PKDP UIN Sunan Kalijaga Wujudkan Dosen Profesional; Kemenag Tekankan Pentingnya Pengembangan Kompetensi dan Jabatan Fungsional Dosen

Kepala Subdirektorat Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Muhammad Aziz Hakim, M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) yang dimotori oleh LPM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ia menyampaikan paparan bertajuk “Memimpikan Dosen Profesional” secara daring pada Senin (4/11/2024) di hadapan para Dosen dari berbagai Perguruan Tinggi yang dalam pelaksanaannya menginduk kepada UIN Sunan Kalijaga.

Mengawali paparannya, Aziz Hakim mengangkat meme-meme yang populer di kalangan Mahasiswa mengenai Dosen, seperti “Dosen Telat Harap Maklum, Mahasiswa Telat Tiada Ampun”, “Dosen, suatu makhluk setengah Manusia dan setengah Malaikat pencabut nyawa, penyebab utama skripsi tak kunjung selesai, pemicu depresi Mahasiswa.” Meme ini ia anggap sebagai kritik Mahasiswa yang perlu disikapi oleh Dosen dengan bijaksana agar tidak mempengaruhi citra Dosen sebagai pendidik profesional. Ia berharap, para Dosen yang tengah mengikuti PKDP ini bisa menghindari sikap yang menimbulkan kesan demikian.

Ia juga menjelaskan lebih lanjut mengenai empat kompetensi penting yang harus dimiliki Dosen menurut UU No. 14 Tahun 2024, yaitu Kompetensi Pedagogik, yang mencakup kemampuan mengelola dan mempersiapkan pembelajaran; Kompetensi Kepribadian, yang menuntut Dosen untuk menjadi teladan melalui kewibawaan dan kearifan; Kompetensi Sosial, yaitu kemampuan berkomunikasi dengan baik, terbuka terhadap pendapat, serta membina hubungan yang harmonis; dan Kompetensi Profesional, yang mengharuskan penguasaan bidang ilmu dan teknologi yang menjadi tanggung jawabnya.

Aziz Hakim juga menyoroti pentingnya kenaikan jabatan fungsional yang merupakan jabatan esensial bagi seorang Dosen. Menurutnya, Dosen seharusnya memberi perhatian lebih pada jabatan fungsional yang melekat sebagai bagian dari identitas profesional mereka, daripada hanya berfokus pada pencapaian tugas tambahan berupa jabatan struktural seperti Rektor, Dekan, atau posisi administratif lainnya di perguruan tinggi.

Kepala Subdirektorat Ketenagaan juga menyinggung KMA 828 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama yang sudah selayaknya dipahami oleh seorang Dosen. KMA tersebut mencakup persyaratan administratif, kinerja dosen, angka kredit, integritas dan moralitas, serta ketentuan khusus dan tambahan, peta formasi jabatan, dan uji kompetensi.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwasanya integritas Dosen meliputi aspek akademik dan sosial. Setiap perguruan tinggi seyogianya membentuk Komite Integritas Akademik untuk menegakkan kode etik, mencegah plagiarisme, falsifikasi, fabrikasi, kepengarangan tidak sah, konflik kepentingan, dan publikasi pada jurnal kloning. Komite ini juga bertanggung jawab menangani laporan pelanggaran, melakukan investigasi, merekomendasikan sanksi, serta menyediakan pendidikan, pelatihan, dan konsultasi dalam rangka menjaga integritas akademik.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengulas tantang peta jabatan akademik Dosen. Ia menekankan bahwa setiap perguruan tinggi tidak boleh memiliki lebih dari satu Dosen dalam jabatan fungsional yang sama pada satu posisi. "Struktur jabatan Dosen harus didesain secara menyeluruh agar kesempatan untuk mencapai Lektor Kepala dan Guru Besar terbuka bagi setiap Dosen," ujarnya. Untuk itu, perlu adanya mekanisme uji kompetensi sebagai sarana penilaian yang adil dalam penempatan jabatan fungsional tersebut.

Di hadapan peserta yang mrnyambut antusias, ia menjelaskan bahwa pemetaan jabatan akademik Dosen harus diselaraskan dengan peta keilmuan yang dimiliki. Peta jabatan akademik mencakup jenjang jabatan, jenis jabatan, formasi, serta bidang keilmuan, sedangkan peta keilmuan dosen mencakup kesesuaian antara kualifikasi pendidikan, bidang keilmuan, karya ilmiah tridharma perguruan tinggi, dan pengalaman jabatan.

Aziz Hakim menutup paparannya dengan menyinggung mekanisme kenaikan jabatan bagi Dosen. Bahwasanya usulan kenaikan untuk jenjang Asisten Ahli dan Lektor dapat diatur oleh Rektor atau Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan. Namun, untuk jabatan Guru Besar, proses kenaikan dilakukan melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Direktorat Diktis, baik secara daring maupun luring. Dalam uji kompetensi tersebut, peserta mempresentasikan teaching statement dan research statement di hadapan asesor yang ditunjuk Dirjen Pendis yang bertugas menggali potensi calon Guru Besar sesuai dengan rubrik penilaian kompetensi.

Melalui paparan yang komprehensif mengenai konsep Dosen profesional, diharapkan para Dosen di berbagai perguruan tinggi dapat mengembangkan kompetensi yang mencerminkan profesionalisme mereka. Selain itu, Dosen diharapkan mampu mengembangkan karier akademiknya hingga mencapai jenjang tertinggi. Dengan profesionalisme yang terjaga, diharapkan Dosen dapat menjadi sumber inspirasi bagi Mahasiswa, memberikan kontribusi yang signifikan di masyarakat, serta berdampak pada kemajuan pendidikan dan pembangunan bangsa. (tim humas)