UIN Sunan Kalijaga Melakukan Pengetatan Kegiatan Kampus

Melihat perkembangan Pandemi Covid-19 yang mengganas, serta semakin tingginya peningkatan kasus Covid-19, khususnya di Wilayah DIY. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan pemberlakuan pengetatan kegiatan kampus. Agenda ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 123 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Kampus (PPKK) di Lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang ditandatangani, a.n. Rektor, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Dr. Phil. Sahiron, M.A.

Pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 14 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua.


Berdasarkan Instruksi dan surat edaran tersebut, Rektor UIN Sunan Kalijaga memerintahkan seluruh ASN dan Sivitas Akademika melaksanakan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Kampus (PPKK) di seluruh lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:

1. Seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa tetap berada di rumah, melaksanakan 5M (menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak; menghindari kerumunan, dan menghindari makan bersama yang berpotensi menimbulkan penularan; dan membatasi mobilitas.

2. Pelayanan akademik dan sejenisnya antara dosen dan mahasiswa dilakukan secara daring, kemudian jika Tenaga Kependidikan dan Dosen akan melaksanakan hal yang esensial terkait kegiatan Admisi, UPT PTIPD, LPM, LP2M, Keuangaan, Keamanan Kampus dan layanan kesehatan Klinik Pratama dapat melakukan Work From Office (WFO) setelah memperoleh izin atasan langsung, dan para pimpinan unit kerja memantau, mengawasi dan memastikan kinerja unit kerjanya tetap tercapai sesuai tareget yang telah ditetapkan;

3. Apabila ada pekerjaan penting lainnya yang tidak dapat dilaksanakan dari rumah, maka atasan dapat menugaskan pegawai untuk bekerja dari kantor dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;

4. Para pimpinan unit kerja agar segera melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Penanggulangan Pandemi Covid-19 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta apabila terjadi hal-hal yang terkait Covid-19;
5. Dengan dikeluarkannya Pengumuman Rektor ini, maka Surat Edaran Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor: 121.2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Slowdown Dan Pembatasan 25 % Pegawai Yang Melaksanakan Tugas Work From Office (WFO) Kegiatan Aparatur Sipil Negara dan Sivitas Akademika di Lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tidak berlaku lagi;

6. Kebijakan Rektor ini berlaku mulai berlaku sejak Jum’at, 2 Juli 2021 sampai dengan Jum’at, 9 Juli 2021. (Tim Humas)