LPH UIN Sunan Kalijaga Lakukan Konsolidasi Sebelum Beroperasi

Setelah diassesmen dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama RI, 22-24/6/2022 lalu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Kalijaga telah memperoleh Rekomendasi untuk beroperasi. Sebelum beroperasi, yang rencananya akan di-launching Oktober 2022 mendatang, Tim Pengelola LPH UIN Sunan Kalijaga menyelenggarakan Konsolidasi Pengembangan LPH UIN Sunan Kalijaga mengangkat tema "Evaluasi Manajemen, Sumber Daya Manusia, dan Sistem Pelayanan LPH Menyongsong Implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," bertempat di Hotel Grand Mercure, Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah, 28-30/2022. Agenda kali ini diikuti oleh Tim Pengelola LPH UIN, dan personil lainnya yang terlibat dalam pengembangan LPH Sunan Kalijaga, seperti BLU, Pusat Pengembangan Bisnis dan unsur pimpinan universitas. Hadir pula membersamai kegiatan ini, Wakil Rektor 1, bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Prof. Dr. H. Iswandi Syahputra, Kepala Biro AUK, Dr. H. Abd. Syakur, dan Ketua LPH UIN Sunan Kalijaga, Prof. Ahmad Baidowi. Sementara itu, narasumber yang hadir adalah Dewi Komalasari dari Badan Standarisasi Nasional. Forum dibuka Prof. Dr. H. Iswandi Syahputra.

Prof. Dr. H. Iswandi Syahputra dalam sambutan pembukaannya antara lain menyampaikan, keberadaan LPH UIN Sunan Kalijaga kedepan harus dapat memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal. Tidak menyulitkan pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal hanya karena biaya yang mahal, sekaligus menjadi lembaga yang melindungi umat Muslim. Banyak pelaku usaha yang sudah berkembang pesat seperti Mie Gacoan, Ikan Bakar Cianjur, dan banyak banyak lagi yang lainnya, namun belum memiliki sertifikat halal. LPH UIN Sunan Kalijaga perlu melakukan persiapan matang dan gerak cepat untuk beroperasi, agar segera dapat melakukan uji sertifikasi. Agar mengetahui produk-produk pelaku usaha yang sudah berkembang pesat itu diketahui kehalalannya, sehingga umat Muslim terlindungi. Atau adakah sesuatu hambatan kehalalan sehingga LPH perlu melakukan pendampingan bersama Halal Center UIN Sunan Kalijaga.

Disampaikan Prof. Dr. H. Iswandi, UIN Suka sudah memiliki banyak ahli Auditor Halal. Ini menjadi aset agar LPH UIN Sunan Kalijaga dapat berkembang pesat. Kalau kualitas akademik UIN Suka berkembang pesat itu sudah nafasnya. Nanti didukung LPH UIN Suka yang berkembang pesat, dapat mendongkrak pendapatan kampus, sehingga dapat melancarkan UIN Sunan Kalijaga menuju PTN BH. Prof. Dr. H. Iswandi berharap LPH UIN Sunan Kalijaga dapat melakukan perannya dalam uji sertifikasi halal dengan baik, dan melakukan pendampingan dengan baik kepada setiap pelaku usaha yang membutuhkan, untuk menghasilkan produk-produk halal yang mendukung kemajuan bangsa. Oleh karena itu perlu terus melakukan sosialisasi, pencipta logo yang yang memasukkan unsur kearifan lokal, dan hal-hal yang mengisyaratkan kehalalan produk, mempersiapkan perangkat dan sistem aplikasi dan seterusnya, pahami regulasi, memacu kualitas auditor, dan mempersiapkan manajemen komplain dari pelaku usaha sebagai konsumen agar LPH UIN Sunan Kalijaga dapat masuk ke program emas.

Prof. Ahmad Baidowi menyampaikan, LPH UIN Sunan Kalijaga telah melaksanakan berbagai program persiapan sebelum beroperasi. Menyiapkan calon Pemeriksa/Auditor, yang saat ini sudah siap 12 orang Auditor kompeten, menyusul 7 Auditor lagi, berbagai workshop akreditasi, visitasi/assesmen, dan Alhamdulillah sekarang LPH sudah mengantongi Rekomendasi dari BPJPH, serta rapat kerja dengan pimpinan, BLU Dan PPB UIN Sunan Kalijaga.

Sekarang sedang berproses pemrograman sistem yang terintegrasi dengan BPJPH. Melakukan sosialisasi ke pelaku usaha dan masyarakat, penentuan tarif yang terjangkau. Semua itu dilakukan agar keberadaan LPH prospektif untuk mendukung pengembangan akademik UIN Sunan Kalijaga. Karena pada Tahun 2024 nanti semua produk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan obat herbal harus memiliki sertifikat halal agar dapat dipasarkan. Oleh karena itu Prof. Ahmad Baidowi berharap, LPH segera memiliki kantor yang representatif, karena nanti akan banyak tamu yang membutuhkan pelayanan dari LPH.

Koordinator Auditor LPH UIN Sunan Kalijaga, Dr. Imelda Fajriati menambahkan, forum ini dalam rangka menyiapkan sistem audit internal yang diharapkan. Auditor sudah siap, tinggal memperdalam kompetensi dan pemahaman prosedur uji produk berdasar ISO 17065, hingga dapat diterbitkan sertifikat halal dari BPJPH. LPH UIN Sunan Kalijaga dipersiapkan Terakreditasi Pratama Golongan 2. Pada Akreditasi ini LPH UIN Suka dapat melakukan uji sertifikasi pada produk makanan, minuman, kosmetik dan obat herbal. Dokumen Mutu sedang dipersiapkan mengacu pada ISO 17065. Struktur Organisasi sudah dibentuk terdiri dari Ketua, Sekretaris, yang membawahi Manajer Teknis, Manager Mutu dan Ahli Syari'ah. Selain 19 Auditor Halal, LPH memiliki SDM pengambil sampel produk, evaluator hasil lab, SDM TI, pengawas, dan humas, yang semua itu sudah mengacu pada pedoman mutu.

Keterbukaan informasi skema sertifikasi dapat dilihat di web LPH, dimana semua proses kegiatan LPH dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sementara itu, pola kerja LPH berdampingan dengan Halal Center yang ada di UIN Sunan Kalijaga, namun keduanya berdiri secara independen. LPH mengarah ke proses bisnis, Halal Center lebih ke pendukung Tri Dharma PT. Hal itu untuk mencegah keberpihakan kepada pelaku usaha tertentu.

Halal Center UIN Sunan Kalijaga sudah meraih peringkat 1 nasional, semoga LPH UIN Sunan Kalijaga nantinya dapat menyusul, demikian harap Dr. Imelda. Dewi Komalasari memaparkan, LPH penting untuk memaintenance manajemen. Kerja LPH terkait erat dengan MUI dan BPJPH. LPH melakukan uji produk, BPJPH mengeluarkan sertifikat, MUI mengevaluasi. Sementara aturan yang dipakai acuan ketiganya adalah SNI ISO/IEC 17065/2012, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Bidang Jaminan Produk Halal, KMA Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk Wajib Bersertifikasi, KMA Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dan Kewajiban Bersertifikat Halal. (Weni/Ihza)