kita,” katanya.
Mempertegas Integrasi-Interkoneksi
Gagasan Prof. Jimly menemukan konteksnya dalam tradisi akademik UIN Sunan Kalijaga. Kampus ini mengembangkan paradigma integrasi-interkoneksi sebagai pijakan untuk mempertemukan ilmu-ilmu keislaman dengan ilmu sosial, humaniora, sains, dan teknologi.
Dalam kerangka tersebut, agama dan ilmu pengetahuan tidak diposisikan sebagai dua wilayah yang berdiri sendiri. Keduanya dihubungkan untuk membangun cara pandang yang lebih utuh dalam memahami manusia, alam, dan persoalan-persoalan kemasyarakatan. Apa yang disampaikan Prof. Jimly kepada Justicia Muda sekaligus mempertegas relevansi paradigma tersebut dalam pendidikan hukum.
Integrasi-interkoneksi dengan demikian tidak berhenti sebagai identitas kelembagaan UIN Sunan Kalijaga. Paradigma tersebut bekerja sebagai cara berpikir: mempertemukan ayat quraniyah dengan ayat kauniyah, menghubungkan teks dengan konteks, serta membuka dialog antara warisan intelektual Islam dan perkembangan pengetahuan kontemporer.
Cara pandang itu sekaligus menggugat anggapan bahwa ilmu pengetahuan modern sepenuhnya identik dengan Barat. Prof. Jimly mengajak mahasiswa menengok kembali kontribusi ilmuwan Muslim dalam sejarah perkembangan ilmu pengetahuan.
Ia menyebut Ishaq bin Ali ar-Ruhawi, yang pada abad ke-9 menulis Adab al-Tabib mengenai etika kedokteran, serta Al-Khawarizmi, yang warisan intelektualnya masih hidup dalam istilah algoritma.
Jejak tersebut menunjukkan bahwa ilmu pengetahuan bertumbuh melalui perjumpaan, penerjemahan, kritik, dan pertukaran antarkebudayaan. Oleh karena itu, pemisahan secara kaku antara ilmu agama dan ilmu umum justru dapat mempersempit cakrawala akademik.
Dalam sejarah Indonesia, usaha mempertemukan keduanya juga pernah diperkenalkan B.J. Habibie melalui penyandingan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan iman dan takwa, yang dikenal melalui istilah IPTEK dan IMTAK.
Membaca Hukum dalam Tiga Lapis
Bagi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, paradigma integrasi-interkoneksi membawa konsekuensi langsung terhadap cara memahami hukum. Mahasiswa tidak cukup hanya menguasai bunyi pasal dan prosedur hukum, tetapi juga perlu memahami nilai yang melandasinya, proses penafsirannya, serta konteks sosial tempat hukum itu bekerja.
Syariah menjadi sumber nilai yang bersifat mendasar. Fikih merupakan hasil pemahaman dan pendapat para ulama terhadap syariah, sedangkan qanun membawa norma ke dalam bentuk peraturan yang berlaku dalam kehidupan bersama.
Ketiganya tidak dapat disamakan, tetapi juga tidak seharusnya dipisahkan secara mutlak. Syariah menyediakan orientasi nilai, fikih memperlihatkan dinamika penafsiran, sementara qanun menjadi bentuk pelembagaan norma melalui sistem hukum.
Dalam konteks tersebut, pendidikan hukum di UIN Sunan Kalijaga memiliki ruang keilmuan yang khas. Mahasiswa diajak mempelajari hukum positif sekaligus menelusuri landasan filosofis, keagamaan, historis, dan sosial yang berada di belakangnya.
Dari ruang keilmuan itulah penulis lebih dari 85 judul buku tersebut membawa Justicia Muda memasuki persoalan yang lebih dekat dengan masa depan profesi mereka, yakni bagaimana hukum ditempatkan dalam kehidupan bernegara.
Hukum sebagai “Imam”, Pemimpin sebagai “Teladan”
Indonesia, tegas Prof. Jimly, merupakan negara hukum, bukan negara kekuasaan. Konsekuensinya, pejabat, pemimpin, dan warga negara tunduk pada aturan yang telah disepakati. Pemegang otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan negara bukanlah figur, melainkan hukum.
Prof. Jimly menghubungkan prinsip tersebut dengan konsep menjadikan Al Qur’an sebagai imam. Dalam penjelasannya, imam dapat dimaknai sebagai sistem nilai dan aturan yang menjadi pedoman. Adapun Nabi Muhammad menjadi suri teladan dalam menjalankan nilai-nilai tersebut.
Logika serupa berlaku bagi pejabat publik. Mereka tidak berdiri di atas sistem, tetapi terikat oleh aturan dan harus menjadi teladan dalam menaatinya. Jabatan tidak memberikan keistimewaan untuk menyimpang dari hukum, melainkan memperbesar tanggung jawab untuk menunjukkan kepatuhan.
Penjelasan itu kemudian dipertemukan dengan perjalanan pemikiran Plato. Dalam Republika, kebaikan negara bertumpu pada kualitas pemimpinnya. Negara yang baik dibayangkan lahir dari kepemimpinan seorang filsuf yang memiliki pengetahuan dan kebajikan.
Namun, dalam Nomoi, perhatian Plato bergeser kepada arti penting hukum, norma, dan sistem aturan. Pergeseran tersebut menunjukkan bahwa kehidupan negara tidak dapat sepenuhnya menggantungkan diri pada kualitas personal seorang pemimpin.
Mahasiswa sebagai “Pemain Nasional”
Pesan Prof. Jimly memperoleh pijakan konkret ketika ia menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Ia menyoroti peran empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga yang mengajukan permohonan hingga melahirkan putusan penting bagi sistem pencalonan presiden di Indonesia.
Bagi Prof. Jimly, langkah tersebut memperlihatkan bahwa mahasiswa dapat mengambil bagian dalam perdebatan konstitusional dan memengaruhi arah perubahan hukum.
“Ini menjadi contoh bahwa mahasiswa UIN bisa berkompetisi dengan perguruan tinggi negeri terkemuka. Anda sekalian harus mengambil bagian dalam meningkatkan kualitas demokrasi konstitusional dan menjaga Negara Hukum Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar,” ujarnya.
Ia mendorong mahasiswa UIN Sunan Kalijaga menjadi “pemain nasional”, yakni hadir dalam percakapan besar bangsa, berani mengemukakan gagasan, serta menghasilkan pemikiran yang dapat dicatat dalam perjalanan sejarah.
Konstitusi, dalam pandangan Prof. Jimly, merupakan kesepakatan tertinggi yang mengikat kehidupan bernegara. Ia mengajak mahasiswa menengok Piagam Madinah sebagai salah satu rujukan historis mengenai kesepakatan bersama dalam masyarakat yang majemuk.
Dari sana, konstitusi dapat dipahami bukan sekadar dokumen yang memuat susunan lembaga dan pembagian kekuasaan. Konstitusi juga merupakan ikatan moral dan politik yang memungkinkan kelompok-kelompok berbeda hidup dalam satu kesepakatan bersama.
Tantangan generasi baru, menurut Prof. Jimly, ialah membangun lembaga politik yang modern, efektif, dan efisien sekaligus melepaskannya dari kungkungan budaya feodal. Prinsip the rule of law harus hadir dalam praktik penyelenggaraan negara, bukan berhenti sebagai pernyataan konstitusional.
“Ketika menjadi penegak hukum, kita dapat menggerakkan perubahan, meningkatkan kualitas, dan menjaga integritas kehidupan bernegara, baik sebagai negara hukum maupun negara demokrasi,” kata Jimly.
Di titik itulah paradigma integrasi-interkoneksi UIN Sunan Kalijaga memperoleh bentuk yang konkret. Ia bukan sekadar konsep yang menjelaskan hubungan antardisiplin, melainkan landasan untuk melahirkan calon penegak hukum yang mampu menghubungkan pengetahuan dengan nilai, hukum dengan keadilan, serta kewenangan dengan tanggung jawab etik.
Sebab, negara hukum tidak dijaga oleh aturan yang tersimpan rapi di dalam buku. Negara hukum hidup melalui manusia-manusia yang berilmu, berintegritas, dan berani memastikan bahwa kekuasaan tetap berjalan di bawah hukum.(humassk)