LPM Selenggarakan Workshop Pembaruan Standar Mutu

Inti sistem penjaminan mutu internal (SPMI) adalah keberadaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) yang berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Saat ini, UIN Sunan Kalijaga memiliki 29 standar mutu terdiri dari 24 standar mutu mengacu SN-DKITI serta 5 standar tambahan di luar yang diatur dalam SN-DIKTI. Standar tambahan yang ditetapkan UIN Sunan Kalijaga terdiri dari Standar Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; Standar Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama; Standar Mahasiswa; Standar Sumber Daya Manusia serta Standar Keuangan, Sarana dan Prasarana.

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) menyelenggarakan workshop revisi standar mutu, bertempat di Gedung Prof. Saifuddin Zuhri, Kampus UIN Sunan Kalijaga, 21 s/d 23/10/2021. Forum ini menghadirkan narasumber Ir. Leni Sophia Heliani, ST., M.Sc., Ph.D. dari UGM. Peserta workshop terdiri dari Pengendali Sistem Mutu Prodi (PSMP), Pengendali Sistem Mutu Fakultas (PSMF), Pengendali Sistem Mutu Unit (PSMU), LP2M, OKH, SPI, Bagian Kemahasiswaan dan PTIPD.

Kegiatan workshop diawali dengan sambutan dari ketua LPM, Dr. M Fakhri Husein, S.E. M.Si. Dalam sambutannya Dr. Fakhri Husein antara lain menyampaikan bahwa keberadaan standar mutu menjadi alat ukur dalam mewujudkan visi dan misi, tolok ukur capaian, serta bukti kepada masyarakat bahwa UIN Sunan Kalijaga telah secara sungguh-sungguh menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar. Sementara itu, ketua kegiatan sekaligus Kapus Pengembangan Standar Mutu Akademik, Dr. Epha Diana Supandi, M.Sc berpesan; revisi standar mutu mengacu kepada Permendikbud no 3 Tahun 2020 tentang SN-DIKTI; Akreditasi 9 Kriteria serta kriteria sertifikasi/akreditasi internasional AUN-QA, FIBAA, ASIIN, IABEE dan ASIC. Dari narasumber, Ibu Ir. Leni Sophia, Ph.D dapat disimpulkan bahwa dalam menetapkan pernyataan standar harus mengikuti pola ABCD (Audience, Behaviour, Competence dan Degree) . Kemudian, setiap indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja tambahan (IKT) harus terukur serta inline dengan pernyataan standar.

Pada akhir kegiatan, ketua pelaksana berterima kasih kepada seluruh peserta yang telah bekerja keras melakukan pembaruan standar mutu sehingga kegiatan berjalan dengan lancar serta sesuai dengan target yang diharapkan. (LPM/Humas)