Online Course Maqashid Syariah dan Qawaid Fiqhiyyah Prodi Manajemen Keuangan Syariah

Program Studi Manajemen Keuangan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sunan Kalijaga, bekerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyelenggarakan kegiatan Online Course, 11/5/2020. Kegiatan sesi yang ketiga yang memanfaatkan teknologi digital Google Meet sukses dilaksanakan. Kegiatan selama 2 jam yang dimoderatori Furqonul Haq, S.E.I., M.E.I., (dosen Prodi Manajemen Keuangan Syariah), mengusung tema “Maqashid Syariah dan Qawaid Fiqhiyyah”. Tercatat lebih dari 150 peserta hadir mengikuti jalannya online course bersama instruktur dari Sharia Advisor Affin Islamic Bank Malaysia, M. Mahbubi Ali, Ph.D.

Mahbubi Ali, Ph.D dalam penjelasannya mengatakan bahwa ketika membahas Qawaid al-Fiqhiyyah maka terdapat kaidah yang besar (al-Qawaid al-Kulliyyah al-Kubra) yang terdiri dari lima maksim yaitu “setiap aktivitas ditentukan oleh niatnya, keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan, kesulitan akan mendatangkan kemudahan, bahaya harus dihilangkan, dan kebiasaan sebuah kaum dapat dijadikan landasan hukum syariah”. Selain itu juga ada kaidah cabang yang lahir dari kelima cabang al-Qawaid al-Kulliyyah al-Kubra tersebut. Kemudian seperti yang telah disampaikan bahwa legal maxim mewakili bidang penting dalam literatur fikih, studi ini menanamkan pengetahuan strategis tentang materi pelajaran dan membantu pembaca mendapatkan wawasan tentang karakter umum dan atribut Syariah

Mahbubi Ali menjelaskan tentang niat, bahwa pekerjaan ditentukan oleh niatnya. Kaidah ini lahir dari hadis yang menyebutkan bahwa segala sesuatu itu ditentukan oleh niatnya. Niat penting untuk menunjukkan aktivitas tersebut merupakan kategori ibadah atau kebiasaan. Niat juga membedakan antara ibadah yang satu dengan yang lainnya yaitu apakah ibadah tersebut wajib atau sunnah. Niat juga harus disertai perbuatan agar melahirkan sebuah hukum seperti apabila kita ingin menjual aset kita, selagi itu hanya sebatas niat maka tidak memunculkan implikasi hukum apapun. Oleh karena itu, dalam hal muamalah niat mempunyai kedudukan yang sangat penting untuk menentukan sah atau tidaknya suatu akad, demikian jelas Mahbubi Ali.

Materi Online Course kali ini menjadi lebih jelas diterima oleh seluruh peserta, karena dilanjutkan sesi tanya jawab untuk peserta Online Course. Sementara untuk mengukur pemahaman para peserta Online Course, maka dilaksanakan postest tentang materi hari ini dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan melalui google form. (Weni)