Diskusi Tanah Jalan di Kampus Pajangan, Jajaran Pimpinan Pemkab Bantul Berkunjung ke Kampus UIN Suka

Pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berkunjung ke kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 4/3/2022. Kunjungan Pemkab Bantul yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Ir. Pulung Haryadi, M.Sc., Kepala Bagian Hukum, Suparman, S.IP., M. Hum., dan Rizal, diterima Rektor UIN Suka, Prof. Phil Al Makin, Wakil Rektor 1, bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Prof. Iswandi Syahputra, Wakil Rektor 2, Dr. Phil Sahiron, Kepala Biro AUK, Dr. H. Abdul syakur, M. Si., Kepala Biro AAKK, Dr. Mamat Rahmatullah, Kepala Bagian Rumah Tangga, Dr. Zamakhshari, dan Kasubag. Sarana dan Transportasi, Radiman, S.T., M.T., (selaku Tim SBSN UIN Suka).

Kehadiran jajaran pimpinan Pemkab Bantul ini berkaitan dengan upaya Pemkab Bantul untuk memberikan solusi terkait tanah jalan yang berada di tengah lokasi kampus terpadu Pajangan, yang berbatasan dengan jalan provinsi dan jalan kabupaten. Dalam kesempatan tersebut jajaran pimpinan UIN Suka melakukan diskusi dengan jajaran pimpinan Pemkab Bantul terkait legalitas aset. Mengawali diskusi, Pulung Haryadi menyampaikan, bawa keberadaan tanah jalan di tengah lokasi kampus terpadu UIN Suka dalam poses mekanismenya merupakan aset negara, yang tidak dapat dikapitalisasi. Untuk menguatkan status tanah tersebut, Pemkab Bantul dan UIN Suka perlu melakukan pendekatan pada masyarakat.

Perlunya disampaikan kepada masyarakat bahwa, jalan tetap dapat digunakan atau dapat diakses oleh masyarakat. Namun tetap tidak mengurangi aset UIN. Contoh: Komplek Pemkab Bantul atau jalan kabupaten di wilayah di Manding, ISI, Perpustakaan DIY, IKIP PGRI, dengan konsep jalan umum, yang dapat diakses masyarakat. Tetapi secara legal tidak ada pengesahan sertifikatnya. Pemkab juga tidak bisa mengklaim kepemilikannya dan tidak diperbolehkan. Untuk itu Pemkab Bantul akan membantu komunikasi dengan masyarakat yang menggunakan jalan. Secara data, tanah sudah dibeli UIN dan masyarakat tidak mengakses. Rumah-rumah di Pajangan sudah dibebaskan. Jadi sejauh ini masyarakat tidak menggunakan tanah jalan tersebut. Sehingga tidak akan ada masalah selama tanah tersebut tetap difungsikan sebagai jalan.

Memperhatikan apa yang disampaikan dari Pemkab Bantul, Prof. Phil Al Makin menyampaikan pentingnya komunikasi dan sosialisasi kepada warga masyarakat di sekitar kampus. Intinya UIN Suka ingin sama-sama dan saling memberikan kontribusi dan mengambil manfaat untuk berkembang bersama.

Selaku tim SBSN UIN Suka, Radiman menambahkan bahwa Tanah yang digunakan untuk jalan tidak ada legalisasi tanah warga, tetapi tanah negara. Namun karena merupakan tanah jalan, sehingga tidak bisa dilegalisasi menjadi sertifikat. Menurutnya tidak akan bermasalah untuk UIN Sunan Kalijaga, karena UIN Suka sebagai perguruan tinggi negeri masuk dalam lingkup pemerintahan negara.

Namun agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah, Pemkab Bantul akan membantu solusinya. Tanah jalan tetap dipakai UIN secara eksklusif, tetapi UIN memberikan jalan alternatif. Konteks jalan tersebut adalah bukan jalan masyarakat atau jalan Pemkab tetapi Jalan UIN. Pemkab Bantul juga akan membantu membuatkan kesepakatan antara tiga pihak (UIN Suka, Pemkab Bantul dan Desa Pajangan. Kesepakatan tersebut bisa dibuat secara tertulis antara Pemkab, UIN Suka dan pihak desa. Untuk itu, Pemkab Bantul akan melakukan komunikasi dengan masyarakat dan bertemu kepala Desa untuk menyampaikan bahwa, tanah jalan tetap difungsikan sebagai jalan dan masyarakat bisa menggunakannya dengan kesepakatan tertulis yang disepakati tiga pihak, demikian hasil diskusi antara UIN Sunan kalijaga dan Pemkab Bantul. (Tim Humas)