LPPM UIN Sunan Kalijaga Selenggarakan TOT Mahasiswa Pendamping Pemilu
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Sunan Kalijaga menyelenggarakan Training of Trainer (TOT) Mahasiswa Pendaping Pemilu. Kegiatan ini diselenggarakan di ruang kerja LPPM, 30/1/2024, yang dihadiri Wakil Rektor 3, bidang Kemahasiswaan dan Kerja sama, Dr. Abdur Rozaki, Ketua BAWASLU DIY, Drs. Mohammad Najib, M.Si., Ketua LPPM, Dr. Muhrisun, S.Ag., BSW., M.Ag., MSW., Sekretaris LPPM, Dr. Adib Sofia, S.S., M.Hum. Ketua LPM, Ir. Trio Yonathan Teja Kusuma, S.T., M.T., IPM. ASEAN Eng.
Mengawali pelatihan, Dr. Adib Sofia menyampaikan laporannya. Sementara itu dalam sambutannya, Dr. Muhrisun menyampaikan sambutannya bahwa agenda kali ini sangat penting bagi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga sebagai bekal untuk lebih memahami dunia politik, demokrasi dan ketata-negaraan. Pihaknya berharap kerja sama dengan Lembaga BAWASLU ini dapat membekali Mahasiswa untuk berfikir lebih luas, dapat berkreasi memberikan sumbangsih dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Dan dapat mempertanggungjawabkan semua tugas-tugas mengawal demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sebagai Narasumber, Dr. Abdur Rozaki menyampaikan materi “Makna Pemilu bagi Kehidupan Demokrasi. Dr.” Abdur Rozaki menyampaikan bahwa KKN Tematik dengan program Pendamping Pemilu 2024 ini, UIN Sunan Kalijaga bekerja sama dengan BAWASLU sebagai pengalaman pertama. Ini menjadi proses yang panjang, untuk membantu Mahasiswa yang banyak dari luar Yogyakarta. Nanti UIN Sunan Kalijaga akan membuka TPS. Ada 85 Mahasiswa kita seleksi dengan 3 tahap, tahap administrasi, wawancara, dan TOT.
Disampaikan Abdur Rozaki, 3 hal yang perlu dipahami para Mahasiswa peserta TOT. Pang pertama, bagaimana agar Mahasiswa dapat ikut serta mengawasi pelaksanaan Pemilu secara seksama, mengawal bagaimana proses pencoblosan dapat terlaksana dengan sebaik mungkin. Yang kedua, mencoba menjadikan peristiwa pemilu ini jadi peristiwa akademik, sebagai wahana untuk menguji wawasan dan partisipasi politik Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga. Mahasiswa Pendamping Pemilu harus dapat melihat dengan seksama proses pencolosan hingga penghitungan. Ketiga, jika menemukan hal yang aneh, maka harus dapat berkoordinasi dengan BAWASLU. Selain itu, Mahasiswa juga harus dengan seksama mengawasi potensi kecurangan. Karena mungkin terjadi kecurangan yang dimobilisasi.
Dalam pelaksanaan pengawasan, LPPM akan memberikan format pelaporan yang memenuhi standard. Untuk menunjukkan bahwa kita bekerja dengan format yang sama. Dan tetap berpedoman pada etika Pemilu. Jika tidak ada mekanisme kepemimpinan Pemilu, maka akan terjadi caotisme. Dr. Abdur Rozaki berharap. melalui pemilu ini, rakyat dapat meletakkan harapan baru kepada pemimpin baru. Apakah negara dapat menjalankan tugasnya dengan baik, ungkap Abdur Rozaki.
Ir. Trio Yonathan Teja Kusuma, S.T., M.T., IPM. ASEAN Eng., menyampaikan beberapa hal kepada para Mahasiswa. Mengingatkan kepada Mahasiswa untuk mengumpulkan laporan, berupa artikel maupun lainnya setelah pelaksanaan. Mahasiswa bertanggung jawab bersama-sama mensosialisasikan PEMILU. Bagaimana menjadi sosok yang netral, dapat berupa video maupun lainnya.
Sementara itu, Drs. Mohammad Najib, M.Si menyampaikan beberapa hal mengenai Ruang Lingkup Pengawasan Pemilu dan Kerja sama dengan Penyelenggara PEMILU. Ada beberapa hal yang perlu dipahami, mencakup peran pendamping, faktor pengaruh kinerja penadmping, tugas umum pendamping, ruang lingkup tugas pendamping, proses pemungutan suara, bantuan pemilih difabel, aktor pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan proses penghitungan suara, penentuan suara tidak sah, rumus akurasi penghitungan suara, serta kerjasama dengan pengawas TPS.
Fakta hari ini masih menemui surat suara yang rusak. Kerusakan terjadi kemungkinan secara disengaja (surat suara pilpres). Bisa saja prosedurnya sudah sesuai, namun adanya maipulasi hasil perolehan suara. Potensi pelanggaran juga tinggi, sehingga perlu adanya saksi di tiap TPS. Rentannya terjadi kesalahan yang tidak disengaja, misal terjadi pada hasil perolehan suara di tiap TPS.
Pada saat hadir TPS, menggunakan co card dan kaos seragam dapat digunakan sebagai identitas dan meminimalikan terjadi pelanggaran. Pelanggaran sering terjadi saat merasa kurang dari pengawasan misal: polisi.
Selain itu, Mahasiswa Pendamping Pemilu harus mempunyai integrirtas. Ada motif yang jelas untuk mengawal proses demokrasi dan memastikan terkait kebenaran penghitungan suara. Mahasiswa harus konsisten, segera melapor ke KPPS jika menemukan pelanggaran atau kecurangan. Dan penting juga mempersiapan tempat yang memadai saat pelaksanaan PEMILU bagi difabel. Mahasiswa juga harus memahami aturan sesuai perundang-undangannya, yang kemudian disosialisasikan kepada Mahasiswa UIN terkait penyelenggaraan PEMILU, demikian jelas Mohammad Najib. (tim humas)