UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Akan Dirikan UPZ

Tahun 2018 ini UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merencanakan pemungutan zakat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan UIN Sunan Kalijaga, sebagai implementasi penerapan dari UU No.23 Tahun 2011, tentang pengelolaan zakat untuk umat muslim. Untuk keperluan ini akan didirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai amil zakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Drs.H. Handarlin. H. Umar, saat menyambut kunjungan delegasi Lembaga Zakat Selangor Institusi Pengajian Tinggi Malaysia, di ruang rapat lantai tiga gedung Prof. KH. Saifuddin Zuhri UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis(8/3).

Sejumlah 30 orang tamu dari Lembaga Zakat Selangor Institusi Pengajian Tinggi Malaysia ini dipimpin oleh Prof. Dr. Mokmin Basri bertujuan untuk studi banding lembaga pengelola zakat yang ada di Indonesia. “ Kami ingin belajar tentang pengurus zakat dan wakaf, serta penerapannya pada universitas di Indonesia. Mana yang sesuai akan diterapkan di Malaysia,” kata Mokmin Basri.

Drs.H. Handarlin. H. Umar menjelaskan, salah satu badan pengelola zakat di Indonesia Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sementara di kampus UIN Sunan Kalijaga, pendirian Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tinggal menunggu Surat Keputusan Rektor sebagai payung UPZ, yang kedudukannya setara dengan amil zakat” kata Handarlin.

Handarlin mengatakan rencananya zakat yang akan dikelola kampus adalah zakat profesi. Uang gaji ASN akan dipotong 2,5% dari pendapatan tetapnya, kemudian akan dikumpulkan oleh UPZ dan disetorkan ke BAZNAS. Kami sudah koordinasi dengan BAZNAS Provinsi DIY, kemudian akan dibuatkan sistem zakat profesi bagi ASN di lingkungan kampus. Zakat yang terkumpul akan digunakan untuk membantu memberikan beasiswa kepada mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Lembaga ini juga akan melayani infaq dan sodaqoh, dan akan digunakan langsung untuk santunan sosial bagi keluarga besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. tutur Handarlin.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Dr. Ahmad Arifi, M.Ag mengungkapkan, satu gagasan besar penataan pengelolaan zakat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan menjiwai keseluruhan pasalnya adalah pengelolaan yang terintegrasi. Kata “terintegrasi” menjadi asas yang melandasi kegiatan pengelolaan zakat di negara kita, baik dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di semua tingkatan maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mendapat legalitasi sesuai ketentuan perundang-undangan (Khabib)