Di tengah sorotan terhadap kualitas putusan dan integritas aparat peradilan, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar Seminar Nasional bertajug “Hukum, Keadilan dan Integritas: Mewujudkan Supremasi Hukum dan Etika Publik di Indonesia”, dalam rangka peluncuran Program Studi Magister Hukum, Sabtu (14/2/2026).
Ketua Komisi Yudisial RI, Abdul Chair Ramadhan yang dalam kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa problem utama penegakan hukum di Indonesia tidak semata terletak pada norma atau perangkat peraturan, melainkan pada kualitas moral dan integritas aparat penegak hukum, terutama hakim. Menurutnya, keterpurukan hukum kerap berakar pada rendahnya kualitas putusan yang dihasilkan.
Ia juga menyoroti fenomena putusan transaksional sebagai bentuk penyimpangan etik paling serius. Praktik tersebut, tegasnya, bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip dasar keadilan. “Ketika putusan lahir dari relasi transaksional, maka keadilan telah dikompromikan. Itu adalah pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujarnya.
Menurut Abdul Chair, penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari penegakan etika. Etika menjadi fondasi yang menjaga agar independensi hakim tidak berubah menjadi kekuasaan tanpa kontrol. Dalam konteks ini, kehormatan dan keluhuran martabat peradilan hanya dapat terjaga apabila hakim menempatkan integritas sebagai pijakan utama dalam setiap proses berpikir dan memutus perkara.
Ketua Komisi Yudisial juga menyampaikan, putusan transaksional biasanya diawali oleh pelanggaran etika perilaku, yang kemudian berkembang menjadi manipulasi dalam proses penalaran hukum. Silogisme-deduksi direkayasa, konstruksi hukum dipaksakan, dan hukum acara diselewengkan untuk mengarahkan hasil tertentu. Dalam situasi demikian, amar putusan tidak lagi mencerminkan kebenaran substantif, melainkan hasil distorsi kepentingan.
Padahal, dalam prinsip hukum dikenal asas res judicata pro veritate habetur, yang menegaskan bahwa putusan hakim harus dianggap benar dan mengandung kebenaran. Demikian pula asas suum cuique tribuere, yakni memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. “Jika putusan lahir dari praktik transaksional, kedua asas itu terciderai. Kepercayaan publik runtuh, dan legitimasi peradilan melemah,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan etik yang efektif sebagai instrumen menjaga marwah peradilan. Pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek administratif, melainkan harus mampu mendeteksi potensi penyimpangan nonteknis yudisial, termasuk manipulasi substansi putusan. Dalam kerangka itu, mekanisme etik dan Majelis Kehormatan Hakim menjadi instrumen penting untuk memastikan akuntabilitas profesi.
Lebih jauh, ia mengaitkan urgensi etika peradilan dengan konsep maqāṣid al-syarī‘ah yang menekankan perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta. Menurutnya, nilai-nilai tersebut selaras dengan prinsip integritas, keadilan, dan tanggung jawab moral dalam profesi hakim. Hakim yang menjaga akal berarti mengedepankan ilmu dan hikmah dalam putusan; menjaga harta berarti menolak segala bentuk suap; menjaga jiwa dan kehormatan berarti bersikap imparsial dan berakhlak mulia.
Dalam kesempatan yang sama, Dekan FSH, Prof. Ali Sodiqin, menyatakan Program Magister Hukum yang izinnya berdasarkan SK Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1214/B/O/2025 dirancang dengan karakter integratif yang membedakannya dari program serupa di perguruan tinggi lainnya.
Selain gelar Magister Hukum (MH), mahasiswa akan memperoleh gelar tambahan Certified Mediator (CM). “Selain itu, Prodi ini juga akan membuka skema fast track yang memungkinkan mahasiswa S-1 Ilmu Hukum dengan kriteria tertentu mendaftar S-2 sejak semester tujuh dan meraih tiga gelar SH, MH, dan CM dalam lima tahun,” ungkapnya.
Program studi baru ini, ujar Dekan, akan segera diajukan untuk memperoleh akreditasi nasional dan internasional, termasuk melalui ACQUIN, sebagai langkah sistematis memastikan standar mutu akademik terjaga secara berkelanjutan. Akreditasi tersebut tidak semata menjadi pengakuan administratif, melainkan instrumen penjaminan kualitas yang bermuara pada lahirnya lulusan Magister Hukum yang unggul, kompeten, dan berintegritas.
Sementara itu, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Noorhaidi Hasan, yang memimpin langsung peluncuran program studi tersebut, menegaskan bahwa Magister Hukum dirancang adaptif terhadap kebutuhan zaman dan dinamika profesi hukum. Program Studi ini juga direncanakan akan membuka mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi para praktisi hukum, seperti advokat, jaksa, maupun profesional lain yang telah memiliki pengalaman signifikan di bidangnya.
Melalui skema RPL, pengalaman profesional yang relevan dapat dikonversi menjadi pengakuan satuan kredit semester (SKS), sehingga masa studi dapat ditempuh lebih efisien tanpa mengurangi standar akademik. “Pengalaman praktik tidak boleh diabaikan. Ia harus diakui sebagai bagian dari proses pembelajaran yang sah dan terukur,” ujarnya.(humassk)