UIN SUKA

Jumat, 30 Januari 2026 12:30:00 WIB

0

Ketika Membela Korban Justru Dihukum: Pelajaran dari Kasus Hogi Minaya ( Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, MA., dosen Fak Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta )

Kasus Hogi Minaya yang dijatuhi hukuman pidana karena membela istrinya dari aksi penjambretan menyisakan kegelisahan serius di tengah masyarakat. Di satu sisi, negara mendorong warganya untuk saling menolong dan melawan kejahatan; di sisi lain, praktik penegakan hukum justru berpotensi menghukum orang yang bertindak spontan untuk melindungi diri dan keluarganya. Jika pola ini terus terjadi, bukan tidak mungkin masyarakat akan memilih diam ketika menyaksikan penjambretan, perampokan, atau kekerasan di ruang publik. Kasus ini tidak sekadar soal benar atau salah secara yuridis formal, melainkan menyangkut rasa keadilan, keberanian sosial, dan keberlangsungan solidaritas publik.

Dalam teori hukum pidana, dikenal konsep noodweer (pembelaan terpaksa), yakni tindakan yang dilakukan seseorang untuk melindungi diri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum. Secara normatif, pembelaan diri seharusnya menjadi alasan pemaaf atau pembenar, selama dilakukan secara proporsional dan dalam situasi darurat.

Namun, persoalan muncul ketika penegakan hukum terlalu menekankan legalistik-positivistik, yaitu membaca hukum sebatas bunyi pasal tanpa mempertimbangkan konteks sosial, psikologis, dan situasional. Dalam kerangka legal positivism, hukum dianggap netral dan objektif, tetapi dalam praktiknya sering kali abai terhadap rasa keadilan substantif.

Gustav Radbruch mengingatkan bahwa hukum tidak hanya berdiri di atas kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan. Ketika hukum yang pasti justru melukai keadilan dan merusak kemanfaatan sosial, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya.

Efek Jera yang Salah Arah (Chilling Effect)

Dari perspektif sosiologi hukum, kasus seperti Hogi Minaya berpotensi menimbulkan chilling effect, yaitu efek jera sosial yang salah sasaran. Masyarakat menjadi takut bertindak bukan karena kejahatan, melainkan karena takut dikriminalisasi saat berbuat benar.

Jika orang yang membela korban justru dihukum, maka pesan yang sampai ke publik adalah: lebih aman tidak menolong. Dalam jangka panjang, ini dapat memunculkan masyarakat yang apatis, individualistis, dan enggan terlibat ketika melihat kejahatan terjadi di depan mata.

Padahal, dalam teori social solidarity (Émile Durkheim), ketertiban sosial justru bertumpu pada keberanian moral warga untuk saling melindungi. Hukum seharusnya memperkuat solidaritas tersebut, bukan melemahkannya.

Philippe Nonet dan Philip Selznick membedakan hukum menjadi tiga tipe: represif, otonom, dan responsif. Hukum responsif menempatkan hukum sebagai sarana melayani nilai-nilai sosial, bukan sekadar alat pemaksaan. Dalam kerangka hukum responsif, aparat penegak hukum dituntut untuk: 1.Memahami konteks kejadian, 2.Mempertimbangkan niat dan situasi pelaku, dan 3.Mengedepankan keadilan substantif dibanding sekadar kepastian prosedural.

Kasus Hogi Minaya seharusnya dibaca sebagai tindakan spontan dalam situasi darurat, bukan sebagai kejahatan yang direncanakan. Ketika konteks diabaikan, hukum berpotensi berubah menjadi instrumen ketidakadilan.

Pembelajaran Penting bagi Penegakan Hukum

Ada minimal tiga pelajaran penting yang dapat dipetik. Pertama, perlu penafsiran progresif terhadap pembelaan diri dalam hukum pidana agar tidak mematikan keberanian warga melawan kejahatan. Kedua, aparat penegak hukum perlu dibekali perspektif keadilan restoratif dan sosiologis, bukan hanya keterampilan prosedural. Ketiga, negara harus memastikan bahwa hukum memberi perlindungan moral dan hukum kepada warga yang bertindak untuk menyelamatkan diri dan orang lain dalam situasi darurat. Jika tidak, maka hukum akan kehilangan fungsi edukatifnya dan justru menjadi sumber ketakutan baru di tengah masyarakat.

Kasus Hogi Minaya adalah cermin bagi wajah penegakan hukum kita. Ia mengajarkan bahwa hukum tidak cukup ditegakkan dengan pasal, tetapi harus dibimbing oleh nurani keadilan. Negara yang adil adalah negara yang tidak menghukum keberanian moral warganya.

Jika orang yang membela korban dipidana, maka jangan heran bila ke depan masyarakat memilih menunduk, menyingkir, dan pura-pura tidak melihat kejahatan yang terjadi di sekitarnya. Dan pada titik itu, kita bukan hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga kehilangan kemanusiaan.

(Tulisan ini sudah dimuat di media cetaka Jawa Pos tgl 29 Januari 2025)