Lelang Kendaraan Milik Negara Berjalan Sukses: Lampaui jauh dari Harga Limit

UIN Sunan Kalijaga dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Yogyakarta berhasil melakukan penjualan di muka umum (lelang) 9 kendaraan milik negara yang sudah tidak layak pakai, dengan kehadiran peserta lelang, Rabu, 25/7/18. Pekerjaan pelelangan yang diikuti 142 peserta tersebut berlangsung di ruang pertemuan gedung Prof. Saifuddin Zuhri, kampus setempat.

Sementara itu kendaraan yang dilelang adalah: Toyota/KJG Super KF 40 SHT tahun 1992, nomor rangka KF40112824, nomor mesin 5K9113937, nomor polisi AB 1373 CE, Toyota Kijang Super KF 40, tahun 1994, nomor rangka MHF21KF4001160078, nomor mesin 5K9216429, nomor polisi AB 1302 CE, Toyota Kijang Super KF 40, tahun 1994, nomor rangka MHF21KF4001160449, nomor mesin 5K9217238, nomor polisi AB 1344 CE, Sedan Timor S 515, tahun 1997, nomor rangka KNAFA3212V5672910, nomor mesin B576754, nomor polisi AB1063 CE, Sedan Timor S 515, tahun 1997, nomor rangka KNAFA3232V5700914, nomor mesin B5351762, nomor polisi AB 1107 CE, Sedan Timor S 515, tahun 2000, nomor rangka KNAFA3232V5698009, nomor mesin B5346918, nomor polisi AB 1508 CE, Motor Honda GL PRO 145 CC, tahun 1988, nomor rangka DA05134155, nomor mesin DAE1010699, nomor polisi AB 2686 CE, Motor Honda GL 100, tahun 1994, MH1KE000RRK013412, nomor mesin KEE1013255, nomor polisi AB 791 BE, Motor Honda Astrea C 86, tahun 1999, nomor rangka MH1GGHA13XK021109, nomor mesin 1020887, nomor polisi AB 2078 YZ.

Ditemui selesai pelaksanaan lelang, Kepala Bagian Rumah Tangga, Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Zamaksari, M. Ag. selaku panitia lelang menjelaskan, lelang dilaksanakan secara terbuka dengan diawali pengumuman lelang melalui website dan medsos UIN Sunan Kelijaga, serta melalui SKH Merapi. Peserta lelang diwajibkan mengikuti 8 persyaratan yang ditetukan panitian lelang, antara lain: peserta lelang wajib menyetor uang jaminan sejumlah yang ditentukan dalam pengumuman lelang, lelang dilaksanakan dengan penawaran peserta lelang secara lesan, sehingga peserta lelang harus hadir sendiri pada pelaksanaan lelang, dan sebagainya.

Harga limit semua kendaraan yang dilelang ditentukan oleh petugas dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dimana KPKNL menetapkan total jumlah dari harga limit 9 kendaraan tersebut adalah Rp 51.836.224,00. Setelah melalui lelang terbuka diperoleh pembayaran dari pemenang lelang sebesar Rp. 130.850.000,00.

Itu artinya, para pemenang lelang telah memberikan harga yang jauh lebih tinggi dari harga limit yang ditentukan KPKNL. Hasil penjualan lelang sebesar Rp. 130.850.000,00 tersebut langsung disetor ke kas negara melalui rekening penampungan lelang KPKNL. Pelaksaaan lelang kendaraan milik negara di UIN Sunan Kalijaga kali ini telah memberi tambahan pemasukan pada kas negara lebih dari nilai limit yang seharusnya disetor, demikian jelas Zamaksari. (Weni/Doni-Humas)