Dialog Pimpinan UIN Sunan Kalijaga perihal Kampus II dengan Warga Pajangan
UIN Sunan Kalijaga akan Salurkan Aspirasi Masyarakat Pajangan
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Dr. Sahiron mengatakan, bahwa saat ini UIN Sunan Kalijaga mempunyai mahasiswa sebanyak kurang lebih 22.000, yang terdiri dari 18.000 mahasiswa S1 dan selebihnya adalah mahasiswa S2 dan S3. Sebagai kampus yang ideal, ketersediaan tempat kuliah di kampus UIN Sunan Kalijaga sudah tidak memadai lagi. Lahan di kampus 1 yang saat ini bertempat di Jalan Marsda Adisucipto ± 15 Ha sudah tidak memadai lagi untuk memberikan proses belajar yang nyaman bagi mahasiswa yang setiap tahunnya terus bertambah. Sehingga UIN Sunan Kalijaga berupaya untuk mengembangkan kampus 2 yang nantinya akan dibuka fakultas-fakultas baru dan sebagai pengembangan fakultas yang sudah ada. Setelah melakukan kajian-kajian dan konsultasi ke Gubernur DIY Sri Sultan HB X maka dipilihlah Kecamatan Pajangan sebagai area lahan pengembangan kampus 2 UIN Sunan Kalijaga. Dipilihnya wilayah kecamatan Pajangan atas pertimbangan pemerintah DIY untuk melakukan pengembangan strategis untuk masyarakat wilayah Kabupaten Bantul, agar bisa lebih maju dan sejahtera. hal ini disampaikan Dr. Phil. Sahiron, M.A. pada acara Sosialisasi Pengadaan Kampus 2 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bertempat di Balai Desa Guwosari kecamatan Pajangan, Bantul (18/12).
Lebih jauh disampaikan, terkait pembayaran ganti rugi lahan terdampak sudah dilakukan sebagian. Mulai dari tahun 2015, 2016 dan 2017, IPL habis pada tanggal 30 April 2017 sehingga perlu pembaharuan IPL. Tahun 2018ini pembaharuan IPL dapat segera turun, sehingga proses pembayaran ganti rugi bisa dilakukan kembali.
UIN Sunan Kalijaga terus melakukan upaya untuk mendapatkan dana dari Kementerian Agama RI. Kementerian Agama segera akan mengucurkan dana untuk membebaskan sisa lahan Kampus 2 UIN Sunan Kalijaga yang belum dibayar ganti ruginya. Dijadwalkan tahun 2018-2019 bisa selesai. Sesuai surat Menteri Agama RI Nomor: 1611/Dj.I/Ku.01.1/04/2017, perihal jaminan penganggaran untuk pelunasan tanah . Mengingat besarnya sisa dana yang dibutuhkan dalam pembebasan lahan kampus 2 ini maka pembayaran akan dilakukan secara bertahap tahun 2018-2019. “Kami mohon bantuan masyarakat Pajangan khususnya para masyarakat terdampak untuk bersabar dan membantu kelancaran proses pembebasan tanah kampus 2 UIN Sunan Kalijaga,” tambah Sahiron.
Heru Punomo dari Kanwil kementerian Hukum dan HAM DIY, menyampaikan bahwa Proses pengadaan Kampus 2 UIN Sunan Kalijaga sudah sesuai dengan aturan. Kementerian Hukum dan HAM ditugaskan oleh Gubernur DIY untuk mengawal dan menjaga hak-hak masyarakat dalam pengadaan lahan. Jangan sampai hak-hak masyarakat terdampak diambil oleh negara tanpa negara memberikan hak-hak yang harus diberikan pada masyarakat terdampak. Adanya kendala teknis di dalam pembiayaan pembayaran tanah merupakan hal biasa yang terjadi mengingat dana yang dibutuhkan sangat besar sehingga pembayaran akan dilakukan secara bertahap.
Dr. Zamakhsari, M.Pd., selaku Kabag Rumah Tangga Biro AUK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menambahkan bahwa, total lahan kampus 2 yang dibebaskan seluas ± 702.942 m², Pada tahun 2015, 2016 dan 2017 UIN Sunan Kalijaga sudah berhasil membebaskan lahan seluas 391.699 m² (211 bidang tanah) dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 169.240.438.312. Jadi masih ada sisa lahan seluas 310.209 m² (148 bidang tanah) yang belum dibayar ganti ruginya. “ kami akan menyalurkan aspirasi yang terdampak, sehingga permasalahan yang dihadapi di lapangan akan terminimalisir,” tutur Zamakhsari seusai dialog dengan Lurah Guwosari, Pajangan Bantul.
Dalam kesempatan yang sama Drs. Handarlin H. Umar selaku Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menegaskan bahwa, pada tahun 2018 Kemenag RI telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 40.000.000.000,- untuk pembebasan sisa lahan yang belum terbayarkan. “ Kami selaku panitia pelaksana pembebasan lahan sedang berupaya keras agar dana yang telah disediakan oleh Kemenag RI tersebut dapat dibayarkan paling lambat Bulan November 2018. Tentu saja tergantung terbitnya IPL Gubernur DIY,” tegas Handarlin. (Doni)