Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Periode 2024-2028

Setelah melalui proses tahapan penjaringan Calon Rektor (pengumuman pendaftaran dan sosialisasi (28 Februari–22 Maret 2024), pendaftaran dan penerimaan dokumen hard copy dan soft copy (22–27 Maret 2024), verifikasi persyaratan administrasi (28 Maret 2024), penetapan Bakal Calon Rektor yang memenuhi syarat administratif (1 April 2024), penyerahan hasil penetapan Bakal Calon Rektor kepada Rektor UIN Sunan Kalijaga (2 April 2024);

Saat ini Senat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sedang menyelenggarakan Rapat Pleno dengan agenda memberikan pertimbangan kualitatif kepada para Calon Rektor UIN periode 2024-2028. Ketua Senat UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Kamsi, M.A menjelaskan, pemberian pertimbangan calon Rektor ini merupakan tahapan kedua dari proses pengangkatan Rektor sesuai dengan PMA Nomor 4 Tahun 2024 setelah tahapan penjaringan bakal calon Rektor yang dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan.

Selanjutnya, Panitia Penjaringan menyerahkan berkas Bakal Calon Rektor yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Rektor kepada Senat, 2 April 2024. Kamis, 18 April 2024 diselenggarakan Rapat Pleno secara tertutup di Ruang Pertemuan Gedung Mukti Ali University Hotel yang dihadiri oleh seluruh Anggota Senat, terdiri dari unsur Guru Besar, unsur ex-officio (Pimpinan Universitas, Pascasarjana, dan Fakultas), serta unsur perwakilan Dosen.

Pertimbangan kualitatif diberikan oleh Anggota Senat kepada 13 Calon Rektor yang telah ditetapkan memenuhi syarat, yaitu: Prof. Dr. Drs. Makhrus, S.H., M.Hum. (Fakultas Syari’ah dan Hukum), Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A. (Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam), Prof. Alimatul Qibtiyah S.Ag., M.Si, M.A., Ph.D. (Fakultas Dakwah dan Komunikasi), Prof. Dr. Syafiq Mahmadah Hanafi, S.Ag., M.Ag. (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam), Prof. Dr. Sigit Purnama, S.Pd.I., M.Pd.I. (Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan), Prof. Dr. Phil. Al Makin, S.Ag., M.A. (Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam), Prof. Dr. Inayah Rohmaniyah, S.Ag., M.Hum., M.A. (Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam), Prof. Dr. Nurdin, S.Ag., S.S., M.A. (Fakultas Adab dan Ilmu Budaya), Prof. Dr. Dra. Khurul Wardati, M.Si. (Fakultas Sains dan Teknologi), Prof. Noorhaidi, S.Ag., M.A., M.Phil., Ph.D. (Pascasarjana), Prof. Dr. Arif Maftuhin, M.Ag., M.A. (Fakultas Dakwah dan Komunikasi), Prof. Dr. Misnen Ardiansyah, S.E., M.Si., AK., ACPA. (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam), Prof. Dr. Iswandi Syahputra, S.Ag., M.Si. (Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora).

Lebih jauh Prof. Kami menyampaikan, agenda Rapat Pleno meliputi beberapa rangkaian acara inti. Agenda pertama yaitu pengisian Pernyataan Kualifikasi Diri oleh 13 calon Rektor yang dilakukan secara langsung di hadapan para anggota senat. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian visi misi oleh calon Rektor disertai dengan dialog/tanya jawab dengan Anggota Aenat.

Agenda terakhir yaitu pemberian pertimbangan kualitatif oleh Anggota Senat yang hadir kepada para Calon Rektor dengan mengisi Instrumen Penilaian Kualitatif yang memuat aspek Moralitas, Kepemimpinan, Manajerial, Kompetensi Akademik, dan Jaringan Kerja sama.

“Berkas Instrumen Penilaian Kualitatif yang telah diisi oleh Anggota Senat kemudian disegel dan kami serahkan kepada Rektor, Prof. Dr. Phil. Al Makin, S.Ag.,M.A., melalui penandatangan berita acara penyerahan yang disaksikan oleh dua orang perwakilan Anggota Senat. Berkas pertimbangan kualitatif selanjutnya kami diserahkan ke Kementerian Agama di Jakarta, demikian tegas Ketua Senat, Prof. Dr. Kamsi, M.A. (Tim Humas)