Bagian Perencanaan UIN Suka Menyelenggarakan FGD Pengelolaan Dosen Tetap Non-PNS PTKIN

Bagian Perencanaan, Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Dosen Tetap Non-PNS lingkup PTKIN, bertempat di ruang pertemuan lt. 3, gedung Prof. Saifuddin Zuhri, kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Forum ini diikuti oleh para kepala bagian perencanaan pada PTKIN seluruh Indonesia.

Di temui di sela sela agenda acara, Kasubag. Penyusunan Program dan Anggaran, Bagian Perencanaan, UIN Suka menjelaskan, tujuan Pelaksanakan FGD Pengelolaan Bukan PNS pada PTKIN adalah Untuk menyusun dan finalisasi Tiga Petunjuk Teknis yang sudah sempat di susun di mataram, NTB beberapa waktu lalu. Sudah disusun draf nya dan hari ini adalah finalisasinya. Yang pertama Juknis Inpasing DTB PNS pada PTKIN. Yang kedua Juknis Pembayaran tunjangan Funsional DTB PNS pada PTKIN dan yang ketiga Juknis pembayaran setifikasi dosen dan kehormatan profesor pada PTKIN, Diharapkan dengan tersusunnya Jutnis ini sebagai menjadi turunan aturan yang akan menjadi dasar pembayaran ataupun pengelolaan DTB PNS pada PTKIN. Acara ini dihadiri Oleh dari bagian perencanaan Pendis Kemudian Juknis ini disusun oleh Tim Teknis PTKIN Yang terdiri dari berbagai perwakilan dari berbagai PTKIN Dan dari internal UIN ada bagian perencaanaan, bagian keuangan, bagian akademik, OKH dan SPI. Ketua penyusunan dan tim teknis adalah bapak Suhaini dari IAIN Pontianak dan Sekertaris Toto Priyo.

Hadir membuka acara ini, Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Al Makin dan di dampingi Wakil Rektor 2, bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, D. Phil Sahiron bersama dengan Kepala Biro AUK, Dr. Abdul Sakur dan Kepala Biro AAKK, Dr. Mamat Rahamtulah.

Dalam sambutannya usai membuka acara, Prof. Phil Al Makin antara lain menyampaikan, berkali kali Prof. Al Makin terlibat dalam pembuatan draft kebijakan Kementerian Agama, baik draft penelitian maupun pengabdian. Selalu dipesan untuk hati-hati membuat draf yang aman untuk semua pihak. Ungkapan itu menurut Prof. Al Makin mengandung maksud bahwa PTKAI, mulai dari rektorat, kabag, kasubag, harus memiliki wawasan dan pemahaman tentang sistem pengamanan. Dileaskan, jika di level kementerian, sekjen, dan dirjen, sistem pengamanannya penuh yaitu partai politik dan istana.

Sementara itu Perguruan tinggi tidak punya keamanan apa apa karena perguruan tinggi tidak terhubung langsung dengan ataupun partai politik jadi perguruan tinggi itu zero keamanan. Sementara dalam regulasi hukum kita tidak ada bedanya antara kesalahan kriminal atau kesalahan administrasi. hukum nya sama. Rata rata perguruan tinggi itu kesalahannnya secara administrasi. Dan jangan lengah kalau ada teman kita yang jatuh karena kesalahan administrasi, semua harus menolong bukannya malah dijatuhkan, harus saling tolong menolong.

Semua perlu menyadari bahwa di perguruan tinggi itu kalau ada kesalahan dalam implementasi anggaran, itu hanya merupakan kesalahan administrasi, bukan kriminal, jadi semua harus bersatu padu menolong untuk menyelamatkan, jika ada yang mengalami kesalahan adminitrasi, demi kemajuan kampus. Seperti yang disampaikan oleh Prof. Imam Suprayoga saat menjadi narasumber di hadapan para Pokja pengembangan kampus 2 yang antara lain menyampaikan bahwa kalau terpaku pada aturan yang saklek pembangunan akademik kampus terhambat maka yang penting sesuai SOP, tak harus saklek pada aturan. Yang penting juga semua bagian harus memahami regulasinya, saling tolong menolong, dan saling mengamankan, demikian tegas Prof. Al Makin. (dimas/weni)