Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Kalijaga Siap Go Internasional
Prof. Dr.Phil. Sahiron, M.A. Wakil Rektor II UIN Sunan Kalijaga, bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan membuka seca
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar acara re-akridetasi dalam rangka meningkatkan status dari Pratama menuju Utama. Hadir dalam acara ini pimpinan UIN Sunan Kalijaga, pengelola dan auditor LPH UN Sunan Kalijaga, asesor yang terdiri dari Dr. Henny Purwaningsih, M.Si sebagai Ketua Asessor, Dhias Tanaya, S.TP. Arwani Faishol. M.Sy sebagai anggota. Acara yang berlangsung Kamis(20/6), bertempat di PAU Lt. 1 UIN Sunan Kalijaga, dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor II UIN Sunan Kalijaga, bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Prof. Dr.Phil. Sahiron, M.A. (Lebih detil mengenai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Kalijaga dapat dilihat pada situs/website resmi LPH di https://lph.uin-suka.ac.id.)
Dalam sambutannya, Prof. Dr.Phil. Sahiron, M.A menekankan pentingnya upaya kolektif untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH UIN Sunan Kalijaga. "Proses re-akridetasi hari ini bukan sekadar evaluasi rutin, tetapi momentum untuk merenungkan capaian kami selama ini dan menggali potensi untuk terus berkembang," ujarnya dengan penuh semangat. Lebih lanjut Prof. Sahiron juga menyampaikan dihadapan para asessor bahwa dengan core value yang dimiliki oleh UIN Sunan kalijaga, Continuous Improvement, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)UIN Sunan Kalijaga siap untuk senantiasa memperbaiki kekurangan dan meningkatkan kualitas tahap demi tahap
Prof. Dr.Phil. Sahiron, M.A juga mengungkapkan komitmen kuat UIN Sunan Kalijaga dalam mendukung industri halal nasional dan sekarang menuju Internasional. “Melalui LPH, kami berupaya keras untuk menjadi teladan dalam integritas, transparansi, dan kualitas dalam menjalankan tugas pemeriksaan halal," katanya dengan tegas. Beliau juga menyoroti peran LPH dalam menegakkan standar halal di Indonesia. Sekalipun dalam kasus Indonesia, hal ini menjadi tidak sederhana karena adanya perbedaan pandangan antar mazhab tentang kehalalan suatu unsur yang terdapat dalam objek pemeriksaan. "Kehadiran asesor hari ini merupakan bukti nyata komitmen bersama untuk memastikan setiap produk yang ada di masyakat terjamin kehalalannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Dr. Henny Purwaningsih, M.Si, yang memimpin tim asesor. Beliau mengapresiasi dedikasi dan kerja keras yang telah dilakukan oleh LPH UIN Sunan Kalijaga. "Kami percaya bahwa LPH UIN Sunan Kalijaga memiliki potensi besar untuk mencapai status Utama, dan kami siap memberikan dukungan penuh dalam proses re-akridetasi ini," ungkapnya. Apa yang kami lakukan pada hari ini adalah upaya untuk memastikan kesiapan LPH UIN Sunan Kalijaga berjalan sesuai dengan ketentuan ketentuan yang berlaku.
Proses re-akridetasi ini tidak hanya menjadi tantangan, tetapi juga peluang untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan mutu layanan dan memperluas wilayah kerja LPH UIN Sunan Kalijaga. Diharapkan, hasil dari evaluasi ini akan memperkuat posisi LPH UIN Sunan Kalijaga sebagai salah satu lembaga pemeriksa halal terdepan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Ahmad Baidowi, S.Ag., M.S., selaku Ketua LPH UIN Sunan kalijaga. Beiau juga menyampaikan makna penting kegiatan ini bagi LPH sendiri, UIN Sunan Kalijaga dan masyarakat. Dengan beralihnya status dari Pratama ke Utama maka wilayah pemeriksaan LPH UIN Sunan Kalijaga bukan hanya lokal dan nasional tetapi juga internasional. Ini sejalan dengan moto kami dan UIN Sunan Kalijaga, LPH UIN Sunan Kalijaga untuk Bangsa, LPH UIN Sunan Kalijaga Mendunia.
Dr. Ir. Ira Setyaningsih, S.T., Sekretaris LPH IN Sunan Kalijaga M.Sc Ketika ditanya tantangan apa yang dihadapi oleh LPH UIN Sunan Kalijaga, beliau menyampaikan, “Dengan perubahan status dari Pratama menjadi Utama maka wilayah kerja LPH UIN Sunan Kalijaga juga meluas. Bukan hanya dari sisi wilayah tetapi juga dari sisi skema pengajuan, yang semula 3 skema awal pengajuan, makanan, minuman dan obat herbal menjadi 13 skema pengajuan, makanan, minuman, obat, kosmetik, RPH, barang gunaan, bahan kimia, jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pendistribusian, jasa penjualan, jasa penyajian, jasa pengemasan. Ini menimbulkan tantangan tersendiri baik dari sisi manajemen maupun dari sisi kuantitas dan kualitas SDM. Beliau berharap acara re-akridetasi LPH UIN Sunan Kalijaga ini dapat memberikan dorongan semangat bagi seluruh anggota tim, auditor dan stakeholder lainnya untuk terus mengkatkan kualitas SDM, menjaga standar kehalalan yang tinggi, demi mendukung kebutuhan masyarakat akan produk halal yang berkualitas. (Lebih detil mengenai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Kalijaga dapat dilihat pada situs/website resmi LPH di https://lph.uin-suka.ac.id.).Tim Humas