WhatsApp Image 2025-12-18 at 15.38.16.jpeg

Kamis, 18 Desember 2025 10:20:00 WIB

0

ISLAM DALAM BUDAYA GLOBAL: Konvergensi Spiritualitas dan Komoditas dalam Pidato Pengukuha GB (Prof. Dr. Maharsi, SS., M.Hum. Dosen Fakultas Adab dan Ilmu Budaya)

Puji Syukur kehadhirat Allah SWT atas segala nikmat dan anugerah-Nya  sehingga pada hari ini kita bisa berkumpul di Gedung Prof. Dr. Amin Abdullah dengan sehat walafiat tanpa kurang suatu apa. Pada kesempatan yang berbahagia  ini saya akan menyampaikan Pidato Pengukuhan Guru Besar saya dalam Bidang Islam dan Budaya dengan judul “Islam dalam Budaya Global: Konvergensi Spiritualitas dan Komoditas”  sebagai pertanggungjawaban Ilmiah saya di hadapan Sidang Senat Terbuka UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Tema yang menurut saya terus menjadi perbincangan di masyarakat,  yang  tak lekang dimakan waktu. Tema yang terus mampu mereproduksi relevansi dan urgensinya untuk terus dikaji dari generasi ke generasi, sampai sekarang dan masa yang akan kedepan.

Dalam pidato ini saya akan menyampaikan beberapa fenomena komodifikasi agama  yang terjadi dalam masyarakat Indonesia beberapa tahun terakhir ini. Fenomena-fenomena ini saya ambil secara terpilih dan selektif dari berbagai berita surat kabar, televisi dan media massa serta pengalaman saya sendiri.

Cukup banyak fenomena komodifikasi agama memberikan kontribusi yang besar dalam peningkatan spiritual dan prakteks  keagamaan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun disisi lain komodifikasi agama banyak juga yang justru hanya menjadikan agama sebagai  legitimasi pasar dan kepentingan politik sesaat sehingga agama kehilangan nilai dan spiritualnya.

Perkembangan globalisasi abad 21 membawa pengaruh yang sangat luas terhadap berbagai aspek kehidupan umat manusia. Tidak hanya berpengaruh pada bidang sosial, budaya dan ekonomi, globalisasi juga berdampak pada bidang keagamaan. Kemajuan teknologi informasi, media massa dan ekonomi pasar bebas telah melahirkan budaya global yang bersifat seragam, instan, dan konsumtif (Robertson, 1992; Abdullah, 2006).  Dalam kondisi masyarakat semacam ini, agama yang sejatinya merupakan sistem keyakinan yang bersifat sakral dan transendental,  harus menghadapi tantangan baru yaitu proses komodifikasi.

Agama yang sebelumnya menjadi pedoman hidup dan sumber nilai serta moralitas, akhir-akhir ini sudah mulai diperlakukan layaknya produk ekonomi yang bisa dikonsumsi, dijual bahkan dipromosikan melalui mekanisme pasar. Situasi semacam ini tidak dapat dilepaskan dari  pengaruh budaya global yang menempatkan konsumsi dan citra diri (image) sebagai pusat kehidupan modern (Ritzer, 2012; Featherstone, 1995). Dalam konteks ini nilai-nilai, simbol, prakteks dan ekspresi keagamaan mengalami transformasi menjadi komoditas yaitu sesuatu yang memiliki nilai jual yang dipromosikan dan dipasarkan. Teknologi digital dan media massa memegang peran sentral dalam mempercepat proses komodifikasi agama. Platform media sosial seperti what up, Instagram, youtube, dan tik tok memungkinkan menjadi saluran munculnya figur-figur publik berlabel religius yang menyampaikan kemasan pesan keagamaan dengan gaya hiburan popular.

Pada masa lalu para pendakwah  Islam yang sangat masyhur di Jawa seperti  wali sanga dan para ulama Nusantara memanfaatkan hiburan seperti kesenian wayang, tembang atau lagu-lagu tradisional, serta musik gamelan, tari-tarian daerah sebagai alat untuk menyampaikan pesan nilai-nilai Islam (Maharsi, 2017). Namun kenyataannya akhir-akhir ini justru sebaliknya agama yang dijadikan sebagai alat untuk pemasaran produk tertentu, bahkan agama dijadikan komoditas hiburan di masyarakat. Agama disetarakan sebagaimana barang yang dikonsumsi untuk dijual belikan,  dipromosikan berlebihan untuk mendapatkan keuntungan material dan politik yang sering kali tidak sesuai dengan nilai-nilai agama itu sendiri.

Pada tahun 2024 di media sosial ramai tentang banyaknya marketplace seperti Tokopedia, Lazada, Bibli yang menyediakan garam rukyah dengan beragam merk yang diklaim bermanfaat sebagai penangkal sihir, pembuka rejeki, mendekatkan jodoh, pembersih energi negatif, dan sebagainya. Dalam berbagai platform e-commerce besar di Indonesia tersebut, garam rukyah ditawarkan dengan harga cukup mahal dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah. Sangat jauh lebih mahal dibandingkan dengan garam biasa yang harganya hanya beberapa ribu rupiah. Bahkan untuk promosi garam rukyah, para penjual  menggunakan rekayasa digital dengan teknologi mutakhir. Tayangan di media sosial dalam bentuk iklan, gambar atau suara diedit seolah-olah tokoh agama tertentu yang merupakan panutan serta tauladan masyarakat menggunakan produk itu. Padahal pada kenyataannya tidak pernah tokoh atau ulama tersebut memakai atau bahkan bersentuhan dengan barang dimaksud. Akhirnya mengundang banyak pihak terutama para ahli agama menyampaikan bahwa fenomena garam rukyah ini hanya menggunakan agama sebagai alat dagang, tidak etis dan manipulatif. Beberapa pakar keislaman juga menyatakan bahwa praktek garam rukyah tidak memiliki dasar yang kuat dalam Al Qur’an dan Hadits. Tetapi Masyarakat kita yang pemahaman agama dan teknologinya masih rendah sudah terlanjur dirugikan dengan promosi yang dilakukan oknum-oknum itu.

Beberapa tahun sebelumnya fenomena penjualan Haji Furoda yang mempromosikan layanan mereka melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan grup WhatsApp/Telegram. Para penjual haji undangan pemerintah Arab Saudi itu melalui media online mereka menawarkan paket haji dengan fasilitas mewah yang menggiurkan, seperti berangkat tanpa harus antri,  hotel bintang 5, penerbangan langsung, dan city tour. Tentu dengan harga yang fantastis. Mereka juga membuat testimoni tentang keberhasilan jamaah-jamaah sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan korban agar membayar biaya yang sangat tinggi, mencapai ratusan bahkan milyaran rupiah. Mereka  juga memberikan penawaran dalam waktu terbatas (limited offer) untuk mendesak calon korban segera mentransfer uang muka atau pembayaran penuh tanpa sempat melakukan pengecekan mendalam. Akibat yang terjadi setelah korban membayar, mereka seringkali tidak mendapatkan fasilitas seperti yang dijanjikan setibanya di Arab Saudi atau bahkan belum sampai ke Arab Saudi mereka sudah dipulangkan karena tidak ada visa hajinya. Karena malu sudah terlanjur pamitan haji dengan tetangga, maka para calon haji yang gagal ini kemudian wisata di tempat lain sampai para jamaah haji yang sesungguhnya pulang.

Kejadian lain pada tahun 2019, banyak penawaran  penjualan perumahan syariah yang berlokasi di sekitar Jakarta dan Sumatra. Dalam kasus ini, pengembang  menjanjikan cicilan rendah tanpa riba dan memanfaatkan simbol-simbol keislaman. Untuk meyakinkan konsumennya, mereka menawarkan lingkungan kehidupan perumahan syar’i dengan fasilitas masjid, pusat kajian Islam, rumah tahfidz,  olah raga panah, kolam renang, dan sebagainya.   Ada lima lokasi perumahan syariah yang ditawarkan yaitu 2 perumahan di Bojong Gede Bogor, Cikarang Bekasi, Bandung Jawa Barat, serta Lampung. Lantaran tertarik dengan penawaran tersebut, para peminat pun mentransfer sejumlah uang melalui bank syariah. Namun setelah konsumen memenuhi kewajibannya, perumahan yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Para korban lantas membuat laporan ke polisi dan akhirnya masuk dalam proses hukum.

Pada tanggal 12 Januari 2025, salah seorang pengasuh  pondok pesantren di Pandeglang Banten ditangkap Polres setempat. Pelaku selama ini dikenal sebagai ustaz dan kiai, kepada para korbannya, pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang dari jutaan menjadi miliaran rupiah  dengan cara memasukkan uang ke dalam boks. Fenomena  Ustad yang dipercaya mampu menggandakan uang ternyata menipu, ini juga terjadi di Jember dan Bekasi. Pelaku ini menjadi viral karena aksinya merekam video penggandaan uang. Ia mengaku melakukan itu untuk menarik pasien pengobatan alternatifnya, dan menggunakan uang palsu sebagai properti. Penipuan ini  melibatkan penggunaan simbol agama dan kepercayaan pada tokoh agama palsu untuk meyakinkan korban.

Kasus terkenal  lainnya adalah penipuan oleh biro travel umrah sepertii First Travel dan Abu Tour yang mengatasnamakan jasa perjalanan umrah dengan harga murah, namun akhirnya tidak segera memberangkatkan jamaah setelah menerima pembayaran. Korban mencapai puluhan ribu orang dengan kerugian hingga triliunan rupiah. Penipuan ini juga menggunakan simbol-simbol keagamaan dan melibatkan tokoh agama tertentu sebagai tenaga pemasaran untuk meyakinkan calon jamaah.

Ada lagi fenomena penjualan “air doa” dan produk spiritual lainnya yang viral dan mudah diakses melalui platform e-commerce. Produk "air doa" ini diklaim telah didoakan oleh kyai yang dipercaya memiliki khasiat luar biasa karena dapat menyembuhkan penyakit, mengusir jin, hingga membantu mendapatkan pekerjaan. Bahkan ada klaim fantastis yang disertakan dalam iklan ini bahwa dengan kasiyat air itu, dijamin besuk dapat segera masuk kerja. Konsumen sebenarnya tidak hanya membeli produk fisik melainkan juga harapan dan solusi atas berbagai masalah duniawi yang mereka hadapi. Praktik ini menimbulkan resiko penipuan dan kerugian ekonomi bagi masyarakat yang percaya tanpa dasar ilmiah, serta berpotensi menyesatkan pemahaman agama yang seharusnya bersifat spiritual dan bukan komersial.

Beberapa tahun sebelumnya di Seberang Kota Jambi, partai politik tertentu memanfaatkan simbol dan teks keagamaan beserta tokoh agama lokal yang dikenal sebagai Tuan Guru untuk menarik dukungan pemilih. Dalam kitab Yasin yang dibagikan pun tercantum nama partai politik sebagai sponsor, sehingga agama menjadi alat politik untuk merebut simpati publik. Hal ini dapat menyebabkan manipulasi religius demi keuntungan politik, memecah belah masyarakat, dan menggeser nilai spiritual agama menjadi alat strategi politik semata.

Demikian juga dalam Pemilihan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2017. Dalam berbagai media massa maupun media sosial muncul informasi bahwa telah terjadi politik identitas dan sentiment agama. Pilkada DKI menjadi puncak populisme agama, dimana  agama Islam dipakai sebagai  alat untuk memobilisasi dukungan dan kemenangan salah satu calon. Berbagai media sosial juga mengungkapkan bahwa penggunaan isu agama, politisasi ayat suci, dan gerakan besar umat Islam seperti Aksi 212 menjadi faktor kunci dalam mengarahkan pilihan masyarakat, dan secara signifikan berkontribusi pada kemenangan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Berbagai informasi di media sosial ini bahkan terus berlanjut bahkan sampai pemilihan presiden tahun lalu.

Namun demikian kita juga  banyak mendapatkan informasi di berbagai media bahwa komodifikasi agama juga bisa sangat produktif  dan positif  dalam menjaga nilai-nilai spiritualitas dan dakwah Islam.

Dalam channelYoutube da’wah miliknya, Ustad Dasad Latif melakukan komodifikasi konten. Ustad Dasad Latif tidak memprioritaskan kepentingan ekonomi dan politik ketika menggunakan youtube, melainkan memilih memanfaatkannya  untuk  melaksanakan da’wah Islam. Dalam berbagai channel youtube miliknya, bahkan tidak segan-segan ia melakukan kritik tajam terhadap institusi yang mengundangnya. Semua itu dengan tujuan agar pesan dakwah yang disampaikannya cepat sampai, mudah diterima serta disukai publik karena telah dikomodifikasi atau dipasarkan. Meski channelYouTube tersebut dikelola admin, bukan Ustad Dasad sendiri namun hal-hal terkait dengan teks, tampilan cover, isi konten,sampai kualitas audio visual  yang dihasilkan dikelola dengan baik dengan melibatkan sang ustad. Dengan demikian tujuan penyampaian dakwah dapat tercapai sesuai sasaran yang menjadi misi dakwah. Ceramah dengan YouTube semacam ini juga dilakukan banyak ustad atau kyai lain seperti Ustad Abdul Shomad, Adi Hidayat maupun Gus Baha’ meskipun ada yang tidak melibatkan kyai atau ustad bersangkutan.

Contoh lain adalah fenomena ziarah wali merupakan komodifikasi Islam yang banyak  terdapat di  Nusantara dan dapat meningkatkan pariwisata lokal. Dalam ziarah ini, nilai-nilai Islam yang awalnya terkesan sangat sakral  dikemas menjadi sebuah produk wisata religi yang penuh dengan nilai ajaran Islam dan dapat  menarik banyak pengunjung. Proses komodifikasi ini melibatkan melibatkan peran ulama atau ahli agama, pengelola tempat ziarah, penyediaan sarana,  dan jasa bagi wisatawan, serta keterlibatan masyarakat lokal yang berdampak pada peningkatan perekonomian mereka. Komodifikasi tersebut bukan hanya meningkatkan jumlah wisatawan tetapi ketika nilai-nilai agama diolah secara etis menjadi produk atau layanan yang menguntungkan bagi masyarakat, baik secara ekonomi maupun dalam pelestarian nilai keagamaan dan budaya lokal.​

Demikian pula pariwisata halal di Lombok yang memanfaatkan nilai-nilai agama Islam sebagai  daya tarik ekonomi yang sekaligus memperkuat identitas dan memberi keberkahan bagi masyarakat. Destinasi di pulau seribu masjid ini menyediakan fasilitas dan layanan yang sesuai dengan prinsip Islam, seperti makanan halal, tempat ibadah yang memadai dan lingkungan ramah muslim. Disamping untuk meningkatkan ekonomi,  wisata halal ini juga membantu pelestarian budaya dan nilai-nilai Islam yang dihormati Masyarakat.

Komodifikasi agama juga terlihat dalam bisnis pakaian muslim yang berkembang mengikuti trend dengan berbagai model  dan harga tetapi masih sesuai dengan nilai-nilai syariat. Brand seperti Kahf dan Al Fath, dengan memanfaatkan simbol dan nilai Islam sebagai identitas dalam strategi pemasaran, sehingga tidak hanya menjual produk namun juga citra dan identitas keagamaan yang kuat. Produk ini tidak hanya dijual secara offline di butik dan pusat perbelanjaan, tetapi juga sangat aktif di platform digital melalui media sosial dan e-commerce, sehingga juga menjangkau konsumen muslim kelas menengah di seluruh Indonesia.

Demikian pula yang dilakukan PT Herba Penawar Al Wahida Indonesia (HPAI), Perusahaan pemasaran yang menjual obat herbal untuk mengatasi kesehatan dengan menggunakan simbol-simbol Islam dan nilai-nilai keagamaan untuk membangun kepercayaan konsumen. Produk-produk tersebut dipasarkan dengan label halal dan disertai kutipan ayat Al-Qur’an,seperti Surat An-Nahl ayat 68-69, untuk menarik konsumen muslim yang mengutamakan kehalalan dan kualitas. Perusahaan  ini mengembangkan jaringan agen dan distributor yang memahami nilai-nilai Islam  serta mengadakan acara keagamaan dan sosial untuk memperkuat ikatan dengan konsumen. Perusahaan ini dapat memberikan keuntungan ekonomi sekaligus memperkuat nilai-nilai  Islam dalam masyarakat modern.

Rangkain kasus di atas  merepresentasikan sifat biner pemahaman umum mengenai komodifikasi Islam. Di satu sisi komodifikasi Islam perlu dilakukan dengan tetap menekankan kandungan nilai-nilai spititual. Sementara di sisi lain Islam dipandang sebagai komoditas lebih banyak digunakan untuk kepentingan ekonomi  dan politik yang sering kali bertentangan dengan nilai-nilai spiritual.  

Dalam kehidupan umat Islam Indonesia, sudah semestinya agama dijadikan sebagai pedoman hidup, sumber ketenangan, motivasi moral, perekat sosial, dan penentu identitas budaya (Nur Syam, 2021). Spiritualitas dalam Islam berkaitan dengan pengalaman pribadi, pencarian makna dan tujuan hidup serta nilai-nilai moral. Spriritual dalam Islam identik dengan usaha mendekatkan diri, menyaksikan, mengungkap, dan mengenali yang satu, bahan bersatu dengan yang Maha Satu ( Al Qumayi, 2004). Oleh karena itu, seseorang yang ingin mencapai tingkatan spiritualitas tertinggi harus membersihkan dirinya dari berbagai kotoran dan dosa-dosa yang telah menghalangi “penyatuan dirinya dengan Tuhannya”. Dalam Islam spiritualitas seperti ini diistilahkan dengan ajaran tasawuf.     

Dengan demikian agama Islam berisi spirit tentang nilai-nilai moral yang  memberikan arahan untuk mencapai kebahagiaan dunia akhirat, menumbuhkan ketenangan batin, mendorong perilaku positif, mempererat hubungan antar manusia, dan menjadi dasar untuk melestarikan tradisi.  Tanpa spiritualitas, praktik keagamaan Islam dapat menjadi sekadar ritual tanpa makna batin yang mendalam. 

Seorang filsuf, ekonom, dan sosiolog Jerman abad ke-19 Karl Marx, menyatakan bahwa "agama adalah candu yang membuat orang mempunyai ilusi bahagia". Jika agama dianggap sebagai candu yang membahagiakan, maka komodifikasi Islam yang hanya semata-mata untuk kepentingan materi dan kekuasaan mungkin  juga dapat membahagiakan kehidupan manusia di dunia. Tentu saja dengan catatan bahwa komodifikasi Islam itu dilakukan dengan cara yang jujur tanpa menipu umat.  Namun yang lebih penting untuk diperhatikan adalah bahwa pandangan Maxs ini adalah bagian dari kritik sosio-politik dia terhadap agama dan perannya dalam masyarakat pada masa itu (Marx, 1976)  Pandangan ini tidak secara universal diterima oleh banyak orang, baik yang beragama maupun tidak.  Masing-masing orang memiliki perspektif yang berbeda mengenai peran agama dalam kehidupan manusia. Bagi banyak individu, agama adalah sumber kedamaian, tujuan hidup, moralitas, dan kebahagiaan yang tulus dan mendalam, bukan sekadar pelarian semu sebagaimana orang meminum candu.

Selama ini komoditas barang dan jasa dipromosikan dan diperjaulbelikan menjadi fokus utama materialism yang mengutamakan kebendaan. Materialisme mendorong individu untuk mencari kepuasan dan identitas melalui kepemilikan sesuatu. Akhirnya akan bisa mengarah pada konsumerisme untuk mendapatkan kesenangan dan pemenuhan diri.. Sementara komoditas politik mengacu pada penggunaan isu bantuan dan jaminan sosial, penggunaan simbol agama, bibit pertanian serta pupuk untuk petani atau bahkan korupsi untuk memobilisasi dukungan, mempengaruhi opini publik, atau mendapatkan keuntungan elektoral

Konvergensi spiritualitas dan komoditas adalah sebuah fenomena di mana aspek-aspek spiritualitas, nilai-nilai dan simbol-simbol keagamaan, bertemu dan berpadu dengan proses komodifikasi. Dengan kata lain ada perubahan agama atau spiritualitas menjadi suatu komoditas yang layak untuk dipasarkan dan dikonsumsi.

Dalam konteks ini, spiritualitas yang sebelumnya murni bersifat keagamaan dan non-material, kini juga dapat dipandang sebagai produk yang dipengaruhi oleh mekanisme pasar dan budaya konsumsi. Ini berarti keyakinan, praktik, dan simbol agama bisa dibentuk dan disesuaikan agar memiliki nilai jual, sebagai bagian dari pasar spiritual yang kompetitif dalam budaya global modern. Konvergensi ini menggambarkan hubungan interaktif antara agama dan pasar yang menciptakan dinamika baru, di mana agama tidak hanya berfungsi sebagai sistem kepercayaan tetapi juga bagian dari ekonomi dan budaya konsumsi.​

Dalam konteks ini, konvergensi ditandai oleh proses bahwa spiritualitas mendapatkan dimensi komersial, dan komoditas memperoleh dimensi spiritual. Melalui pengaruh globalisasi, teknologi, dan media massa akan memperluas jangkauan dan pengaruh agama dalam kehidupan masyarakat. Konvergensi spiritualitas dan komoditas memang merupakan salah satu pendekatan relevan untuk menempatkan agama dalam budaya global, tetapi tidak bisa dijadikan satu-satunya cara yang paling tepat. Dalam konteks budaya global, agama memiliki peran ganda yaitu sebagai sumber nilai-nilai spiritual yang mendalam dan sebagai fenomena sosial-budaya yang juga mengalami proses komodifikasi, di mana aspek spiritualnya dipengaruhi oleh dinamika pasar dan konsumsi global.

Peran agama dalam budaya global bisa dilihat secara komprehensif, mencakup fungsi spiritual dan politik, sekaligus sebagai praktik yang bisa berinteraksi dengan ekonomi, budaya  dan pasar global. Namun demikian, agama juga tetap berperan sebagai sistem simbol yang memperkuat identitas, solidaritas sosial, dan kohesi budaya dalam masyarakat multikultural dan globalisasi yang kompleks.

Dengan demikian melihat agama melalui lensa konvergensi spiritualitas dan komoditas menjadi penting untuk memahami dinamika modern. Namun  demikian tetap harus diimbangi dengan pemahaman agama sebagai kekuatan sosial, identitas budaya, dan sistem nilai yang mendalam. Agama adalah fenomena multidimensional dalam budaya global yang tidak bisa sepenuhnya direduksi hanya sebagai spiritualitas atau komoditas semata.​

Menempatkan Islam dalam budaya global yang paling tepat dengan mempertimbangkan perpaduan antara dimensi spiritual (nilai dan identitas) dan komoditas (dampak globalisasi dan pasar). Keduanya harus saling melengkapi dan memperkaya pemahaman terhadap peran agama di era global. Islam tetap diminati dan berperan penting dalam budaya global meskipun tanpa konvergensi spiritualitas dan komoditas. Agama bukan hanya sekadar komoditas yang dipasarkan, melainkan juga sistem simbol dan elemen budaya yang kuat dalam membentuk identitas, solidaritas sosial, dan adaptasi budaya di tengah globalisasi. Islam mampu membangun makna, memberikan rasa aman, dan menjadi alat untuk menjaga stabilitas sosial serta kohesi dalam masyarakat majemuk. Dalam konteks globalisasi, Islam harus terus menjadi elemen yang menyatukan berbagai kelompok melalui nilai religiusitas, toleransi, dan solidaritas sosial, serta dapat berfungsi sebagai instrumen sosial budaya yang relevan dan adaptif terhadap dinamika modern tanpa harus bergantung pada komodifikasi atau komoditas.​

Daftar Pustaka

Abdullah, Irwan, Konstruksi dan Reproduksi Kebudayaan, Pustaka Pelajar: Yogyakarta, 2006.

Abdul Malik & Ariyandi Batubara, Komodifikasi Agama dalam Ruang Politik di Seberang Kota Jambi”, Kontekstualita, Vol. 29, No. 2, 2014.

Aisyah Humaira,  “Agama sebagai Produk: Membedah Komodifikasi Agama Islam dalam Dunia Industri Media Perfilman dan Periklanan.”, Lektur: Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. 7 Nomor 4 2024.

al-Kumayi, Sulaiman, 2004.  Kearifan Spiritual dari HAMKA ke Aa Gym, Semarang: Pustaka : Nuun.

Baudrillard, Jean. 2012. Masyarakat Konsumsi. Diterjemahkan oleh Wahyunto. Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Batu, Anugrah Eran, “KOMODIFIKASI AGAMA DI SOSIAL MEDIA: Penggunaan Hadis sebagai Media Marketing di Instagram pada Akun HF Gold Puzzle”, JALSAH: The Journal of al-Quran and as-Sunnah Studies Faculty of Ushuludin IIQ An-Nur Yogyakarta Vol. 4, No. 1, 2024

Cut Asri dan Moh Soehadha, “KOMODIFIKASI AGAMA: Studi Analisis Terhadap Tampilan Agama Di Instagram”, Mukaddimah: Jurnal Studi Islam Kopertais Wilayah III D.I Yogyakarta Vol. 7, No. 1, Januari-Juni 2022.

Didik Hariyanto; Ferry Adhi Dharma & Isnaini Rodiyah,  2025, Komodifikasi Agama Dalam Politik Identitas. Sidoarjo: UMSIDA.

Dwi Haryanto dan Bambang Aris Kartika, “Komodifikasi Agama pada Media Sinema sebagai Strategi Jualan Industri Perfilman Indonesia”,  Journal of Urban  Society’s Arts, Volume 4 Nomor 2, Oktober 2017:

Fajar Nursanto, Joko Sarjono, Agus Fatuh Widoyo, “ Komodifikasi Agama dalam Iklan Bebas Gerah dengan Vaseline Hijab Bright,” Pawarta, Volume 2, No. 1, 2024.

Featherstone, Mike. 1995. Undoing Culture: Globalization, Postmodern, and Identity. London: Sage Publications.

Fitriani Susanti, Alva Beriansyah, “ANALISIS POLA TERBENTUKNYA DINASTI POLITK DESA NYOGAN KECAMATAN MESTONG KABUPATEN MUARO JAMBI”, Jurnal Imu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jambi (JISIP-UNJA) Volume 8 Nomor 2 (2024)

Hasan Baharun, Harisatun Nisw, Syariah Branding; “Komodifikasi Agama Dalam Bisnis Waralaba di Era Revolusi Industri 4.0”, INFERENSI, Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan , Vol. 13, No.1, Juni 2019.

Indah Suryawati & Udi Rusadi, ”ETNOGRAFI VIRTUAL KOMODIFIKASI DA’WAH USTADZ DI CHANNEL YOUTUBE”, Perspektif Komunikasi: Jurnal Ilmu Komunikasi Politik dan Komunikasi Bisnis Vol 5 No 2 Des 2021

Istiqomah Istiqomah, Ainun Sakinah, “Ta’aruf Dalam Konteks Komodifikasi Agama Studi Kasus pada Rumah Ta’aruf-Qu Yogyakarta”, Madania Jurlnal Ilmu-ilmu Keislaman, Volume (11), Nomor (2), (Desember) 2021

Latif Fianto, Fathul Qorib, “Komodifikasi Agama dan Kepentingan Ekonomi Politik Media dalam Sinetron Para Pencari Tuhan”, Jurnal Komunikasi Nusantara, Volume 4 Nomor 1 2022

Maharsi, 2017. “Sejarah Upacara Grebeg Kasultanan Yogyakarta”dalam Jurnal Thaqafiyyah, Vol. 17. Januari- Juni 2017. No. 1.

Marx Karl.1976.  Theses On Feuerbach. Peking: Foreign Languages Press,

Maya Kholida dan Ita Rodiah, “KOMODIFIKASI AGAMA: SEBUAH STRATEGI PEMASARAN”, LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Volume 06, Nomor 02 “2022.

Muhammad Rayhan Sultan Deyis, “Politisasi Agama pada Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017”, ResearchGate. See discussions, stats, and author profiles for this publication at: https://www.researchgate.net/publication/355700956

Moch. Fakhruroji, “KOMODIFIKASI AGAMA SEBAGAI MASALAH DAKWAH”, Jurnal Ilmu Dakwah Vol. 5 No. 16 Juli-Desember 2010

Muhandisun Mi’mari, POLITIK KIAI (Studi Kasus Praktik Politik Kiai pada Pilgub Provinsi Jambi Tahun 2015).. Draft Artikel belum diterbitkan.

Nur Syam, 2021. “Agama, Masyarakat, dan Kebudayaan” dalam Agama, Budaya dan Masyarakat, Perspektif Sosiologi Agama. Ed. Suhartini). Surabaya : Dimar Jaya.

Ritzer. George & Smart. Barry. 2012. Handbook Teori Sosial. Jakarta: Nusa Media

Robertson, Roland, 1982.   Globalization: Social Theory and Global Culture. Sage Publications.

Yelly Elanda, “Komodifikasi Agama pada Perumahan Syariah di Surabaya”, Al Himah, Volume 17 Nomor 2 Tahun  2019.

Zaenurrosyid, A., “KOMODIFIKASI AGAMA DALAM ISLAMIC TOURISM DAN AKTIVITAS EKONOMI”, JURNAL ISLAMIC REVIEW,  Volume V No. 1 April 2016 M. / Rajab 1437 H.