Forum Pimpinan PTKIN Se-Indonesia Usulkan Calon Menteri Agama Dari Kalangan Profesional Akademis
Forum Pimpinan PTKIN saat menggelar Focused Group Discussion (FGD).
Moderasi agama dan adanya isu kontra radikalisme merupakan gerakan yang harus dibumikan, karena sebagai upaya peneguhan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terutama menyangkut kerukunan dan perdamaian di Indonesia. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menjadi benteng akademis untuk menjaga NKRI tetap utuh. Dan tokoh Pimpinan universitas Islam layak dan mampu sebagai Menteri Agama untuk menyelesaikan problem tersebut.
Demikian pernyataan Rektor IAINFathul Muluk Jayapura Papua Dr.HabibIdrus AlHamid, S. Ag,.M.Si dalamForum Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Se-Indonesia saat menggelar Focused Group Discussion (FGD) dengan tema “Pembahasan Tata Kelola PTKIN Pasca Lahirnya PP.No.46 Tahun 2019” di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin sampai Selasa 5-6 Agustus 2019.
“Dalam forum ini kami merekomendasikan calon Menteri Agama dari kalangan profesional akademis yang pertama Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, MA., Ph.D., dan calon kedua RektorUniversitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH)Banten, Prof. Dr. KH. Fauzul Iman, MA untuk bisa menjaga kerukunan dan perdamaian bangsa.”kata Habib Idrus yang juga Bendahara Forum Pimpinan PTKIN.
Habib Idrus menambahkan pengusulan dua tokoh tersebut didasarkan pada hasil pertemuan Forum Pimpinan PTKIN yang sudah terlaksana di hotel Grand Mercue Jakarta. Setelah itu di UIN Sunan Kalijaga ini dua calon tersebut menyampaikan visi dan misinya di depan 30 Ketua dan Rektor Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) dan Universitas Islam Negeri Se-Indonesia.
Sementara itu Rektor IAIN Surakarta Prof. Dr. Mudofir S.Ag, Mpdmenjelaskan setelah penetapan ini Forum akan membuat surat delegasi untuk memperkuat usulan calon Menteri Agama yang akan diantar oleh seluruh Pimpinan PTKIN di Indonesia. Harapankami dua calon ini bisa masuk dalam daftar susunan kabinet kerja.
Selain itu dalam forum tersebut semua Pimpinan PTKIN menyambut baik adanya PP No. 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sambutan positif ini dijadwalkan untuk membahas tata kelola pasca turunnya PP Nomor 46 Tahun 2019.
Ketua Forum, Prof. H. Babun Suharto dari Institut AgamaIslam Negeri (IAIN) Jember mengatakan, terbitnya Peraturan pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 patut disyukuri karena memberikan banyak kewenangan kepada PTKIN, seperti pengangkatan Guru Besar, pembukaan Prodi baru, maupun kewenangan lainnya, yang selama ini berada di lembaga diluar Kementerian Agama. Di antara prioritas yang akan di bahas dalam FGD adalah pengangkatan Guru Besar.
Kita sebagai pimpinan Perguruan Tinggi Islam Negeri, diminta atau tidak diminta, harus aktif memberikan kontribusi/masukan kepada Menteri Agama. Salah satu hal penting adalah pengangkatan Guru Besar. Karena selama ini tidak imbang antara jumlah dosen dengan Guru Besar yang ada, jelas Prof. Babun.
Hal lain yang juga penting adalah tentang alih statusdari IAIN menjadi UIN. Kewenangan awal ada di Kemenristekdikti. Tetapi dengan PP ini kewenangan beralih kepada Menteri Agama. Bukan hanya itu, berkaitan dengan akreditasi yang selama ini bersandar pada BAN-PT, maka sekarang juga di bawah Kementerian Agama. Di forum ini juga akan dibahas setiap pasal untuk diturunkan menjadi Peraturan Menteri Agama (PMA). Kurang lebih ada 21 hal penting dari pasal-pasal dalam PP 46 yang akan diturunkan menjadi PMA akan dibahas dalam FGD kali ini, dan kemudian akan direkomendasikan kepada Menteri Agama, tambah Prof. Babun.
Sementara itu, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakata, Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, MA., Ph.D., selaku tuan rumah FGD menyampaikan, kewenangan untuk membuka Prodi baru juga merupakan aspek penting dari kewenangan yang diberikan kepada PTKIN, setelah terbitnya PP Nomor 46 Tahun 2019. Prof. Yudian Wahyudi menegaskan, kewenangan itu merupakan bentuk otoritas, bukan kekuasaan.
PTKIN yang telah menjadi universitas boleh membuka rumpun keilmuan apapun asal tidak melebihi dari 50 persen dari Prodi Agama dan mendapat ijin dari Menteri yang terkait. Itu sangat penting terkait peran PTKIN ke depan, yang kemarin terhalang karena belum adanya PP ini. Alhamdulillah kita sekarang diberi peran yang lebih besar oleh negara. Keleluasaan kewenangan PTKIN diharapkan akan membuka peluang semakin besar bagi PTKIN untuk berkontribusi bagi pengembangan peradaban Indonesia. tegas Prof. Yudian Wahyudi.
Prof. Yudian Wahyudi juga melihat, peluang PTKIN ke depan untuk bersaing jauh lebih lebar dengan hadirnya PP 46. “Kita akan menjadi seperti UMY, UII, jadi Fakultas Agama dengan Fakultas Keilmuan Umum seimbang. Kalau kita kan negeri, akan memberikan harga tidak terlalu mahal. Kita akan bisa berjalan berdampingan,” jelas Prof. Yudian Wahyudi.
“Selain itu, selama ini ada anggapan bahwa musuh terbesar Pancasila adalah agama. Dengan PTKIN diberi kepercayaan penuh, maka kami siap kawal dari awal. Jadi jangan benturkan agama dengan Pancasila. Yang bisa melawan orang yang memaknai dalil agama adalah orang yang paham agama, dan kami di sini,” tegas Prof. Yudian Wahyudi.
Ke depan, PTKIN akan lebih memacu civitas akademika seluruh Indonesia untuk mengukir prestasi. Sebagai penandanya, pada FGD kali ini disampaikan penghargaan kepada IAIN Salatiga, Jawa Tengah yang telah menunjukkan prestasinya dalamIndeks Scopusnya terbaik diantara PTKIN se-Indonesia. (Weni/Khabib-humas).