WhatsApp Image 2026-10-15 at 15.49.31(1).jpeg

Kamis, 15 Oktober 2026 15:44:00 WIB

0

PPID UIN Sunan Kalijaga Dorong Pembenahan Ekosistem Informasi untuk Perkuat Tata Kelola dan Kampus Berdampak

Keterbukaan informasi publik melampaui kewajiban administratif untuk menyediakan dokumen, tetapi perbaikan ekosistem dengan pendekatan kelembagaan. Di dalamnya terkandung tujuan yang lebih mendasar, yakni memberikan kepastian layanan, mendukung pengambilan keputusan berbasis data, serta membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel, yang bermuara pada tumbuhnya kepercayaan publik.


Gagasan tersebut menjadi benang merah Seminar Nasional Keterbukaan Informasi Publik bertajuk “Pelayanan Informasi Publik Berbasis AI” yang diselenggarakan PPID UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Teatrikal Fakultas Kedokteran lantai 4, Kamis (15/10/2026). Pembahasan menempatkan pembenahan tata kelola sebagai fondasi agar pemanfaatan teknologi benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Seminat dirangkai dengan peluncuran Ki Suka Menjawab, inovasi layanan informasi publik berbasis AI yang diresmikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro. Hadir juga Rektor UIN Sunan Kalijaga beserta jajaran pimpinan di lingkungan UIN Sunan Kalijaga, tim PPID UIN Sunan Kalijaga, serta perwakilan PPID dari PTKIN, perguruan tinggi negeri dan swasta, dan berbagai instansi di sekitar Yogyakarta.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Pusat, Arman Fauzi, menekankan bahwa keterbukaan informasi perlu dijalankan dengan orientasi pada kebutuhan publik. Kepatuhan terhadap ketentuan harus diterjemahkan ke dalam pengalaman masyarakat saat mencari informasi, memahami prosedur, dan memperoleh jawaban yang dapat diandalkan.


“Informasi yang tersedia harus bisa digunakan masyarakat maupun pimpinan sebagai dasar mengambil keputusan. Keterbukaan informasi harus berdampak pada perbaikan layanan dan penguatan akuntabilitas, sehingga kepercayaan publik tumbuh,” ujar Arman.

Dalam seminar yang dimoderatori Ketua Satuan Pengawasan Internal UIN Sunan Kalijaga, Dr. Shaleh, Arman menjelaskan bahwa perubahan tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh unit kerja. Di perguruan tinggi, informasi berada di fakultas dan berbagai unit layanan. Karena itu, kualitas pelayanan PPID bergantung pada kesediaan setiap pemilik data untuk menyediakan informasi yang benar dan memperbaruinya secara berkelanjutan.

“Keterbukaan informasi publik bukan soal kewajiban undang-undang, tetapi sarana meningkatkan pelayanan, dari paradigma kepatuhan menjadi paradigma pelayanan,” ujarnya.

Dengan demikian, tanggung jawab keterbukaan informasi perlu tumbuh menjadi kesadaran bersama di lingkungan kampus. PPID berperan menggerakkan koordinasi, sementara unit kerja memastikan informasi yang dikelolanya tersedia, akurat, dan dapat digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Kebutuhan akan tata kelola yang terhubung itu semakin penting ketika kampus mengembangkan layanan berbasis kecerdasan buatan. Teknologi dapat mempercepat penyampaian jawaban, tetapi keandalannya bertumpu pada kualitas informasi yang disediakan oleh institusi. Pembaruan data, ketepatan isi, serta kejelasan sumber menjadi bagian yang menentukan manfaat layanan digital.

Pengembangan layanan digital tersebut sejalan dengan pesan Arman mengenai transformasi dari penyediaan aplikasi menuju pembenahan ekosistem informasi. Kemudahan akses perlu didukung proses kerja yang jelas, koordinasi antarunit, dan evaluasi berkelanjutan. Ketelitian juga diperlukan untuk mencegah penyampaian informasi tanpa konteks serta melindungi data pribadi.


Lebih dari itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Pusat ini menempatkan PPID sebagai salah satu penggerak tata kelola perguruan tinggi yang baik atau good university governance. Peran tersebut diwujudkan melalui pelayanan berintegritas yang menjunjung transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta perlakuan yang adil dan setara.

Arman juga mengaitkan keterbukaan informasi dengan peran kampus dalam menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Transfer pengetahuan, inovasi sosial dan teknologi, pendidikan vokasi, serta pemanfaatan hasil riset membutuhkan informasi yang tersedia, mutakhir, dan mudah diakses. Karena itu, perguruan tinggi perlu terus mengembangkan inovasi dengan memperhatikan manfaat yang dirasakan pengguna layanan.

Dalam kerangka tersebut, keterbukaan informasi mempertemukan tata kelola perguruan tinggi yang baik dengan agenda kampus berdampak. Data yang berkualitas mendukung keputusan berbasis bukti, sehingga kebijakan dan layanan kampus dapat diarahkan pada kebutuhan masyarakat serta dievaluasi berdasarkan dampak yang terukur.


Persoalan koordinasi ini turut menjadi perhatian Ketua Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi Pusat, Joemarthine Chandra. Ia menyoroti sekat sektoral sebagai salah satu tantangan PPID, terutama ketika informasi yang dimohonkan masyarakat berada pada unit kerja yang berbeda.

Menurutnya, pengelolaan permohonan melalui satu pintu di PPID membantu memperjelas alur pelayanan dan tanggung jawab penanganannya. Mekanisme tersebut membutuhkan dukungan fakultas dan unit kerja sebagai pemilik informasi, termasuk dalam penyusunan dan pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP).

Ia juga menekankan bahwa dukungan pimpinan menjadi penentu agar koordinasi berjalan konsisten. Sementara itu, evaluasi terhadap pertanyaan dan permohonan yang berulang dapat membantu kampus mengenali informasi yang perlu diperjelas atau disediakan secara lebih mudah. Dengan cara ini, kebutuhan masyarakat menjadi bahan perbaikan layanan.

Forum ini menjadi langkah PPID UIN Sunan Kalijaga untuk menyelaraskan praktik pelayanan dengan prinsip keterbukaan informasi melalui dialog bersama Komisi Informasi Pusat, sekaligus memperluas pembelajaran lintas institusi. Penguatan kapasitas tersebut menjadi landasan agar pembenahan tata kelola dan pengembangan inovasi semakin terarah pada pemenuhan hak sivitas akademika dan publik atas informasi.(humassk)