LPH UIN Sunan Kalijaga Gelar Diskusi Penyesuaian Sk Kepala BPJPH Nomor 14 Tahun 2024

14 Juni 2024, bertempat di Hotel Platinum Yogyakarta, LPH UIN Sunan Kaljaga mengadakan diskusi penting mengenai penyesuaian Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 14 Tahun 2024. Sebagaimana disebutkan oleh Sekretaris LPH UIN Sunan Kalijaga, Diskusi menjadi penting karena memiliki langsung kepada pengusaha juga peraturan tersebut juga memiliki implikasi bagi LPH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Diskusi yang digelar hari ini menghadirkan Bisma Khairifadil salah seorang Tim Hukum BPJPH dan Yuan Ekananda Muhammad Adikara.
SK BPJPH Nomor 14 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 16 Januari 2024 dan mulai berlaku efektif paling lambat 1 April 2024, menarik perhatian banyak pihak terutama karena dampaknya terhadap proses sertifikasi halal dan lembaga pemeriksa halal. Tarif yang diatur dalam peruran ini meliputi Tarif layanan utama dan Tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri dari tarif layanan sertiflkasi halal untuk barang dan jasa; tarif layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal; tarif registrasi auditor halal; tarif layanan pelatihan auditor halal dan penyelia halal; dan tarif layanan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal. Sementara tarif layanan penunjang terdiri atas tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan; tarif penggunaan peralatan dan mesin;ntarif penggunaan laboratorium; dan tarif penggunaan kendaraan bermotor.
Salah satu poin utama dalam diskusi ini adalah perlunya penyesuaian SK tersebut untuk memastikan efisiensi dan keadilan dalam proses sertifikasi halal. Para peserta diskusi menyatakan kekhawatiran atas inefisiensi dan ketidakproporsionalan antara beban operasional pemeriksaan yang semakin meningkat dengan tarif yang ada dalam regulasi tersebut. Pada sisi yang lain, dengan keluarnya peraturan ini, LPH dihadapkan pada tantangan baru dalam menjaga kualitas layanan sambil tetap menjaga keberlangsungan operasional LPH.
Dr. Ir. Ira Setyaningsih seorang auditor yang hadir dalam diskusi, menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara regulasi yang memadai dan mendukung pertumbuhan industri halal di Indonesia dengan beban operasional di lapangan. "Kami ingin memastikan bahwa peraturan yang diterapkan harus balance memenuhi semua kepentingan dan juga berkelanjutan secara ekonomi bagi lembaga-lembaga yang terlibat," katanya.
Diskusi ini berlangsung dalam suasana yang konstruktif, dengan semua pihak sepakat bahwa penyesuaian SK dan evaluasi tarif lembaga pemeriksa halal harus dilakukan dengan cermat dan mempertimbangkan semua aspek yang terlibat. Para peserta juga sepakat untuk terus berkomunikasi dan bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan bersama dalam menjaga integritas dan kredibilitas sertifikasi halal di Indonesia. (Tim Humas)