Rektor UIN Sunan Kalijaga Lantik Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Noorhaidi Hasan, melantik Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk masa jabatan 2024-2028. Pelantikan yang dilangsungkan di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung PAU UIN Sunan Kalijaga tersebut digelar pada Jumat (13/12/2024).

Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Dr. Shaleh, S.Ag., M.Pd., ditetapkan sebagai Dosen yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala SPI, didampingi Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, Syaifullahil Maslul, M.H., Dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai Sekretaris SPI. Penetapan ini didasarkan pada Surat Keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor 222.1 Tahun 2024 tentang Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dalam acara tersebut, Wakil Rektor 2, bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Dr. Mochamad Sodik, dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Dr. Ali Sodiq bertindak sebagai saksi pelantikan.

Rektor Prof. Noorhaidi Hasan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Kepada Kepala SPI masa jabatan 2020-2024, Faisal Luqman Hakim, S.H., M.Hum., Rektor memuji dedikasi, loyalitas, dan kerja keras yang telah ditunjukkan selama menjalankan amanah, termasuk kontribusi besar Faisal dalam memastikan tata kelola yang bersih dan transparan.

“Keberadaan SPI sangat strategis, setara dengan Inspektorat Jenderal di Kementerian Agama. SPI memiliki peran penting dalam pembinaan dan pencegahan agar seluruh unit di universitas dapat memastikan tata kelola berjalan dengan baik, bersih, dan bebas dari korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rektor menyatakan harapannya agar SPI UIN Sunan Kalijaga dapat terus meningkatkan integritas dan tata kelola universitas di masa depan. “Kami ingin memastikan UIN Sunan Kalijaga bebas dari temuan yang merugikan. Mari kita wujudkan tata kelola yang lebih baik demi kemajuan bersama,” tegasnya.

Pelantikan ini menandai awal baru bagi SPI UIN Sunan Kalijaga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab selama empat tahun ke depan untuk mengawal tata kelola universitas yang bersih, transparan, dan akuntabel. (tim humas)